oleh

Bawaslu Tangerang Sidangkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Dapil 6

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan penggelembungan suara Caleg PDI-P Dapil 6 Kabupaten Tangerang ditindaklanjuti pihak Bawaslu setempat.

Kasus dugaan kecurangan di Kecamatan Kelapa Dua itu dilaporkan oleh pihak Akmaludin, selaku Caleg incumbent asal PDI Perjuangan.

Akmaludin mengaku, bahwa saat ini pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua untuk Caleg PDI-P lainnya, atas nama Gita Swarantika.

**Baca Juga:Golkar Panaskan Mesin Pilkada 2024 di Banten

Menurut pria yang akrab disapa Boy, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, saat dirinya mengetahui kalau suara partai PDI Perjuangan hilang pada pleno tingkat Kecamatan Kelapadua.

“Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yaitu Gita Swarantika,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) hari ini.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ini juga menerangkan, bahwa kecurangan tersebut juga dikuatkan oleh timnya saat sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D Hasil Kecamatan, yang menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.

Berdasarkan data C1 Plano yang mereka miliki, kata dia, Partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara.

Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan hasilnya menjadi berkurang menjadi 2.494 suara.

Sedangkan, suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swalantika ditemukan bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.

“Dan otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3,” tegasnya.

Untuk lebih jelas, ia merinci, suara partai PDIP di Kecamatan Kelapadua pada hasil C1 sebesar 4.532 suara. Lalu, pada hasil D1 tingkat kecamatan berkurang jadi 2.494 suara.

Kemudian, Caleg Nomor 1 Akmaludin bertambah 74 suara, Caleg Nomor Urut 2 Dicky Setiawan bertambah 89 suara, Caleg Nomor Urut 3 Gita Swarantika bertambah 2.991 suara, Caleg Nomor Urut 4 Safira Tasliya berkurang 54 suara, Caleg Nomor Urut 5 Hendrik bertambah 14 suara, Caleg Nomor Urut 6 Hendra berkurang 753 suara, Caleg Nomor Urut 7 Rodi Baduar bertambah 110 suara dan Caleg Nomor Urut 8 Siwi Irawati bertambah 51 suara.

“Jadi kejanggalan ini bukan hasil karangan, tapi kami berdasarkan data C1 Plano. Suara partai bergeser ke sejumlah suara Caleg dan yang paling banyak bergeser ke suara Caleg nomor urut 3,” paparnya.

Akmal menegaskan, bila pihaknya sudah menyampaikan temuan data tersebut kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang. Namun sayang, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno.

Padahal, heran dia, sebelum pleno saksi partai telah menyanggupi untuk memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut.

“Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi di Kabupaten Tangerang,” ucapnya, menyesalkan.

Atas kecurangan yang diduga sistematis ini, ia sangat merasa dirugikan.

“Jelas ini merugikan saya dan masyarakat yang sudah mempercayakan amanah kepada saya,” tandasnya.

Ia meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memprosesnya dengan tegas dan seadil-adilnya.

Tak hanya itu, dia juga bakal membawa kasus tersebut ke Mahkamah Partai.

“Sebagai wasit, bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Jangan mendiamkan walaupun memang tidak bisa merubah angka-angka tersebut jangan cuma melihat dan menonton. Kami akan tempuh semua jalur, ke mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke gakumdu atau DKPP,” tandasnya.

Akmal juga menduga, ada keterlibatan dari internal PDI P dalam praktik kecurangan yang menimpa dirinya saat ini.

Perbuatan oknum PPK dan oknum kader PDIP ini, tambah dia, tentu merupakan tindakan pidana, karena diduga telah merubah data hasil perolehan suara.

“Dugaan pelakunya dari penyelenggara, dan jelas Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6, Nomor Urut 3 terlibat,” katanya.

Sementara, Ulumudin, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, mengatakan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.

“Saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti, akan dilakukan sidang ke dua, lalu sidang ke tiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil,” pungkasnya. (Gus)

Print Friendly, PDF & Email