1

Nyaris Ricuh, Begini Kronologi Tes Kompetensi Tenaga Non PNS Kota Tangsel

Kabar6-Mayoritas peserta Tes Kompetensi Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) protes ke penyelenggara. Ribuan tenaga honorer Kota Tangsel tersebut tak bisa login saat akan mengikuti tes di Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Kota Tangsel.

Salah seorang peserta tes yang enggan disebutkan namanya mengatakan protes terjadi ketika peserta akan memasukan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) saat ingin login. Saat itu, dirinya mengaku tidak bisa login lantaran tidak ada jaringan internet.

“Saya tidak bisa terkoneksi dengan jaringan Wi-Fi yang disediakan penyelenggara. Tapi ada juga yang bisa nyambung internetnya,” ungkap sumber tersebut, Selasa (14/11/2017).**Baca Juga: Tes Kompetensi Tenaga Non PNS Kota Tangsel di UT Nyaris Ricuh.

Bahkan, melalui pengeras suara, penyelenggara mengumumkan bahwa 1.800 peserta telah berhasil login. Akan tetapi peserta yang ikut tes tersebut kurang lebih empat ribu peserta yang dibagi dalam dua sesi.

“Nah, yang tidak bisa login gimana nasibnya? Enggak lolos tes gitu? Ya enggak adil. Makanya banyak yang protes,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh Kabar6.com, sesi pertama tes berlangsung pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan pada sesi kedua dijadwalkan dimulai pda pukul 13.00 namun molor hingga pukul 14.30 WIB.

Diduga, server pendukung aplikasi CBT Tangsel tidak mampu menampung seluruh peserta yang ikut tes kompetensi. Hal itulah yang menyebabkan mayoritas peserta tidak bisa login maupun terkoneksi dengan aplikasi yang disediakan penyelenggara.

Hingga berita ini diturunkan, Kabar6 belum bisa melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi. Saat dihubungi melalui telepon, Apendi tidak menjawab. Begitu juga dengan Short Messages Services (SMS) yang dikirim Kabar6.com.(az)




Kejari Tangerang Bakal Selidiki Proyek Gelanggang Budaya Tangsel

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Budaya yang diduga mangkrak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu, lantaran adanya desakan dari para pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (13/11/2017) kemarin.

Kajari Kabupaten Tangerang Firdaus mengatakan, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti kasus proyek yang menelan APBD Kota Tangerang, sebesar Rp7,1 miliar pada 2015 lalu.

Namun, sebelum ditindaklanjuti dirinya menginstruksikan ke jajarannya untuk mempelajari kasus tersebut.**Baca Juga: Gelanggang Budaya Tangsel Mangkrak, LSM Gerak Gelar Aksi di Kejari.

“Saya sudah perintahkan supaya kasus itu dipelajari terlebih dahulu, setelah itu baru kita tindaklanjuti,” ungkap Firdaus, kepada Kabar6.com, Selasa (14/11/2017).

Diinformasikan, puluhan pegiat antikorupsi dari LSM Gerak Tangsel menggeruduk kantor Kejari Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/11/2017) kemarin.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Romli mengatakan, proyek yang melibatkan sejumlah pejabat Tata Kota Tangsel ini diduga bermasalah, karena mengubah bahan rangka besi menjadi bambu. Oleh karenanya, para pegiat antikorupsi mendesak Kejari Kabupaten Tangerang agar mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami minta Kajari, untuk fokus dan tegas terhadap tugas dan fungsinya serta tangkap dan adili oknum pelaku korupsi dalam proyek tersebut,” ungkap Romli, usai menggelar audiensi dengan Kajari Kabupaten Tangerang Firdaus, siang tadi.(Tim K6)




Tes Kompetensi Tenaga Non PNS Kota Tangsel di UT Nyaris Ricuh

Kabar6-Tes Kompetensi Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel di Universitas Terbuka (UT), Pondok Cabe, Pamulang nyaris ricuh. Tes yang diikuti seluruh tenaga honorer Pemkot Tangsel dalam dua sesi tersebut diduga kurang didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Salah seorang peserta tes kompetensi yang enggan disebutkan namanya mengatakan suasana menjadi sedikit tegang saat sebagian peserta tidak bisa mengakses aplikasi CBT Tangsel. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang digunakan untuk sebagai penunjang tes tersebut.**Baca Juga: Tersangka Penganiaya 2 Sejoli di Cikupa Bertambah 3 Orang.

“Jangankan ikut tes, mayoritas peserta tidak bisa login CBT Tangsel. Namun, ada peserta yang bisa login,” ungkap sumber tersebut menjelaskan, Selasa (14/11/2017).

Diduga, server yang digunakan pihak penyelenggara tidak bisa menampung seluruh peserta yang hadir. Pasalnya, aplikasi tersebut tidak bisa digunakan oleh jaringan data internet di setiap telepon selular. Aplikasi tersebut hanya bisa berjalan dengan jaringan internet dari Wi-Fi yang disediakan oleh penyelenggara.

“Banyak peserta resah karena tidak bisa login. Tapi ada peserta yang bisa login. Makanya banyak yang protes,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabar6 belum bisa melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi. Saat dihubungi melalui telepon, Apendi tidak menjawab. Begitu juga dengan Short Messages Services (SMS) yang dikirim Kabar6.com.(az)




Tersangka Penganiaya 2 Sejoli di Cikupa Bertambah 3 Orang

Kabar6-Polresta Tangerang kembali menetapkan tiga pelaku penganiayaan terhadap sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

Ketiga terduga pelaku tersebut, diantaranya berinisial I, S dan N. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial A, G dan T. Sehingga, total pelaku yang ditetapkan tersangka saat ini berjumlah enam orang.

Kuasa hukum keenam terduga pelaku, A Goni mengatakan, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Namun, sejauh ini penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap sudah tepat.**Baca Juga: Polisi Buru Pengunggah Video Penganiayaan 2 Sejoli di Cikupa.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari Polisi dulu, setelah itu baru bisa mengambil langkah untuk melakukan pembelaan. Sekarang, masih dalam tahap pendampingan dulu,” ungkap Goni, didampingi Easjul D, rekan sekantornya, kepada Kabar6.com, Selasa (14/11/2017).

Ditambahkan, Easjul, dari enam tersangka yang kini tahan, hanya lima orang yang tercatat sebagai kliennya. Sedangkan, satu tersangka lainya didampingi oleh kuasa hukum lain.

“Yang kami dampingi hanya lima orang,” katanya.

Kendati demikian, jika nanti kasus ini sudah digelar di pengadilan pihaknya baru menentukan langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk pembelaan terhadap kelima kliennya.

“Klien kami ditetapkan Pasal 170 KUHP, Tentang Penganiyaan, namun akan kita kaji lagi dari Pasal lain seperti turut serta,” bebernya.(Tim K6)




Dewan Hakin MTQ Tingkat Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

Kabar6-Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang reski dilantik, pelantikan tersebut dilaksanakan di gedung Islamic Centre Citra Raya, Kamis (14/11/2017).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam sambutannya mengatakan MTQ merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan, selain ajang untuk mensyiarkan Islam dan mengajak masyarakat agar Gemar membaca Alquran sebagai pedoman hidup.

“MTQ merupakan kegiatan syiar Islam yang merupakan cerminan masyarakat yang religuis, agar semua memahami kandungan Alquran sesungguhnya,” ucapnya.**Baca Juga: Hindari Razia, Puluhan Truk Parkir di Jambe.

Selain menjaring Qori-Qoriah, Hafid-Hafizoh yang ada di setiap kecamatan, ini merupakan pembinaan generasi muda yang beriman dan bertaqwa.

“Kepada Dewan Hakim yang dilantik agar tetap profesional dalam melakukan penilaian, tunjukan penyelanggaraan ini menghasilkan Qori-Qoriah putra daerah yang dapat dibanggakan,” ujar Hermansyah kepada 65 Dewan Hakim yang dilantik.

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan pelaksanaan STQ Ke-48 akan diselenggarakan di Kecamatan Tigaraksa pada 2326 November 2017.

“Penyelanggaraan MTQ sudah sebentar lagi akan dilaksanakan, hari ini pelantikan Dewan Hakim,” Ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta terdiri dari Pengurus LPTQ Kabupaten Tangerang 20 orang, Dewan Hakim STQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang sebanyak 65 orang.

“Setelah dilantik dilanjutkan orientasi Dewan Hakim, demi meningkatkan profesionalisme penilaian agar terwujudnya Qori-Qoriah berkualitas,” ujarnya.(BL/hms)




Begini Kata Syahroni Soal Protes Pedagang PITT

Kabar6-Anggota Komisi III, DPRD Kota Tangerang, Syahroni, berpendapat bila asosiasi pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) boleh berkeberatan kepada pihak pengelola pasar yang bertindak di luar kesepakatan.

Bahkan, Syahroni menyebut pedagang bahkan boleh melayangkan gugatan kepada pihak pengelola pasar atas kebiajkan yang dianggap sewenang-wenang itu.

Diketahui, pecahnya aksi protes dilakukan para pedagang lewat aksi demo. Protes itu sendiri sebagai bentuk nyata penolakan pedagang atas munculnya kebijakan “aneh” dari pengelola PITT yang dinilai tidak pro pedagang.

Adapun kebijakan pengelola PITT yang ditolak pedagang itu diantaranya, adanya pungutan atas sewa lapak pedagang, padahal sampai saat ini masa sewa lapak pedagang masih belum berakhir, juga diberlakukannya biaya tambahan sebesar Rp100 per Kilogram, atas masuknya barang pedagang ke PITT.

“Memperpanjang sewa itu gampang, kalau gratis! Namun jika bayar, pengelola harus bermusyawarah dulu dengan para pihak demi keberlangsungan kegiatan perekonomian rakyat di pasar,” ujar Syahroni, Selasa (14/11/2017).

Asosiasi pedagang, kata Syahroni, boleh saja melakukan keberatan bahkan gugatan kepada pihak pengelola PITT yang bertindak diluar kesepakatan.**Baca juga: Hari Kedua Unjukrasa Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Digelar.

“Tinjau dulu kesepakatan yang lama, apa bunyi nya? Sehingga pengelola tidak secara tiba-tiba mengajukan perpanjangan masa kontrak sebelum waktunya. Saya kira mungkin ini sebuah imbauan saja agar para pedagang siap-siap,” urai anggota legislatif dari fraksi PKB tersebut.(don)




Polsek Pasar Kemis Sebar Spanduk Anti Terorisme

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis menyebar spanduk bertuliskan antiterorisme dan paham radikalisme diperbatasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (13/11/2017).

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga di kota seribu industri, tentang bahaya dari faham radikalisme, terorisme dan anti pancasila, sehingga sedini mungkin dapat dicegah dan tidak berkembang subur wilayah hukum Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang.

Disamping itu, masyarakat diimbau agar tetap waspada dan tidak mudah menerima ajakan yang menyesatkan dari kelompok- kelompok tertentu.

“Ini bagian dari upaya kami dalam menekan penyebaran paham radikal dan aksi terorisme. Kami berharap warga bisa memilah paham- paham sesat yang dapat merugikan diri pribadi mereka,” ungkap Kosasih, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Selain di perbatasan Kecamatan Pasar Kemis dan Jatiuwung, spanduk berukuran enam meter juga itu dipasang di beberapa jalan perempatan wilayah kecamatan dan desa, seperti di Kecamatan Sindang Jaya.**Baca juga: Yorrys Raweyai: SK DPD KSPSI Banten Segera Diterbitkan.

“Seluruh elemen masyarakat harus benar- benar memantau dengan kedatangan masyarakat yang tidak dikenal, sehingga teroris dan paham radikal dapat kita cegah sedini mungkin,” ujarnya.(Tim K6)




Hindari Razia, Puluhan Truk Parkir di Jambe

Kabar6-Menghindari Operasi Zebra yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek Tigaraksa, puluhan truk berhenti di bahu jalan Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Banten.

Para supir memilih untuk berhenti karena mereka takut di tilang oleh polisi yang sedang melakukan kegiatan operasi. Kebanyakan pengemudi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM sudah habis masa berlakunya.**Baca Juga: Ada 2 Aliran Kepercayaan di Kota Tangsel

“SIM saya mati, dari pada ditilang mending saya behenti dulu sambil ngaso,” ujar Karso salah satu pengemudi truk, Selasa (14/11/2017).**Baca Juga:

Lebih kurang satu jam truk-truk memadati bahu jalan Desa Kutruk yang mengakibatkan arus lalulintas sedikit tersendat. Warga yang melintas di daerah tersebut pun sesikit resah karena lalulintas menjadi macet.

“Biasanya lancar malah jadi macet, mending kalau motor bisa nyelip-nyelip saya yang bawa mobil kan jadi habis waktu di sini,” ungkap kekesalan Budi salah satu pengemudi mobil yang melintas di daerah sana.

Untuk saat ini satu demi satu truk sudah mulai melanjutkan perjalanan karena operasi yang dilakukan oleh satlantas Polsek Tigaraksa telah usai.(vero)




Ada 2 Aliran Kepercayaan di Kota Tangsel

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan dua aliran kepercayaan yang dianut warga Kota Tangsel.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan pihaknya bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akomodasi aliran kepercayaan di kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Di Tangsel ada dua aliran kepercayaan yakni Falun Gong dan Baha’i. Aliran kepercayaan tersebut bakal diakomodir di kolom agama di KTP,” ungkap Heru menjelaskan, Selasa (14/11/2017).**Baca Juga: Hari Kedua Unjukrasa Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Digelar.

Heru mengatakan pihaknya juga mencatat ada 19 warga yang menganut aliran kepercayaan Falun Gong dan Baha’i. Pihak bakal berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lintas Masyarakat (Kesbangpolinmas) untuk mendata warga yang mempunyai aliran kepercayaan.

“Kami masih melakukan pendataan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas,” tandasnya.(rani)




Hari Kedua Unjukrasa Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Digelar

Kabar6-Aksi unjukrasa para pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang kembali digelar. Hari ini, Selasa (14/11/2017) merupakan aksi yang kedua dilakukan para pedagang.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi, Luster P Siregar mengatakan aksi yang dilakukan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi diharapkan dapat menjadi perhatian Pemkot Tangerang hingga pemerintah pusat untuk turun tangan.

“Jika tidak dicegah kesewenang-wenangan pengelola pasar membuat peraturan baru dengan pungutan dan meminta uang kontrak yang belum jatuh temponya, itu sama saja membuat kecolongan banyak pihak,” papar, Luster, kepada Kabar6.com.**Baca Juga: Pedagang Desak Plt Kepala Pasar Induk Tanah Tinggi Mundur

Meski begitu ia pun menilai banyak kesalahan yang dilakukan pengelola pasar kepada para pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi yang turut membesarkan nama pasar dalam mengeruk APBD Kota Tangerang.

“Yang jelas kami meragukan jika terealisasi mau dibawa kemana uang ratusan miliar dari hasil kontrak yang belum habis masa temponya. Selain itu, pungutan Rp100 per kilogram, larangan pedagang mendirikan sebuah paguyuban, hingga pengelola tak menghiraukan transportasi di dalam dan luar pasar yang semrawut,” tandasnya.

Pihaknya juga menilai pihak pengelola yang menempatkan pedagang lain di Pasar Induk Tanah Tinggi menjadi pemicu kemarahan para pedagang yang ikut unjukrasa. Pengelola hingga detik ini tidak pernah memberitahukan terkait perizinan pengelolaan pasar dari intansi terkait kepada para pedagang.(don)