oleh

Polisi Buru Pengunggah Video Penganiayaan 2 Sejoli di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang membentuk Tim Cyber guna membekuk pelaku pengunggah video penganiayaan akibat dugaan asusila di Cikupa ke media sosial beberapa waktu lalu. Saat ini, Polresta Tangerang sedang berupaya menghapus konten bermuatan kekerasan dan pornografi itu di media sosial.

“Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, Senin (13/11/17).**Baca Juga: Diduga Usai Mesum, Video 2 Sejoli Dianiaya Warga Beredar di Medsos.

Alif mengatakan, saat ini jajaran Polresta Tangerang termasuk Tim Cyber sedang bergerak menghimpun berbagai informasi. Alif pun meminta semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video itu agar tidak tersangkut persoalan hukum.

“Kami sudah bentuk tim dan dengan bantuan rekan-rekan, semoga dapat segera terungkap serta dapat segera menghilangkan konten pornografi di media sosial,” ujarnya.

Alif juga memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. Apalagi, kata Alif, kekerasan itu direkam dan disebarluaskan di media sosial. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Orang-orang yang terlibat termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email