oleh

Tersangka Penganiaya 2 Sejoli di Cikupa Bertambah 3 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang kembali menetapkan tiga pelaku penganiayaan terhadap sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

Ketiga terduga pelaku tersebut, diantaranya berinisial I, S dan N. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial A, G dan T. Sehingga, total pelaku yang ditetapkan tersangka saat ini berjumlah enam orang.

Kuasa hukum keenam terduga pelaku, A Goni mengatakan, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Namun, sejauh ini penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap sudah tepat.**Baca Juga: Polisi Buru Pengunggah Video Penganiayaan 2 Sejoli di Cikupa.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari Polisi dulu, setelah itu baru bisa mengambil langkah untuk melakukan pembelaan. Sekarang, masih dalam tahap pendampingan dulu,” ungkap Goni, didampingi Easjul D, rekan sekantornya, kepada Kabar6.com, Selasa (14/11/2017).

Ditambahkan, Easjul, dari enam tersangka yang kini tahan, hanya lima orang yang tercatat sebagai kliennya. Sedangkan, satu tersangka lainya didampingi oleh kuasa hukum lain.

“Yang kami dampingi hanya lima orang,” katanya.

Kendati demikian, jika nanti kasus ini sudah digelar di pengadilan pihaknya baru menentukan langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk pembelaan terhadap kelima kliennya.

“Klien kami ditetapkan Pasal 170 KUHP, Tentang Penganiyaan, namun akan kita kaji lagi dari Pasal lain seperti turut serta,” bebernya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email