1

Dua Mantan Petugas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Terlibat TPPO

Kabar6.com

Kabar6-Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka berupaya menyelundupkan 13 pekerja migran Indonesia menuju ke Arab Saudi.

“Dua pelaku berinisial YA dan KA mantan petugas otoritas bandara,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan, keduanya pelaku ditangkap, saat hendak menyelundupkan tiga wanita untuk dijadikan asisten rumah tangga di Arab Saudi secara ilegal.

**Baca Juga: Cerita Warga Ciputat Kena Siraman Air Keras Gengster Motor

Peranan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Saat meloloskan tiga pekerja migran Indonesia ilegal penyidik membuntuti hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Adapun perannya sebagai pengantar dan meloloskan. Setelah lolos di Arab Saudi ada yang menerima,” terang Dian.

Selain meringkus mantan petugas otoritas Bandara Soekarno Hatta, polisi juga membekuk dua mantan pegawai BP3MI Serang berinisial J-B dan B-T sebagai perekrut warga menjadi ART di Arab Saudi.

“Untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, komplotan ini membuatkan paspor kunjungan keluar negeri untuk para korbannya,” papar Dian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor kunjungan dan kartu identitas BP3MI Serang dan Otban Bandara Soekarno Hatta terbitan 2018.

“Selama enam bulan komplotan ini sudah memberangkatkan 13 wanita ke Arab Saudi, 3 di antaranya digagalkan. Dari satu orang korban, masing-masing mendapat keuntungan Rp 2 juta,” ujarnya.

Dian menambahkan, polisi akan mendalami peran dan kapasitas pelaku baik di kantor BP3MI Serang dan kantor otoritas bandara Soekarno Hatta.

“Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.(yud)

 




Dukung Reformasi di Bidang Imigrasi, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Petugas

Kabar6-Pertemuan ke-8 Konferensi Tingkat Menteri dan ke-3 Foum Pemerintahan dan Bisnis (The 8th Bali Process Ministerial Conference and the 3rd Bali Process Government and Business Forum) digelar di Adelaide, Australia, pada tanggal 10 Februari 2023 yang lalu.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum untuk dialog kebijakan, berbagi informasi dan kerja sama praktis untuk membantu kawasan mengatasi tantangan Penyelundupan Orang, Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional.

Bali Process, diketuai bersama oleh Indonesia dan Australia, memiliki 49 negara anggota, 18 negara observer dan 9 organisasi internasional. Termasuk di dalamnya Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Kantor Narkoba dan Kejahatan PBB (UNODC) dan International Labour Organization (ILO). Ini juga termasuk Grup Ad Hoc, menyatukan negara-negara anggota yang paling terkena dampak, dan organisasi internasional yang relevan, untuk mengatasi masalah migrasi tidak teratur tertentu di wilayah tersebut

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly selaku Ketua Delegasi RI mendorong upaya kolektif berbagai pihak dalam menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara penting untuk mengatasi perdagangan manusia saat ini.

“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi investor asing melalui reformasi hukum guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, diantaranya reformasi di bidang keimigrasian,” jelas Yasonna.

Menkumham hadir didampingi Sekertaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, dan Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim.

Melalui forum ini juga Menkumham berkomitmen bahwa kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sepanjang tahun 2022 sendiri, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 Orang Asing dengan berbagai alasan keimigrasian, dan menunda keberangkatan 4.119 orang, yang terdiri atas 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian. Meski tidak ada pengkategorian secara khusus, namun ada diantaranya disinyalir sebagai korban bahkan pelaku kejahatan internasional. Ada pula diantaranya juga dicurigai sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal.

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, akan mendukung reformasi digital di bidang keimigrasian, seperti inovasi teknologi face recognition dan peningkatan kualitas autogate yang telah kami lakukan, dengan demikian fungsi pengawasan dan perlindungan hukum dapat terlaksana lebih maksimal,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dalam keterangan persnya, Minggu (12/2/2023).

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak tahun 2021 yang lalu telah menggunakan serta mengembangkan inovasi melalui teknologi face recognition. Alat ini akan mengenali wajah orang yang masuk dalam daftar cegah tangkal meski menggunakan masker sekalipun.

Dengan alat ini, tentunya para pelaku kejahatan internasional yang masuk dalam red notice akan mudah dikenali. Begitu juga autogate yang tahun ini sudah ditingkatkan kualitasnya, sehingga orang yang masuk dalam daftar cegah tangkal tidak dapat melalui autogate.

**Baca Juga: Efektif Cegah Stunting, Tingkat Konsumsi Ikan Warga Lebak Masih Rendah

Tito menegaskan bahwa Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terbesar dan tersibuk di Indonesia memang memiliki tugas yang begitu berat. Terlebih sebagai gerbang utama keluar dan masuk wilayah Indonesia, Tito beserta jajaran harus meningkatkan pengawasan keimigrasian yang lebih ketat. Selain itu, Tito juga terus mengarahkan petugas agar dapat memberikan perlindungan hukum utamanya bagi WNI.

“Petugas imigrasi harus cermat dan up to date dengan isu-isu strategis utamanya di bidang keimigrasian, kami juga akan memberikan penguatan kepada seluruh petugas, agar melakukan tugas dan fungsi keimigrasian lebih maksimal lagi,” pungkas Tito. (Oke)




Modus Ubah Jalur Selundup Pekerja Migran, BP2MI: Lewat Juanda

Kabar6-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengendus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dianggap sudah tidak aman oleh jaringan penyelundup pekerja migran Indonesia. Komplotan penjahat ini disinyalir telah pindah lokasi pemberangkatan.

“Sudah terdeteksi tidak lagi di Bandara Soekarno Hatta, tapi (lewat) Juanda,” kata pelaksana tugas Kepala BP2MI Provinsi Banten, Dharma Saputra, Sabtu (11/2/2023).

**Berita Terkait: Pekerja Migran Ilegal Hendak Dikirim ke Timur Tengah Dipungut Rp 10-15 Juta

Ia menduga jaringan pemasok pekerja migran ilegal sekarang pilih Bandara Juanda, Jawa Timur, karena melihat sistem pengamanan tidak seketat di Tangerang.

“Kami perkirakan para sindikat ini akan merubah modus operandinya dengan menggeser aksi mereka ke bandara lainya,” jelas Dharma.

Dia juga telah meminta pihak maskapai penerbangan untuk bekerja sama melakukan pemantauan terkait dengan adanya upaya memberangkatkan PMI ilegal.

“Dugaan itu, sebab melihat aktivitas pembelian tiket penerbangan yang tidak wajar dalam waktu bersamaan,” jelasnya.

“Kami juga mengimbau kepada pihak maskapai agar turut bekerjasama terkait dengan modus tujuan untuk dapat mengidentifikasi sejak awal,” ujar Dharma.

“Jadi ketika ada bookingan tiket penerbangan dengan jumlah fantastis, ini pasti ada koordinator (pemesanan tiket pesawat, Red) itu,” tambahnya.

Diketahui, tiga tersangka sindikat perdagangan orang yang hendak dikirimkan ke luar negeri berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 38 orang yang hendak dikirim ke negara Timur Tengah menjadi PMI.(yud)




Pekerja Migran Ilegal Hendak Dikirim ke Timur Tengah Dipungut Rp 10-15 Juta

Kabar6-Polisi mengungkapkan upaya perdagangan orang dari penyaluran non prosedural pekerja migran Indonesia hendak dikirim ke Timur Tengah. Ada puluhan orang calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korbannya.

“Diduga ada 38 calon PMI non-prosedural ke Timur Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Rezha Rahandi, Jumat (10/2/2023).

Mereka diamankan Area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Polisi lalu kembangkan ternyata ada upaya penyelundupan atau TPPO.

**Berita Terkait:  Percobaan Perdagangan Orang Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Maka, sambung Reza,tiga tersangka laki-laki berunisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan wanita berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.

“Dari ke tiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. RC merekrut, ABM mengurus, kemudian MBA sebagai pengurus visa,” urainya.

Ia menyebutkan, dari hasil pengakuan para sindikat pelaku tindak kejahatan tersebut mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri.

“Jadi biaya per orangnya itu 10 sampai 15 juta rupiah, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, jika para sindikat ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya.

“Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Labak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat,” tambah Rezha.

Menurutnya, tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga buah buku tabungan, tiga buah kartu ATM dan 34 buah paspor, visa dan boarding pas.(yud)

 




Percobaan Perdagangan Orang Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, gagalkan upaya kejahatan perdagangan orang. Modus para pelaku menjanjikan para korbannya dengan iming-iming kerja di luar bakal mendapatkan gaji besar.

“Ada tiga orang pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Anton Firmanto, Jum’at (10/2/2023).

Ketiga tersangka antara lain berinisial RC alias UR, 43 tahun; ABM alias O bin M, 46 tahun; MAB, 49 tahun.

Anton pastikan, kasus ini terungkap pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang. Komplotan tersangka melibatkan pelaku lain dalam menjalankan aksinya.

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan,” kata Anton.

**Baca Juga: Polisi Temukan Wanita di Tol Jakarta-Tangerang Ngaku Korban Rudapaksa

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Atau juga Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.(yud)

 

 

 




Cegah Virus Kraken, 404 Orang Vaksin di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Sudah empat hari gerai vaksinasi booster digelar di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penyuntikan vaksinasi untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 Subvarian XXB 1.5 atau Kraken.

“Dan hari ini Alhamdulillah, capaian vaksinasi booster ini sudah ada 404 masyarakat yang sudah divaksin di gerai merdeka ini,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Anton Firmanto, Minggu (5/2/2023).

Dijelaskan, sasaran vaksinasi untuk semua kalangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Terutama bagi penumpang yang berlalu lintas di Bandara Internasional Soetta.

**Baca Juga: Destinasi Wisata di Lebak Bertambah, Letaknya di Pusat Kota

“Termasuk juga bagi karyawan yang ada di wilayah Bandara Soetta,” jelas Anton.

Dia menambahkan, vaksin yang digunakan jenis dan yang tersedia saat ini jenis Pfizer.

“Kita rencanakan perharinya khusus di gerai Terminal 3 Bandara Soetta ini 500 vaksin, nanti setelah hari Senin kita lanjut di Mapolres Bandara Soetta,” tambahnya.(yud)




13 Pengedar Sinte Ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Polisi mengamankan 13 orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja sintetis atau gorilla seberat 4,937 kilogram. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk berupa 162 gram bahan baku kimia.

“Pengungkapan kasus ini hasil analisa, kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry (industri rumahan),” ungkap Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, AKBP Anton Firmanto, Kamis (2/2/2023).

Di lokasi sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Verdika Bagus Prasetya, dari 13 tersangka yang diamankan, tiga diantaranya memproduksi ganja sintetis disebuah kontrakan kawasan Jakarta Selatan.

“Para tersangka itu masing-masing beriniaial, PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Diamankan di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta,” urainya.

Dia memaparkan, modus operandi para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket.

“Adapun metode pengiriman sesuai kordinat lokasi penerima serta melalui media sosial dan dikirim via jasa eskspedisi,” tukasnya.

**Baca Juga: Suami Tusuk Istri di Kota Cilegon

Terbongkarnya kasus ini, atas kecurigaan petugas dari enam paket yang diduga berisi barang haram di Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Jucto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yud)




Polresta Bandara Soetta Ungkap 4,9 Kilogram Ganja Sintetis, 13 Pelaku Ditangkap

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram. 13 orang pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian tersebut.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya, mengatakan, pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bandara Soetta. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan sampai ke home industry.

“Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anton dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023).

Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ,
RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Polres Bandara berhasil menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.

“Kami juga menyita alat produksi seperti (1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital,” katanya.

Ia menjelaskan modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.

“Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui ekspedisi,” katanya.

Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba,” kata Roberto.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.

**Baca Juga: Gerebek Penimbunan BBM dari SPBU, Polres Pandeglang Amankan Tiga Pelaku

“Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

“Selanjutnya adalah memperkuat komunitas keluarga inti di rumah dan masyarakat sekitar untuk membentuk lingkungan yang sehat dan produktif. Ini adalah kunci dari pencegahan kejahatan dan meningkatkan produktivitas masyarakat,” tandasnya. (Oke)




Kini Layanan Penerbitan Dua Visa di Imigrasi Bisa Lewat Online

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim

Kabar6-Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim mengatakan, proses penerbitan dokumen visa kini dirancang menjadi lebih mudah dan praktis. Pemohon dapat mengajukan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas loket pelayanan.

“Kita resmikan pula layanan online,” ungkapnya di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (26/1/2023).

Silmy menerangkan, model layanan yang dimaksud adalah pengajuan visa kunjungan wisata. Kedua, jenis permohonan penerbitan visa pra investasi.

**Baca Juga: 10 Pintu Elektronik Dipasang di Bandara Soekarno-Hatta

Layanan visa di atas juga berlaku untuk perpanjangan waktu masa berlaku. Sistem online ini, menurutnya, bertujuan pangkas birokrasi serta lebih memudahkan setiap pemohon penerbitan visa.

“Jadi tidak perlu lagi ke kantor Imigrasi,” terang Silmy. Kemudian terkait dengan autogate akan dipasang di tiga titik lokasi sarana angkutan transportasi publik.

Silmy menyebutkan yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Pelabuhan Batam.

“Di sini baru ada 5 autogate untuk keberangkatan dan 5 untuk kedatangan, jadi total 10. Ini lebih canggih dari yang sebelumnya di Terminal 3,” jelasnya.

Mantan bos PT Krakatau Steel itu bilang, kedepan Imigrasi akan melakukan perbaikan dan perbarui autogate di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan juga pada Bandara Ngurah Rai serta Pelabuhan Batam.

“Sementara yang kita utamakan adalah di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai. Kemudian yang sudah juga akan masuk itu di Batam yang perlintasan melalui laut,” papar Silmy.(yud)

 

 




10 Pintu Elektronik Dipasang di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Pintu perlintasan elektronik atau Autogate pada tiga bandara dan pelabuhan di Indonesia ditambah. Langkah ini untuk menekan modus operandi tindak kejahatan penumpang domestik maupun asing yang semakin canggih.

Ketiga lokasi penambahan autogate yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Pelabuhan Batam.

“Ini langsung dicek dan ini lebih optimal lagi karena menggunakan biometrik,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (26/1/2023).

**Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Autogate

Menurutnya, lewat autogate dapat mendeteksi segala tindak kejahatan bisa kejahatan. Zaman yang semakin canggih dan kejahatan semakin kreatif rawan dilakukan penjahat.

Hilmi menerangkan, autogate terbaru ini, lebih cepat, dari sisi pengecekan keamanan juga lebih baik karena ada ‘face recognition’.

Dari sisi pengecekan kaitan keamanan apakah ada catatan kriminal, masuk daftar cekal dan juga hal-hal lain langsung dapat terdeteksi.

“Di sini baru ada 5 autogate untuk keberangkatan dan 5 untuk kedatangan, jadi total 10. Ini lebih canggih dari yang sebelumnya di Terminal 3,” terang Silmy..

Kedepan pihak Imigrasi akan melakukan perbaikan dan update untuk autogate di Terminal 3 dan juga di Bandara Ngurah Rai serta Pelabuhan Batam.

“Sementara yang kita utamakan adalah di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai, kemudian yang sudah juga akan masuk itu di Batam yang perlintasan melalui laut,” jelas Silmy.(yud)