oleh

Percobaan Perdagangan Orang Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, gagalkan upaya kejahatan perdagangan orang. Modus para pelaku menjanjikan para korbannya dengan iming-iming kerja di luar bakal mendapatkan gaji besar.

“Ada tiga orang pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Anton Firmanto, Jum’at (10/2/2023).

Ketiga tersangka antara lain berinisial RC alias UR, 43 tahun; ABM alias O bin M, 46 tahun; MAB, 49 tahun.

Anton pastikan, kasus ini terungkap pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang. Komplotan tersangka melibatkan pelaku lain dalam menjalankan aksinya.

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan,” kata Anton.

**Baca Juga: Polisi Temukan Wanita di Tol Jakarta-Tangerang Ngaku Korban Rudapaksa

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Atau juga Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.(yud)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email