1

Aset Pemda Berupa Rusunawa Senilai Rp38 Miliar Diselamatkan Kejari Sidoarjo

Kabar6-Terkait perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, maka Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan tindakan penyelamatan aset barang milik daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berupa bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) senilai Rp38 Miliar.

“Pada tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan Rusunawa Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH dalam keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).

Roy menjelaskan bahwa aset bangunan rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6  dengan nilai aset senilai Rp38 miliar.

Sambung Roy, bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimana berdasarkan Alat Bukti dan Fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.

“Mengingat Aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan, maka kami Penyidik berpendapat dipandang perlu melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan Aset  dengan memfasilitasi para Pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah yang berlokasi di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut Kabupaten Sidoarjo,” jelas Roy.

**Baca Juga: Ibu di Pamulang Tewas Ketabrak Motor, Bayi yang Digendong Selamat

Adapun tujuan tindakan penyelamatan aset dilakukan, dengan 4 alasan. Pertama, pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa Tambaksawah yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, bahwa nilai ekonomis terhadap Aset barang milik daerah berupa bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup tinggi yakni sekitar tiga puluh delapan milyar rupiah berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Penyidik.

Ketiga, potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar + Rp.3.500.000.000,- ( Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) per-tahunnya.

Keempat, Pemerintah dapat melakukan tata Kelola pemanfaatan Aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah Aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Bahwa atas Tindakan Penyelamatan Aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tutup Roy.(Red)




Segera Sidang, Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Kejagung Lengkap

Panji Gumilang

Kabar6-Berkas perkara Tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

**Baca Juga: Berkas Perkara Panji Gumilang Diterima Kejagung Kembali

Oleh karenanya, Tersangka ARPG disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Ketut. (Red)




Pemilu di Indonesia Jadi Agak Liar, Fahri Hamzah: UU Parpol dan UU Pemilu Harus Diubah

Kabar6-Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut jika pemilu di negeri ini, menjadi agak liar ketegangannya. Karenanya ada banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Saya mengkritik ini sudah lama. Jadi kalau kita mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius, hal-hal yang kita catat hari ini harus kita ubah, paling tidak dua undang-undang,” kata Fahri Hamzah di Jakarta.

Hal itu di sampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Peran DPR RI Kawal Tahapan Pemilu, Usai Pendaftaran Capres’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Fahri bahkan mengaku selalu mencoba mengungkapkan apa yang terjadi dengan menganalisis sebab-sebab ketegangan, dalam menganalisa situasi dan kalau ini sebuah kompetisi. Dan biasanya kompetisi tersebut jadwalnya jelas, sehingga akan mendatangkan penonton musiman.

“Yang main juga jelas siapa di situ, sehingga datanglah penonton itu idol-idol dari jagoan-jagoan yang akan muncul, kemudian juga rutenya dari pertarungan itu. Kalau kita nonton MotoGP ada sirkuit-sirkuitnya, selain mendatangkan satu keasyikan, tetapi pada dasarnya ketegangan itu terkelola, karena itu seperti suatu yang menarik,” sebutnya.

Sedang dua UU yang dimaksud Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut adalah UU tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.

UU Parpol itu, menurut Fahri, harus menegaskan otoritas partai sebagai satu-satunya peserta di dalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Ini penting betul, karena Undang-Undang Dasar (UUD) bilang demikian, yakni kalau mau merubah, maka mengubah harus konstitusinya.

**Baca Juga: Fahri Berharap Tiga Capres Bisa Lakukan Perubahan Yang Baik Secara Bertahap

Selain itu, lanjut Fahri, parpol itu juga harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta pemilu itu adalah parpol, sehingga kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai seperti yang selama ini kita diskusikan, itu memang harus dimatangkan.

“Sehingga nanti ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang numpang dengan jadi calon. Itu akan hilang. Tapi tentunya kita harus berani itu, meski pun sebagai parpol tidak mempunyai modal alias uang. Tapi jangan karena tidak punya uang, lantas dikasih kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik,” katanya.

“Nah, kedepannya mesti ini jelas. Jadi pendulumnya adalah di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, Dan di dalam partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan yang sekarang ini sedang kita kritik. Tetapi di pendulum yang lain saya mengusulkan adanya kebebasan dari kader partai yang menjadi pejabat publik. Itu kalau dua pendulum kita selesaikan itu enak kita melihat politik kita kedepannya,”sambung Fahri lagi.

Revisi yang kedua adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold/PT 20 persen dan juga orang Parliamentary Threshold. tutup Caleg DPR RI dari Partai Gelora untuk Dapil Nusa Tenggara Barat I Itu.(Tim K6)




Proyek Pelabuhan Rp3,5 M Dikorupsi, DPO Ini Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pengamanan tersebut berlangsung di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun identitas buronan yang diamankan, pada Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 19.20 WIB yaitu:  RFJR (36 tahun), warga Jalan Bumi Marina Asri, Manokwari.

Penangkapan RFJR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021.

**Baca Juga: Benarkah PDIP Bakal Tarik Gerbong dari Kabinet Presiden Jokowi?

Dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.

Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(Red)




Benarkah PDIP Bakal Tarik Gerbong dari Kabinet Presiden Jokowi?

Kabar6-Paska Gibran Rakabuming Raka di deklarasikan mendampingi Prabowo Subianto sebagai Bacawapres, kemudian mendaftar ke KPU RI, pada Rabu, 25 Oktober 2023. Beredar isu kalau PDIP akan menarik gerbongnya yang menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi.

Dalam isu itu, alasan PDIP menarik gerbongnya dari dalam kabinet, karena merasa sakit hati dan kecewa dengan kelakuan Gibran dan Jokowi yang tidak patuh pada putusan partai dan memberikan dukungannya pada Prabowo Subianto.

Lalu bagaimana tanggapan PDIP mengenai isu tersebut? Yasonna H Laoly, politis senior dari PDI Perjuangan buka suara, usai menghadiri bedah buku miliknya di Untirta Banten. Buku itu berjudul, “Anak Kolong Menjemput Mimpi”.

**Baca Juga: Mabuk Parah, Pria Asal Tigaraksa Terkapar Usai Tabrak Pembatas Jalan di CitraRaya

“No coment,” ujar Yasonna H Laoly, singkat, di kampus Untirta Banten, Kamis, (26/10/2023).

Begitupun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Hakim MK tidak merubah batas usia pencalonan capres cawapres, namun menambah peraturan yang membolehkan warga negara Indonesia mencalonkan diri sebagai capres cawapres, jika pernah terpilih sebagai kepala daerah maupun anggota DPR RI.

“Uda biar aja, nanti ada bagian-bagian yang lain yang bahas. Saya no coment,” jelasnya.(dhi)




Saat Kecil Sering Tidur di Kolong,  Menkumham Yasonna Ungkap Pengalamannya

Kabar6-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ternyata memiliki pengalaman hidup yang  unik saat masih kecil. Pria kelahiran, 23 Mei 1953 ini merupakan anak kolong yang sudah terbiasa menjalani hidup sederhana. Dia adalah putra seorang polisi yang sederhana.

“Kehadiran saya di sini, sebenarnya untuk berjumpa dengan Anda semua serta membagikan pengalaman hidup saya yang tertuang dalam buku Biografi yang berjudul: “Anak Kolong Menjemput Mimpi,” ungkap Yasonna pada kegiatan bertajuk  “Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM : Anak Kolong Menjemput Mimpi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Kamis (26/10/2023).

Dia mengungkapkan, acara bedah buku biografinya tersebut sekaligus menandai usianya yang  ke-70 pada 23 Mei lalu. Usia yang cukup untuk mengambil banyak hikmah dari perjalanan kehidupan.

“Dari judul tadi, Anda sekalian pasti sudah mengira bahwa saya anak polisi yang lazim dijuluki anak kolong. Tidak salah anggapan itu, memang saya anak seorang polisi, tapi soal anak kolong, saya memang lebih sering tidur di kolong.  Entah itu kolong meja, kolong bangku dan paling sering kolong tempat tidur,” tuturnya.

Dia mengatakan, kebiasaannya tidur di kolong tersebut bukan disengaja, tetapi karena kondisi  rumah orang tuanya yang sangat kecil.

“Ini bukan disengaja, karena memang banyak tamu, banyak saudara dan siapa pun datang ke rumah kami. Padahal rumah kami kecil, maklum rumah dinas asrama polisi di Sibolga. Saya menghabiskan masa kecil saya di Sibolga tapi saya lahir di Sorkam, sebuah dusun yang letaknya dekat dengan Sibolga,” ujarnya.

Yasonna mengungkapkan, kendati dirinya anak kampung, namun dia memiliki cita-cita yang sangat tinggi.

“Jadi, saya ini anak kampung, tapi saya bercita-cita tinggi, seperti Bung Karno pernah mengatakan: “Gantungkan cita-citamu setinggi langit. Kalau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang bintang,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Desa Sorkam tempat kelahirannya merupakan desa terindah baginya.  “Berdasarkan literatur yang saya baca, sejak abad ke-16, Sorkam sudah berjaya sebagai penghasil kemenyan. Nah, itulah desa kelahiran saya, Sorkam,” ucapnya.

“Kembali ke soal anak kolong,  ayah saya berasal dari Nias bernama Faoga’aro Laoly, pangkat terakhirnya Mayor. Ibu saya Resiana Sihite berasal dari suku Batak,” tambahnya.

Dia mengisahkan, sebelumnya, orang tuanya  mengontrak rumah, sampai akhirnya diberi izin tinggal di rumah dinas.

“Jangan berpikir rumah dinasnya besar, sama sekali tidak, rumah dinas Bapak kami memiliki dua kamar, satu dipakai bapak dan mamak, satu kamar lagi untuk kami, saya punya enam adik. Bayangkanlah itu betapa sesaknya tidur saling menempelkan kepala macam itu,” kenangnya.

“Kalau ada tamu, kami dievakuasi ke ruang tamu, dan saya kebagian tidur di kolong. Jadi benarlah, kalau saya ini anak kolong,” katanya.

Lebih jauh Yasonna menceritakan, saat bapaknya bisa membeli rumah, hatinya sangat senang.  Meski rumahnya  kecil tapi setidaknya dibuatkan kamar baru.

“Pikir saya berarti berakhir pula nasib tidur di kolong. Ternyata Tuhan berkehendak lain, saya tetap tidur di kolong, karena lebih banyak lagi tamu datang dan menginap di rumah,” imbuhnya.

“Begini ceritanya, Bapak saya, dianggap tokoh Nias di Sibolga dan Tapanuli Tengah, dengan begitu banyak orang Nias datang ke rumah kami, menceritakan masalahnya lalu juga menginap, karena banyak hal. Misal saja, kapal rute Nias-Sibolga tak berlayar karena badai dan memang saat itu, tidak setiap hari ada kapal yang menyeberang ke Nias. Jadi mau tidak mau, mereka menginap di tempat kami, bisa satu, dua orang bahkan lebih,” lanjutnya.

“Kalau sudah begini, lagi-lagi, saya kembali jadi anak kolong, karena tidak kebagian tempat tidur. Apalagi jika yang datang pendeta, bapak pasti minta mamaku untuk menyembelih ayam, lalu kami makan bersama duduk di tikar. Tinggal mamakku yang bingung, gaji bapak tidak seberapa tapi tamu tak pernah berhenti datang,” ujarnya.

“Apalagi jika ada tamu pendeta, maka harus ada uang untuk beli ayam dan bumbu-bumbu. Bayangkan itu, betapa pusingnya mamakku. Bapak memang sangat menghormat tamu juga pendeta, yang harus dilayani dengan baik, tidak boleh tidak, tidak ada tawar menawar. Saya ini sudah terbiasa dengan tantangan, juga hidup susah dan sederhana sejak kecil. Maka dari itu saat diminta Bapak Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Hukum dan HAM, saya dengan rendah hati menerimanya, ini tantangan dan saya harus berbuat untuk negeri ini,” katanya.

Dia mengatakan,  kenangan sebagai anak kolong, membuatnya  tertempa untuk menjadi pribadi yang mandiri, berempati tapi juga tegas dan profesional.

“Satu lagi, nilai yang sangat saya junjung tinggi, yaitu integritas. Nilai ini selain memperoleh contoh dari orang tua, lebih tajam lagi tertempa pada diri saya sejak di bangku kuliah,” tandasnya.

“Maka saya kira, kampus memang sudah seharusnya memiliki aksentuari pada nilai-nilai integritas dan etika dalam proses Pendidikannya. Karena profesi apa pun yang akan dihasilkan oleh universitas, dia harus menjadi manusia yang berintegritas dan beretika dalam bidangnya. Sumber daya manusia seperti itulah yang dibutuhkan Indonesia untuk menyongsong “Visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Yasonna mengatakan, dirinya diizinkan Tuhan untuk mendapat pengalaman menjadi anak sederhana, yang menempuh Pendidikan tinggi hingga strata tiga (S3), menjadi aktivis mahasiswa di bangku kuliah, kemudian ditugaskan menjadi dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Nommensen, menjadi politisi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan terakhir menjadi birokrat sebagai menteri.

Semua pengalaman yang sangat berwarna ini, dijalaninya  dengan rasa syukur sebagai perintah Tuhan yang suci, agar terus berusaha memanfaatkan potensi diri yang diberikan Tuhan untuk kebaikan, memberi manfaat pada masyarakat.

**Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kebakaran Sudah Sepekan

“Jika kita bawa nama Tuhan dalam setiap langkah dan pekerjaan kita, maka kita akan selalu berpikir tentang kebaikan, menghindari keburukan, dan yang terpenting kita akan merasa selalu dilindungi dan ditolong Tuhan,” tuturnya.

“Atas dasar pemikiran itu pula, kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang saya pimpin sejak tahun 2014, saya tanamkan motivasi agar dalam menjalankan pekerjaannya, selalu berorientasi pada 4 (empat) L yaitu: to Live, to Love, to Learn, to Leave Legacy. Dari situlah kemudian kami mencanangkan nilai PASTI yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergitas, Transparan, dan Inovatif, untuk mengubah budaya kerja pegawai menjadi lebih positif di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penanaman sikap, mental dan budaya kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah berbuah hasil, apa saja? Silakan dibaca bukunya,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fatah Sulaiman mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kolaborasi yang sinergis  antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan Kampus Untirta  yang telah memberikan inspirasi  bedah buku biografi Menkumham Yasonna H Laoly.

“Saya kira  mengatakan, banyak substansi yang sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi anak-anak generasi emas kita. Dan dalam bukunya Menkumham tadi sudah ditawarkan solusi-solusinya. Menurut saya buku biografi Pak Menkumham sangat luar biasa,” tutupnya.

Kegiatan bedah buku biografi berjudul:  “Anak Kolong Menjemput Mimpi,” tersebut dihadiri narasumber yaitu  Dhahana Putra (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia); Airin Rachmi Diany (mantan Wali Kota Tangerang Selatan selaku kolega Menkumham); Lestantya R Baskoro (Tim Penulis) dan Agus Prihantono ( Dekan Fakultas Hukum Untirta).

Selain itu dihadiri sejumlah pejabat terkait yakni  Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar; para Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Marinus Gea; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaiman; Wakil Rektor IV, Universitas Pamulang; dan  Dekan Fisip dan Hukum, Universitas Serang Raya.(Red)




Usut Korupsi Tol Jakarta-Cikampek, 8 Orang Dipanggil Kejagung

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek atau Tol Tol Japek

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun saksi-saksi yang hadir di gedung Kejaksaan Agung pada Kamis 26 Oktober 2023, yaitu:

  1. FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita.
  2. M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.
  3. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.
  4. RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.
  5. PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017.
  6. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s/d 2021.
  7. II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 s/d 2019.
  8. THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.

**Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kebakaran Sudah Sepekan

“Delapan  orang saksi hari ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,” kata Ketut dalam keterangan resminya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, 8 Petugas Terjebak Asap Tebal

Kabar6-Hari ketujuh kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, kepulan asap pekat masih membumbung. Ratusan petugas gabungan terus berjibaku padamkan asap yang sudah mengganggu masyarakat sekitar.

“Titik kebakaran semakin meluas,” ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang, Gufron Falfeli, Kamis (26/10/2023).

Sebanyak 530 petugas dan 50 armada masih berupaya memadamkan api yang membakar sekitar 10-15 persen di area Pintu 3 TPA Rawa Kucing.

Ada sekitar delapan personel Pemadam Kebakaran dari BPBD Kota Tangerang yang terjebak asap tebal. Lokasinya berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Gufron menerangkan, kedelapan personel BPBD Kota Tangerang terjebak asap ketika sedang melokalisir titik api di area TPA Rawa Kucing. Mereka kelelahan sehingga harus memakaki selang oksigen di hidung.

“Disiapkan tabung oksigen juga tampak berjajar dekat para petugas. Sementara asap tebal masih mengepung TPA Rawa Kucing ini,” terangnya.

**Baca Juga: Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

Menurut Gufron, angin bertiup kencang sehingga memicu asap dari dalam gunungan sampah TPA Rawa Kucing berbalik ke arah petugas. “Saat itu petugas yang lain segera menarik ke luar anggota yang terjebak asap, dievakuasi ke tempat yang aman dan langsung ditangani tim medis,” ujarnya.

Gufron menegaskan, delapan petugas pemadam kebakaran mengalami sesak napas dan juga kelelahan. Setelah penanganan tim medis, pasukan sudah fit kembali dan langsung diistirahatkan untuk proses pemulihan.

Upaya pemadaman, kata Gufron, tidak hanya dari darat. Sebanyak dua unit helikopter water bombing dikerahkan untuk pemadaman dari udara. “Personel dari BPBD serta KLHK masih membantu,” paparnya.(yud)




Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kejaksaan Agung Panggil 3 Petinggi

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (26/10/2023) memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 hingga 2018.

Adapun saksi yang dihadirrkan , yaitu AL selaku Legal PT Sigma Cipta Caraka; AB selaku BU Head PT Sigma Cipta Caraka; dan FA selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

**Baca Juga: Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

“Ketiga saksi ini diperiksa hari ini, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 hingga tahun 2018,” kata Ketut.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Launching MPP Lebak, Bupati Iti Ungkap Keinginan Pelayanan Secara Mobile

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan soft launching mal pelayanan publik (MPP) di Gedung Plaza Lebak, Mandala, Kamis (26/10/2023).

Didalamnya terdapat 12 gerai dinas dan instansi vertikal yang memberikan berbagai pelayanan mulai dari dokumen kependudukan, perizinan berusaha hingga pembuatan paspor.

“Mal pelayanan publik jadi kewajiban pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang aman dan nyaman. Pusat layanan terintegrasi baik dengan intansi vertikal dan dinas di Lebak,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Dengan berbagai pelayanan yang terpusat di MPP, Iti berharap dapat menjadi kemudahan terhadap daya saing usaha dan mengurangi antrean pemohon di masing-masing instansi.

“Alhamdulillah sejak bulan Januari 2024 sampai September, kita mencatat 17.332 pengunjung yang datang ke sini. Artinya antusias masyarakat cukup tinggi, dan semoga ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” harapnya.

Iti mengaku, sebelumnya ia berfikir bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara mobile, salah satunya seperti pelayanan yang sudah dilakukan oleh Dukcapil. Hal tersebut karena kondisi wilayah Kabupaten Lebak.

**Baca Juga: Buat Rekening Prioritas Hingga Bobol Bank Senilai Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tangkap Pasturi

“Lebak ini kan berbeda dengan daerah lain, dulu inisiatif saya adalah pelayanan mobile agar terjun ke masyarakat langsung di kecamatan-kecamatan setiap hari,” ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak Yadi Basari Gunawan menuturkan, 12 gerai yang ada di MPP melayani 32 layanan.

“Diluncurkannya MPP diharapkan terbangun sinergitas pelayanan publik dalam satu gedung. Ini tidak lain untuk memberi kemudahan, kecepatan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terang Yadi.(Nda)