image_pdfimage_print

Airin dan Dinasti, Masihkah Laku?

Kabar6-Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketidakberlakuan Pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai Pengganti Peraturan Perundang-undangan (Perpu) dikeluarkan oleh