1

Pemprov Banten Utang Rp800 Miliar Ke BJB Untuk Bayar Gaji dan Penanganan Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH), tidak memiliki uang untuk berjalannya roda organisasi pemerintahan dan penanganan covid-19, sehingga harus meminjam uang sebesar Rp800 miliar ke Bank Jabar-Banten (BJB).

Pinjaman uang nyaris Rp1 triliun itu tertuang dalam sebuah surat dengan kop lambang Garuda bernomor 980/934-BPKAD/2020 perihal Pemberitahuan kepada DPRD Banten tertanggal 29 April 2020.

Isi dalam surat tersebut berbunyi:

“Disampaikan bahwa dampak pandemi covid-19 berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana perimbangan, sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan covid-19 seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial harus segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow, kami akan melakukan pinjaman daerah jangka pendek Kepada Bank BJB sebesar Rp800 miliar, dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, tanpa dikenakan bunga pinjaman.

Persyaratan pinjaman daerah dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat pemberitahuan pinjaman uang ke BJB itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya. Namun, lembaga legislatif itu tidak pernah di ajak berdiskusi terkait peminjaman uang nyaris Rp1 Triliun tersebut.

“Benar DPRD mendapatkan pemberitahuan dari Gubernur melalui surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2020 mengenai rencana pinjaman jangka pendek,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan singkatnya, Rabu (06/05/2020).

Menurut Andra, jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018, memang tidak mensyaratkan atau mewajibkan adanya persetujuan DPRD terkait rencana kepala daerah, khusus untuk pelaksanaan jenis pinjaman daerah berupa pinjaman jangka pendek.

Meski begitu, lembaga legislatif tingkat Provinsi Banten itu tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang sebesar Rp800 miliar dari Bank BJB.

Sesuai PP 56 tahun 2018, pinjaman daerah di Pasal 16 ayat 1 dinyatakan bahwa pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang harus melalui persetujuan DPRD.

“Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 PP No. 56 tahun 2018, yakni taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian. Mungkin Banten jadi pemprov pertama yang melakukan pinjaman daerah di masa Covid-19 ini,” jelasnya.

Pihak Pemprov Banten mengakui pinjaman itu untuk menutup defisit APBD Banten dalam menanggulangi covid-19, terutama Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam website resminya,https://bantenprov.go.id/pressrealease/sah-apbd-provinsi-banten-2020-rp-13214-triliun , APBD Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 ditetapkan sebesar Rp13.214 Triliun.

Sedangkan masa saat covid menjadi pandemi di Banten khususnya, berdasarkan website https://diskominfo.bantenprov.go.id/post/banten-tetapkan-klb-virus-corona-covid-19, status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Banten ditetapkan sejak 16 Maret 2020 atau sekitar empat bulan pemerintahan berjalan.**Baca juga: Rasionalisasi Anggaran Pemkot Tangsel Akibat Covid 19 Perlu Pengawasan.

“Saat ini pinjaman masih proses. Ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow. Ya antara lain untuk itu (gaji pegawai),” terangKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, kepada perwakilan awak media, Selasa (05/05/2020).(Dhi)




Cara Dapatkan Bantuan Sembako Gratis Bagi Warga Terdampak Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Bagi masyarakat yang membutuhkan sembako, bisa mendapatkannya melalui Lumbung Pangan Demokrat secara gratis.

Program itu akan terus berjalan selama pandemi covid-19. Pemberian bantuan akan diberikan tanpa memandang agama, suku, status sosial hingga RAS.

“Ini murni atas nama kemanusiaan. Bahwa secara faktual, Provinsi Banten memiliki defisit pangan yang serius, terlebih kemampuan keuangan daerah atau APBD juga terbatas bagi penanganan pandemi, baik di sosial, ekonomi dan kesehatan,” kata Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo, melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).

Jika pandemi Corona ini terus berkepanjangan, maka tidak menutup kemungkinan orang yang berumah tingkat, memiliki mobil dan biasa hidup mewah, kesulitan mencari makan dan sembako.

Selain menyiapkan sembako, partai berlambang mercy itu juga sedang menyiapkan gerakan menanam pohon pangan. Sehingga ada ketersediaan bahan makanan diluar beras sebagai makanan pokok masyarakat.

“Kemudian ada gerakan Ayo Menanam Pangan, seperti jagung, singkong, ubi, pisang, pepaya, kangkung dengan memanfaatkan lahan tidur. Bahwa dampak sistemik yang terburuk atas kerawanan pangan di masa pandemi adalah pada gejolak sosial,” jelasnya.

Menurut Eko, bagi masyarakat Banten yang menginginkan bantuan sembako selama masa pandemi covid-19, bisa menghubungi koordinator Lumbung Pangan Demokrat, Mang Uhe di nomor telephone 081214465507.

Karena masyarakat tidak boleh datang ke kantor Demokrat untuk mencegah kerumunan massa.

Namun pemberian bantuan nantinya akan melalui seleksi, agar tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, bantuan sembako juga tidak disalah gunakan, seperti ditimbun atau dijual kembali.**Baca juga: Dugaan Manipulasi Penerima BPNT, P2B2 Bojong Lapor ke Kejari Pandeglang.

“Jadi memang kehadiran lumbung pangan Demokrat ini sebagai bufferstock emergency assistantance. Sifatnya kita membantu pemerintah, khususnya kondisi pendemi ini. Oleh karenanya, target nya mereka yang belum menerima bantuan dari pemerintah apapun bentuknya,” terangnya.(Dhi)




Insentif Belum Cair, Tenaga Medis RSU Banten Ancam Mogok

kabar6.com

Kabar6 -Tenaga medis Rumah Sakit Umum (RSU) Banten yang menangani pasien Covid-19 mengeluhkan belum cairnya isentif yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Banten. Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika insentif bulan April lalu belum juga dibayarkan.

“Mau demo, kalau (bulan) kedua nggak dibayar juga. Semuanya belum dibayar dokter spesialis, dokter umum, perawat dan pegawau penunjang lainnya belum dibayar. Kalau nggak dibayar akan ada mogok besar-besaran,” ujar salah seorang tenaga medis RSU Banten yang enggan disebutkan namanya, Rabu 6/5/2020.

Dia membenarkan jika hingga 25 April lalu atau tepat satu bulan sejak RSU Banten ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan COVID 19,  pegawai RSU Banten belum mendapatkan insentif seperti yang pernah dijanjikan Pemprov Banten.

“Sekarang belum (terima) padahal udah lebih dari tanggal 25 insentif belum keluar, bahkan gaji juga belum. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) berjanji insentif bakal dikasih tiap bulan dan nominalnya segini, tapi nyatanya sekarang belum ada,” katanya.

Selama ini, kata dia, uang insentif yang diterima baru berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 juta. Belum yang bersumber dari Pemprov.

“Kita terima baru dari Pak Jokowi (Joko widodo) aja. Dan sampai sekarang kita belum dapat penjelasan dari pihak Dinkes,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 25 Maret 2020 secara resmi menunjuk RSU Banten sebagai rumah sakit pusat rujukan COVID 19 di Provinsi Banten. Untuk total pegawai baik tenaga medis maupun non medis yang bekerja di RDU Banten sebanyak 594 orang.

Nominal insentif yang  diberikan kepada petugas medis berifariatif, mulai dari tenaga OB mendapatkan Rp5 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, tenaga perawar Rp 17,5 sampai Rp 22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis mendapatkan Rp75 juta.

Sementara itu, Kepala Diskominfo, satistik dan persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengtakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, bahwa pencairan uang insentif petugas covid-19 di Provinsi Banten akan cair dalam waktu dekat.

**Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Dibekas Galian Pasir di Cilegon.

“Sedang dalam proses. Insa Allah dalam dua hari ini dapat di cairkan karena ada perubahan SK Gubernur terhadap SSH sesuai Permenkeu tentant insentif tenaga kesehatan,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan pemberian insentif kepada petugas medis covid-19 yang bersumber dari APBD Banten tidak ada sangkut pautnya dengan perpindahan Kasda Pemrov dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah ke BJB. “Tidak ada hubungannya,” tandasnya.(Den)




Hattrick Tertinggi se-Indonesia, 489.216 Warga Banten Pengangguran

kabar6.com

Kabar6-Selama tiga tahun berturut-turut atau hatrick, Provinsi Banten menempati urutan teratas angka pengangguran terbanyak se-Indonesia era Gubernur Wahidin Halim. Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mencatat periode 2018 lalu angka pengangguran di Banten mencapai 8,52 persen.

“Banten artinya pengangguran tertinggi se’Indonesia,” kepala BPS Banten, Adhi Wiriana dalam siaran persnya, Selasa (05/05/2020) kemarin.

Kemudian di periode Agustus 2019 angkanya menjadi 8,11 persen. Terbaru, di periode Mei 2020 kali ini, angka pengangguran mencapai 8,01 persen atau totalnya sebanyak 489.216 orang.

Pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab bertambahnya angka pengangguran di Banten. Melonjaknya angka pengangguran bahkan sudah terjadi sejak Januari 2020.

Menurut data yang diberikan oleh BPS, jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 6,11 juta
orang, turun 31.197 orang dibanding Februari 2019. Penurunan ini sejalan dengan turunnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 1,73 persen poin menjadi 64,46 persen.

Adapun dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 23.409 orang, sejalan dengan kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 8,01 persen pada Februari 2020.

**Baca juga: Pinjaman Rp 800 Miliar ke BJB, Sebagian Buat Gaji Pegawai Pemrov Banten.

Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT tertinggi adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu sebesar 13,48 persen. Menyusul di posisi kedua, TPT lulusan SMK 13,11 persen.

“Saat ini angka pengangguran bisa terus bertambah karena kita sudah terkena covid-19. Tiongkok menjadi sasaran ekspor utama mencapai 15 persen,” kata Adhi.(Dhi)




4 Rekomendasi KPK Kepada Pemda Dalam Penanganan Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi selama pendemi covid-19.

Demikian hal itu terungkap saat teleconference rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahdin Halim (WH), Selasa (5/5/2020).

Keempat rekomendasi tersebut antaranya, Pemda diminta untuk terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang jasa terkait penanganan Covid-19.

Selanjutnya, sambung Alexander, Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos agar tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020.

Kata dia, hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.

Selanjutnya, Pemda diminta untuk secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP.

Selain itu Pemda juga diminta untuk ikut mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.

“Sementara terkait rencana aksi, KPK memberikan rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait pemekaran, konflik dengan pihak ketiga maupun sertifikasi tanah pemda, perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,” jelas Alexander.

Turut hadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar dan Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala BPKP Perwakilan Banten, Inspektur Provinsi Banten dan Inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait program pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten dalam teleconfren tersebut.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya berharap bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.

“Saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini,” katanya.

Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD, lanjut Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.**Baca juga: Bupati Zaki: Selamat HUT ke 56 Tahun RSUD Kabupaten Tangerang.

Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah.(Den)




Pinjaman Rp 800 Miliar ke BJB, Sebagian Buat Gaji Pegawai Pemrov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengajukan pinjaman dana talangan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama pendemi covid-19 ke BJB sebesar Rp 800 miliar.

Dari jumlah tersebut rencananya akan digunakan untuk menggaji pegawai Pemerintah Provinsi Banten. “Ya, antara lain untuk itu,” terang Kepala BPKAD PRovinsi Banten, Rina Dewiyanti, kepada kabar6.com, Selasa (5/5/2020).

Meski begitu, kata Rina, pengajuan pinjaman tersebut masih dalam proses. Penyaluran gaji pegawai pada bulan Mei kemarin belum berasal dari dana pinjaman kepada BJB.”Saat ini pinjaman masih proses,” katanya.

Ketika disinggung mengenai pembahasan pengajuannya yang tidak melibatkan pihak DPRD Banten dan pada pengalokasiannya tidak termuat dalam APBD Banten tahun 2020, Rina mengatakan, waktu dilakukan pinjaman untuk jangka pendek, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

**Baca juga: April 2020, Nilai Tukar Petani di Banten Turun 2,26 Persen.

“Itu jika pinjaman jangka menengah dan panjang yang sudah direncanakan sejak awal, ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow,” terang Rina.

Sebelumnya, Pemprov Banten berencana untuk mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar  Rp 800 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten kedepan. Hal itu tercantum dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April. (Den)




April 2020, Nilai Tukar Petani di Banten Turun 2,26 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Banten pada April 2020 mengalami penurunan sebesar 2,26 persen atau sebesar 103,61 dibanding NTP periode sebelumnya. Kepala BPS Perwakilan Banten, Adi Wiriana mengatakan, hal itu karena indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan.

“Berbeda dengan indeks harga yang dibayar petani yang mengalami peningkatan,” katanya, Senin kemarin

Menurutnya, pada April 2020 kemarin terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,36 persen. Dimana ada sebelas kelompok pengeluaran, inflasi terjadi pada enam kelompok pengeluaran.

“Yakni kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok pakaian dan alas kaki, kelompok transportasi dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga nilai tukar usaha pertanian (NTUP) Banten April 2020 sebesar 103,80 atau turun 2,19 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” tulis Adi, Senin (4/5/2020).

Selanjutnya, sambung Adi, rata-rata harga gabah di tingkat petani pada April dibandingkan keadaan Maret untuk Gabah Kering Giling (GKG) mengalami penurunan 1,09 persen.

Gabah Kering Panen (GKP) mengalami penurunan sebesar 28,51 persen sementara itu Gabah kualitas rendah mengalami penurunan 11,6 persen.

**Baca juga: Anggaran Defisit, DPRD Sudah Prediksi Pemprov Banten Ajukan Hutang.

Dimana, rata-rata harga gabah bulan April 2020 di tingkat Petani untuk kualitas GKG Rp. 5.525, GKP Rp. 3.980,- per kg dan kualitas rendah Rp. 4.177,-. Harga terendah sebesar Rp. 3.300,- untuk kualitas rendah varietas Ciherang dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 5.800,- untuk kualitas GKG varietas IR 64.

Upah nominal buruh tani pada April 2020 naik dibandingkan bulan Maret 2020 yakni sebesar Rp. 65.111,- per hari, namun Secara riils mengalami penurunan sebesar 0,33 persen yakni turun dari Rp. 61.092,- per hari menjadi Rp. 60.888,- per hari.(Den)




Anggaran Defisit, DPRD Sudah Prediksi Pemprov Banten Ajukan Hutang

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, Pemprov Banten kedepan diperkirakan akan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 1,7 triliun lebih. Faktor utama karena realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor angkanya terjun bebas.

“Yang itu artinya, setiap harinya Pemprov Banten akan mengalami kehilangan penerimaan dan pendapatan dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp 17 miliar setiap harinya dalam waktu 100 hari kedepan. Bahkan lebih,” terang Budi, kepada kabar6.com, kemarin.

Kondisi di atas, menurutnya, memaksa Pemprov Banten untuk berhutang kepada pihak ketiga. Dananya untuk menutupi seluruh kegiatan penanggulangan Covid-19 dan program rutin lainnya.

Bahkan, Budi bilang, kalau perlu sampai proses pemulihan pascapendemi Covid-19 di Banten kedepan. upaya alternatif lainnya melalui cara online agar penerimaan pajak bisa terus berjalan, masih belum mampu mendongkarak penerimaan pajak yang ada agar sesuai yang diharapkan. Sehingga diperlukan langkah serius dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi.

“Karena, salah-salah perhitungan, akan menyebabkan relaisasi APBD kita defisit. Ini yang yang harus dihindari,” katanya.

**Baca juga: Banjir Cilegon, 1.445 Kepala keluarga TerdampakBanjir Cilegon, 1.445 Kepala keluarga Terdampak.

Oleh karena itu, Budi menghimbau kepada Pemprov untuk tidak hanya fokus pada urusan belanja daerah. “Tapi kita harus punya kebijakan penerimaan pendapatan yang tepat. Sehingga kesadaran masyarakat membayar pajak tumbuh kembali,” katanya.

Terkait alokasi anggaran refocusing tahap III yang saat ini tengah dibahas pemerintah, pihaknya berharap agar bisa betul betul dihitung berdasarkan asumsi pendapatan secara cermat. “Supaya kita tidak mengalami defisit,” terangnya.

Sebelumnya, Pemprov Banten akan mengajukan pinjaman jangka pendek kepada BJB sebesar Rp800 miliar yang rencananya akan digunakan untuk program penanganan Covid-19 karena saat ini pendapatan daerahnya sedang defisit akibat pandemi.

Hal itu seperi termuat dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tertanggal 29 April kemarin yang ditujukan kepada dewan.(Den)




Bawaslu Provinsi Banten Ikut Awasi Penyaluran Bansos, Kok Bisa?

Kabar6.com

Kabar6 -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan melakukan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) selama pendemi cobid-19 terus berlangsung meski tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten tahun 2020 ditunda.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pemanfaatan keadaan COVID 19 dengan membagikan sembako atau uang politik untuk kepentingan kontestasi pilkada.

Diketahui, terdapat empat daerah di Banten yang melaksanakan pilkada. Empat daerah tersebut yaitu, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Samani mengatakan, di tengah kondisi pandemi COVID 19 masyarakat dan seluruh stackholder harus patuh pada protokol penanggulangan COVID 19 yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

“Penanggulangan Covid-19 seharusnya memang menjadi komitmen dan kesadaran kita bersama,” kata Samani kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut, Samani mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pemberian bansos kepada masyarakat di tengah pandemi COVID 19, selama pemberian bansos tidak bermotif politik.

“Didasari murni panggilan kemanusiaan dan kebangsaan. Tentunya jangan sampai pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, khususnya bagi daerah yang sedang pilkada,” katanya.

**Baca juga: Pemprov Banten Akan Ajukan Hutang ke BJB Rp800 Miliar.

Untuk mencegah adanya kepentingan politik dalam pemberian bansos, kata Samani, Bawaslu RI telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang di daerahnya melaksanakan pilkada, melakukan pencegahan terhadap pemanfaatan keadaan Covid-19 bagi kepentingan politik dan kontestasi pilkada.

“Yaitu dengan mengirimkan surat pencegahan kepada seluruh petahana untuk tidak memanfaatkan Covid-19 untuk kepentingan politik, baik dengan cara pembagian sembako atau bentuk politik uang lainnya,” ujarnya.

Jika ditemukan tindakan politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang, Samani menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan. “Jadi fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan bawaslu di masa Covid-19 tetap berjalan,” kata pria alumni UIN Jakarta ini.(Den)




Pemprov Banten Akan Ajukan Hutang ke BJB Rp800 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten kedepan.

Demikian hal itu tercantum dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April kemarin.

Dimana, didalam isi surat tersebut dijelaskan, jika pandemi virus korona telah berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana perimbangan. Sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan Covid-19 seperti penanganan kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS) harus segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Sehingga membuat Pemprov Banten harus mengajukan pinjaman ke BJB. Adapun jangka waktu pinjaman sama atau kurang dari satu tahun anggaran dengan sistem pinjaman jangka pendek, yang rencananya akan dilunasi tanpa pengenaan bunga pinjaman.

Sisi lain, melihat masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow dan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten. Kemudian juga, Peraturan Gubernur Nomor 583/Kep.145-Huk/2020 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020, perlu untuk dilakukannya pinjaman.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan saat ini Pemprov Banten tengah memproses pengajuan pinjaman kepada pihak Bank BJB dengan total anggaran mencapai Rp 800 miliar, seperti yang disampaikan pada surat pemberitahuan dari Gubernur Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April kemarin.

**Baca juga: Kapolda dan 12 Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, ini Daftarnya.

“Betul. Acuan mereka den PP 56 tahun 2018 (tentang pinjaman daerah),” terang Andra, kepada Kabar6.com, Senin (4/5/2020) malam.

Dengan begitu, pada proses pengajuannya kepada pihak BJB. DPRD Banten tidak dilibatkan mulai dari awal pembahasannya, hanya sebatas surat pemberitahuannya saja yang ditujukan kepada dewan. “Katanya begitu,” katanya.(Den)