oleh

Pemprov Banten Akan Ajukan Hutang ke BJB Rp800 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten kedepan.

Demikian hal itu tercantum dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April kemarin.

Dimana, didalam isi surat tersebut dijelaskan, jika pandemi virus korona telah berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana perimbangan. Sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan Covid-19 seperti penanganan kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS) harus segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Sehingga membuat Pemprov Banten harus mengajukan pinjaman ke BJB. Adapun jangka waktu pinjaman sama atau kurang dari satu tahun anggaran dengan sistem pinjaman jangka pendek, yang rencananya akan dilunasi tanpa pengenaan bunga pinjaman.

Sisi lain, melihat masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow dan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten. Kemudian juga, Peraturan Gubernur Nomor 583/Kep.145-Huk/2020 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020, perlu untuk dilakukannya pinjaman.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan saat ini Pemprov Banten tengah memproses pengajuan pinjaman kepada pihak Bank BJB dengan total anggaran mencapai Rp 800 miliar, seperti yang disampaikan pada surat pemberitahuan dari Gubernur Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April kemarin.

**Baca juga: Kapolda dan 12 Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, ini Daftarnya.

“Betul. Acuan mereka den PP 56 tahun 2018 (tentang pinjaman daerah),” terang Andra, kepada Kabar6.com, Senin (4/5/2020) malam.

Dengan begitu, pada proses pengajuannya kepada pihak BJB. DPRD Banten tidak dilibatkan mulai dari awal pembahasannya, hanya sebatas surat pemberitahuannya saja yang ditujukan kepada dewan. “Katanya begitu,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email