1

Respon KPU Banten Soal Seruan Ikades Patia Ancam Golput di Pemilu 2024

Kabar6-Ketua Ikatan Kepala Desa (Ikades) Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang Syukur ancam akan menjadi Golput (golongan putih) atau tidak akan ikuti Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini buntut dari kekecewaannya lantaran tidak ada anggota DPRD Pandeglang yang hadir di upacara HUT RI.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten berharap kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh seruan sang Ikades tersebut, sebab kata dia, Golput hanya akan merugikan masyarakat.

“KPU berharap masyarakat pemilih untuk tidak tergoda oleh ajakan memilih Golput,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Mohammad Ihsan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

**Baca Juga: Jaga Kekompakan dan Meriahkan HUT RI, Dindikbud Banten Gelar Perlombaan

Untuk itu KPU berharap masyarakat datang ke tempat pemilihan suara (TPS) masing-masing pada 14 Februari 2024.

Ihsan menyebut, masyarakat masih memiliki waktu yang panjang untuk mengenali calon pemimpinnya, dengan mempelajari rekam jejaknya, visi dan misinya.

“Pemilu merupakan kesempatan yang baik untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk membangun bangsa ini,” pungkasnya.(Aep)




Penjelasan Sekwan Pandeglang Alasan Anggota DPRD Tak Hadiri Upacara HUT RI di Patia

Kabar6-Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang, Puji Widodo mengklarifikasi terkait pernyataan Ketua Ikatan Kepala Desa (Ikades) Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang meradang karena tak ada anggota DPRD Pandeglang yang tak hadir saat upacara HUT RI ke 78.

Puji mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena miskomunikasi. Sebab jauh-jauh hari pimpinan DPRD sudah memploting Novia Rahtami yang ditugaskan untuk membacakan teks proklamasi.

Namun saat pelaksanaan, ada surat dari Fraksi Partai Demokrat, anggota fraksinya diharapkan hadir pada acara partai memperingati HUT RI di Pacitan.

Sehingga untuk kecamatan Patia belum ada penggantinya, lantaran semua anggota sudah ditugaskan di kecamatan yang sudah ditentukan.

“Namun pada saat menjelang pelaksanaan ada surat dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Puji, Jumat (18/8/2023).

Puji mengaku, perwakilan dari Sekretariat DPRD Pandeglang sudah mendatangi pihak Kecamatan dan Ikatan Kepala Desa (Ikades) Kecamatan Patia. Puji juga berharap persoalan ini segara tuntas.

**Baca Juga: Upacara HUT RI Tak Dihadiri Anggota DPRD, Ikades di Pandeglang Ancam Golput 2024

“Kita tetap harus menjaga keutuhan bermasyarakat, jangan sampai ada kegaduhan akibat hal ini,”harapnya.

Sementara, Ketua Ikades Kecamatan Patia, Syukur membenarkan bahwa pihak Sekretariat DPRD Pandeglang sudah menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Patia.

“Tentunya kami sebagai manusia memaafkan hal tersebut. Masyarakat Patia sudah memaafkan. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Syukur.

Diberitakan sebelumnya, Syukur meradang lantaran tak ada satu pun anggota DPRD yang mengikuti upacara HUT RI ke 78 di Alun-alun Patia.

Luapan emosi Syukur melalui potongan video yang tersebar di media sosial. Padahal kata Syukur masyarakat dari berbagai pelosok hadir untuk memperingati kemerdekaan Indonesia.

“Satu pernyataan sikap dari saya Ketua Ikades Patia bahwa tahun 2024 untuk pemilihan legislatif tidak akan pernah ada di Kecamatan Patia,” kata Syukur dalam video, Kamis (17/8/2023).(Aep)




Upacara HUT RI Tak Dihadiri Anggota DPRD, Ikades di Pandeglang Ancam Golput 2024

Kabar6-Ikatan Kepala Desa (Ikades) Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Syukur, meradang lantaran tak ada satu pun anggota DPRD yang mengikuti upacara HUT RI ke 78 di Alun-alun Patia.

Luapan emosi Syukur terungkap melalui potongan video yang tersebar di media sosial. Padahal menurut Syukur masyarakat dari berbagai pelosok hadir untuk memeriahkan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

“Satu pernyataan sikap dari saya Ketua Ikades Patia bahwa tahun 2024 untuk pemilihan legislatif tidak akan pernah ada di Kecamatan Patia,” kata Syukur dalam video, Kamis (17/8/2023).

Alasan Syukur marah ke anggota DPRD Pandeglang karena tidak ada anggota dewan yang menghadiri upacara HUT RI ke-78 di Kecamatan Patia. Bahkan dalam video tersebut, Syukur menyampaikan kata-kata tajam yang dialamatkan ke wakil rakyat tersebut.

“Sementara masyarakat dari pelosok datang untuk memeriahkan acara ini. Tapi anggota dewan g****k, satupun tidak ada perwakilan. Tahun 2024 Golput untuk Kecamatan Patia,” ujarnya dalam vidio.

Dikonfirmasi melalui sambungan telpon terkait pernyataannya di video, Syukur menyatakan, hal itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota DPRD karena tidak ada satu pun yang hadir.

**Baca Juga: Pimpin Upacara, Arief: Jadikan Momen HUT RI Ke-78 dan Semangat Para Pahlawan untuk Pembangunan Kota Lebih Maju

“Panas-panas kan abis upacara. Kita semua 10 kepala desa di Kecamatan Patia, bawa ini … bawa itu, dan dari pelosok desa pun hadir semua ke kecamatan. Pas di kecamatan gak ada dewan, gak ada satu pun yang mewakili,” tegasnya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Babakan Keusik menduga alasan ketidakhadiran para wakil rakyat itu karena memiliki kesibukan.

Selain itu, kekesalan Syukur makin bertambah setelah Kecamatan Patia tidak tercatat dalam surat tugas pimpinan dan anggota DPRD yang bertugas membacakan teks proklamasi HUT RI ke 78 tingkat kecamatan se-Pandeglang.

“Sementara rilis dari kabupaten itu gak ada namanya kecamatan patia . Padahal kecamatan patia kan udah belasan tahun,” sesalnya.

Sementara terkait ancaman Golput di Pemilu 2024, Syukur mengaku akan berdiskusi kembali dengan 10 kepala desa se-Kecamatan Patia.

“Ya tergantung temen-temen saja, dari 10 kepala desa itu,” tandasnya.

Dilihat dari surat tugas pemimpin dan anggota DPRD Pandeglang yang ditugaskan untuk membacakan teks proklamasi kemerdekaan, sebanyak 28 dari 35 kecamatan di Pandeglang yang menugaskan anggota DPRD, sementara 7 Kecamatan diantaranya tidak tercatat dalam surat tersebut.

Jadi, itu artinya bahwa terdapat total 35 kecamatan di Pandeglang. Ada sebanyak 28 kecamatan di antara 35 kecamatan yang telah menugaskan anggota DPRD untuk membacakan teks proklamasi kemerdekaan. Sisanya, yaitu 7 kecamatan, tidak tercatat dalam surat tugas pemimpin dan anggota DPRD yang ditugaskan untuk membacakan teks proklamasi kemerdekaan.

Dengan kata lain, 28 kecamatan memiliki anggota DPRD yang akan membacakan teks proklamasi kemerdekaan sesuai dengan surat tugas yang diberikan, sementara 7 kecamatan tidak memiliki perwakilan yang tercatat dalam surat tugas tersebut.(Aep)




Warga Sekitar Ujung Kulon Serahkan Senjata Api ke Polisi

Kabar6-Ratusan senjata api rakitan jenis locok, diserahkan masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), ke tim gabungan Polda Banten. Warga Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, diserahkan sejak 31 Juli hingga 03 Agustus 2023 ke Resmob dan Brimob Polda Banten.

Tim gabungan Polda Banten juga menerima senjata api rakitan jenis locok dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut), pada 03 Agustus 2023. Total senjata api rakitan yang diterima Polda Banten, mencapai 202 pucuk.

“Tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, tim gabungan Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk. Selanjutnya pada 01 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu. PPNS Polhut menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga,” ujar Kompol M. Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Senin (07/08/2023).

**Baca Juga: Demo Tolak Akses Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung Ditutup, Pedagang Bawa-bawa Nama Jokowi

Pengumpulan senjata api ini juga guna melindungi cagar alam dan taman nasional dari perburuan liar, sehingga bisa menjaga kelestarian satwa yang ada di dalamnya.

Menurut Kompol Akbar, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman untuk kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan TNUK dari perburuan liar,” jelasnya.(Dhi)




Nakhodai Pemuda Muhammadiyah Banten, Rifky Hermansyah: Ayo Kita Maju dan Sukses Bersama

Kabar6- Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI di Gedung PKPRI Maja- Pandeglang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari Sabtu- Minggu (5-6/08/2023) dihadiri 289 peserta, selaku pemilik hak suara dari 8 kabupaten/kota Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah yang ada di tanah Jawara.

Dalam Muswil VI itu diikuti sebanyak 30 calon formatur. Dari puluhan calon formatur tersebut, terpilih dan ditetapkan sebanyak 11 formatur yang akan menentukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Ketua Panitia Pelaksana Muswil Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten Ferry Purnawan mengatakan, dari hasil kesepakatan 11 formatur itu menunjuk Rifky Hermansyah sebagai Ketua, Endang Herdiana, Sekertaris, Moh. Riefqi Saputra, Bendahara, untuk periode muktamar 2022-2026.

‘Hasil musyawarah dari 11 formatur tersebut, menunjuk dan menetapkan saudara Rifky Hermiansyah (Ketua), Endang Herdiana (Sekertaris), Moh. Riefqi Saputra (Bendahara) periode muktamar 2022-2026,” ungkap Ferry, kepada Kabar6.com, Minggu (06/08/2023).

**Baca Juga: Akhir Agustus 2023, Empat Kursi Kadis di Pemkot Tangsel Dilelang

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten terpilih, Rifky Hermiansyah dalam pidato perdananya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kader Pemuda Muhammadiyah se- Provinsi Banten yang telah mempercayai dirinya untuk menahkodai organisasi besutan KH. Achmad Dahlan tersebut, selama empat tahun kedepan.

Pengusaha muda yang berdomisili di daerah Pandeglang ini berharap kepada seluruh jajaran pengurus wilayah agar senantiasa saling membangun dan membesarkan antara satu sama lain, sebagaimana tertuang dalam visi- misinya, yakni ‘Maju Bersama Sukses Bersama’.

“Bahwa Pemuda Muhammadiyah kedepan harus menjadi tonggak perubahan serta saling membesarkan satu sama lain. Kita harus maju bersama sukses bersama,”ucapnya.(Tim K6)




Beredar Info, Polisi Sita Senpi & Cula Badak Bercula Satu di TNUK

Kabar6-Usai muncul informasi perburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kini beredar kabar polisi beserta tim gabungan dari Kementerian LHK, juga menyita cula dan gigi badak Jawa itu. Namun Balai TNUK belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Belum tahu, tapi nanti akan ada rilis langsung dari yang berwenang. Saya tidak bisa mengira-ngira atau mengandai-andai, karena khawatir jadi rancu,” ujar Andri Firmansyah, Humas Balai TNUK, Jumat (04/08/2023).

Tak hanya itu, beredar juga informasi tim gabungan turut menyita barang bukti senjata api  (senpi) yang diduga menjadi alat pemburuan badak bercula satu yang disita Polda Banten. Andri hanya mengatakan kalau operasi penyelidikan dugaan perburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dilakukan secara tertutup dan melibatkan banyak pihak, yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Polda Banten Investigasi Perburuan Badak Bercula Satu di TNUK

Keberadaan dan kelangsungan hidup badak cula satu dengan nama latin Rhinocerus Sundaicus ini  menjadi perhatian banyak pihak sebab badak tersebut masuk kategori satwa dilindungi dan langka di dunia. Habitatnya hanya ada di Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Saya kurang tahu kalau masalah (penyelidikan) dari kapan sampai kapan, karena ini operasi tertutup ya. Jadi kami pun tidak tahu. Yang kita tahu, tiga orang yang ditangkap itu kaitannya dengan kepemilikan senjata bedil locok,” terangnya.(Dhi)




LKBH Permahi Banten Turun ke Masyarakat Beri Penyuluhan Hukum di Pandeglang

Kabar6-Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Permahi Banten menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Pandeglang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kanaga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Rabu (2/8/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Desa Kananga Tb Ade Silahudin, Camat Menes Abdul Haris, dan Kapolsek Menes Iptu Hero.

Penyuluhan bantuan hukum berkolaborasi dengan mahasiswa dari Universitas Primagraha (UPG) Serang yang sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).

Direktur LKBH Permahi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan penyuluhan hukum amat penting bagi masyarakat terlebih yang tinggal di pedesaan.

“Jadi, masyarakat pedesaan jangan sampai sama sekali tidak mengenal hukum, karena semua hajat warga Indonesia diatur oleh hukum,” ucap Fajar, dalam keterangan tertulis.

“Paling tidak ketika ada persoalan yang timbul di masyarakat dapat mengerti bagaimana cara menyesuaikannya,” sambungnya.

**Baca Juga: Saba Baduy, 100 Anak Yatim Diajak ke Kampung Gajeboh

Fajar menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat disaat penyuluhan hukum.

“Kami menyampaikan beberapa pemahaman salah satunya bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.

“Pemberian hukum gratis itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin menambahkan pihaknya siap memberikan pelayanan baik konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami sebagai LKBH Permahi Banten siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang mempunyai persolan,” ujarnya. (Oke)




Pengedar Duit Palsu Rp15 Triliun Ditangkap Satreskrim Pandeglang

Kabar6-Peredaran uang palsu makin meresahkan masyarakat, apalagi jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 15 triliun dengan pecahan rupiah, US Dollar dan Euro. Pengedar upal itu ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di dua provinsi,  yaitu Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Selain uang palsu, polisi juga menyita air softgun, handphone serta mobil yang digunakan oleh para pelaku mengedarkan upal.

“Menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun,” ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).

Pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.

Uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar,” ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).(Dhi)




Mentan Minta Banten Siapkan Lahan Pertanian Hadapi El Nina

Kabar6-Mentan Syahrul Yasin Limpo menggelar rapat dan memberi pengarahan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, beserta jajarannya, mengenai persiapan menghadapi El Nina. Tampak hadir perwakilan kabupaten dan kota, serta Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Banten dipersiapkan menjadi penyokong ketersediaan bahan makanan untuk nasional. Provinsi di ujung barat Pulau Jawa itu tak sendiri, dia bersama daerah lainnya, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.

Provinsi itu diminta menyediakan sawah untuk memenuhi ketersediaan beras bagi penduduk Indonesia. Banten dipilih, karena menjadi daerah wilayah terdekat dengan DKI Jakarta.

SYL berujar puncak El Nino diprediksi terjadi pada Agustus hingga September 2023. Sebelum itu terjadi, lahan pertanian dan bahan pangan harus disiapkan.

“Enam (daerah) yang saya siapkan dan tiga pendampingnya, antara lain di Jawa ini Jatim, Jateng, Jabar, Banten, Sumut, Sumsel, Sulsel. Pendampingnya ada NTB, dan Kalsel. Ini daerah paling deket, karena yang lain butuh transportasi. Kami butuh 500 ribu hektare untuk konsentrasi 3 juta gabah, dibagi 50 persen jadi beras, berati 1,5 juta, ngambil dimana, salah satunya di Banten, yang butuh proses 100 hari,” ujar Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mentan RI, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (18/07/2023).

**Baca Juga: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Tangsel Digelar Doa, Santunan hingga Pawai Obor

Banten akan menyediakan lahan pertanian di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang. Di daerah itu, masih tersedia sawah dan lahan pertanian lainnya yang akan mensuplai hasil taninya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, meminta ketersediaan bibit disiapkan untuk memudahkan petani menanam di lahannya.

“Kita menyumbang pangan nasional nomor 8 di Indonesia. Yang paling penting bibit ya. Kita akan di 5,4 – 5,6 ton per hektare sawah. Kita dipandang optimis di Banten untuk mendorong sektor pertanian belum sektor lainnya. Kita seoptimal mungkin, berapa pak menteri mau akan kita siapkan,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, ditempat yang sama, Senin (18/07/2023).(Dhi)




Alwi, Terdakwa Revenge Porn Dihukum 6 Tahun

Kabar6-Alwi Husen Maolana resmi di jatuhin vonis enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim PN Pandeglang. Jika dia tidak membayar denda itu, akan ditambah masa hukumannya selama tiga bulan penjara.

Korban revenge porn, IK, selama persidangan duduk di baris depan kursi audiensi. Dia mengenakan kerudung dan baju warna hitam, serta masker dan kacamata. Nampak beberapa kali dia dikuatkan oleh temannya yang menemani persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

**Baca Juga: Keluarga IK Puas, Hakim Penjarakan Terdakwa Revenge Porn

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia di tahan selama proses persidangan yang dijalaninya.

“Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Alwi yang notabene sudah di Drop Out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apa pun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” terangnya.(Dhi)