1

Bawaslu Cetak 10 Ribu Kader Pengawas Partisipatif

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengadakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar 2021. Mereka pun menargetkan sebayak 10 ribu kader yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, Bawaslu Kota Tangerang menjadi tuan rumah penyelenggaraan SKPP tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas dipercayanya pihaknya oleh Bawaslu RI dalam menggelar SKPP itu.

“Pertama terima kasih atas dipercaya Bawaslu Kota Tangerang atas untuk menjadi tempat sekolah kader. Kota Tangerang menjadi lokasi sekolah di 34 Provinsi dan 100 titik Kab/Kota,” ujar Agus saat dilokasi SKPP Hotel Sol Marina, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (4/10/2021).

Sebanyak 100 peserta berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Ia berharap para peserta SKPP dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam mengawal demokrasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi menambahkan, Provinsi Banten terdapat dua titik dalam SKPP tersebut diantaranya 5 Kabupaten/Kota ditempatkan di Serang dan Tangerang Raya dipusatkan di Kota Tangerang.

“Banten ada dua titik serang 5 kab/kota, sekarang ada 3 kab/kota di Tangerang Raya,” tambahnya.

**Baca juga: Mahasiswa KKN UMT Bantu Atasi Problematika di Masyarakat

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, setiap titik ditargetkan sebanyak 100 orang yang ikut dalam program SKPP. Seluruh Indonesia terdapat 100 titik yang tersebar.

“Jadi 100 titik di Republik Indonesia berharap nantinya ada 10000 kader pengawas di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Oke)




Warga Heboh Muncul Bunga Bangkai di Rumah Warga Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Lahan kosong di kediaman milik Suwarsih, 63 tahun, mendadak ramai didatangi orang. Mayoritas warga penasaran ingin melihat langsung bunga bangkai (Genus Amorphophallus Paeoniifolius Nicolson).

Bunga bangkai jenis suweg tumbuh mekar di pekarangan rumah warga yang berlokasi di Jalan Lurah RT 03/03, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Pertama kali nongol pas hari Minggu kemarin,” kata Suwarsih, Senin (4/10/2021)

Menurutnya, setahun lalu di lokasi sekitar ditanami umbi-umbian. Ia tak mengira bakal tumbum bunga bangkai.

Suwarsih mengakui setiap hari sekitar kediamannya ramai dikunjungi warga. Mereka penasaran ingin melihat langsung bentuk bunga bangkai yang dikenal lewat literatur buku-buku bacaan.

**Baca juga: Analisa Pejabat DLH Tangsel Tengok Pencucian Limbah Plastik

Jika pagi hingga beranjak sore, lanjutnya, bunga bangkai tak mengeluarkan aroma menyengat. Berbeda jika sudah beranjak petang.

“Saya aja sampe enggak kuat sama baunya,” ujarnya. Suwarsih bilang, aroma bau tak sedap di sekitar bunga bangkai dibarengi dengan seliweran lalat.(yud)




Analisa Pejabat DLH Tangsel Tengok Pencucian Limbah Plastik

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan aliran Sungai Cisadane sudah tercemar. Kasus temuan terbaru limbah cucian plastik dari lapak di Serpong Kapling RT 02/04 aliran air berwarna merah mengalir deras.

“Kalo untuk Sungai Cisadane kategori pencemaran luas, bisa dari hulu ke hilir,” kata Kasie Pengawasan dan Pembinaan Lingkungan, Tedi Krisna, Senin (4/10/2021).

Sebab, menurutnya, dari arah Bogor ke Tangerang terdapat banyak perumahan maupun industri. Berkaitan kasus terbaru ini tidak bisa salah satu titik misalkan yang berdampak negatif terhadap lingkungan disebut tercemar.

Tedi memprediksi, identik dikatakan Sungai Cisadane itu tercemar masih sangat jauh. Alasannya karena ada beberapa titik yang dialirkan ke situ.

“Tapi untuk kemarin misalkan terjadi masalah warna merah itu diduga limbah zat pewarna makanan yang bersumber dari sosis. Karena plastik yang dicuci bersumber dari limbah plastik pack makanan sosis,” sebutnya.

Tedi menjelaskan, kejadian kemarin sesaat atau isidensial, tidak lama dan hanya sedikit. “Dengan jumlah volume Sungai Cisadane yang besar mungkin menurut saya sedikit kemungkinan terjadi pencemaran dari limbah tadi. Tidak sebanding luas sungai,” paparnya.

Zat pewarna makanan terlarut dalam tubuh atau air. Kecuali frekuensi pembuangan zat pewarna setiap harinya banyak dan terus menerus.

**Baca juga: Soal Sungai Cisadane Berwarna Merah, Bang Ben: Sudah di BAP

Jika sifatnya yang hanya sesaat mungkin dampak yang ditimbulkan itu kecil sekali. Kecuali itu limbah beracun tentunya akan langsung berdampak terhadap aliran air Sungai Cisadane.

“Kecuali itu pewarna pakaian, wantex. Warna itu tidak termasuk dalam baku mutu yang ada dalam poin uji parameter limbah,” ujar Tedi.(yud)




Soal Sungai Cisadane Berwarna Merah, Bang Ben: Sudah di BAP

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memaparkan soal tercermarnya Sungai Cisadane, pihaknya telah melakukan langkah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui Satpol PP.

Benyamin mengatakan, industri yang berada di RT 02 RW 04, Serpong itu sudah dilakukan pengecekan oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang-undangsn (Gakumda) Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.

“Jadi itu pabrik pencucian plastik, merah itu dari laporan beliau dari bungkus sosis tuh jadi dari pewarnanya. Kemarin hari minggu sudah langsung di BAP sama Satpol PP,” ungkapnya saat ditemui Kabar6.com di DPRD Kota Tangsel, Senin (4/10/2021).

Untuk kelanjutannya, pria yang akrab disapa Bang Ben ini menerangkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil laboratorium pencemaran sungai hasil limbah tersebit.

“Kalau pidana belum kita liat nanti seperti apa, nunggu hasil lab dulu, hasil labnya tujuh hari kedepan. Itu kandungannya apa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation menyoroti adanya pencemaran terhadap sungai sehingga berwarna merah yang viral pada 2 hari lalu.

Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempidana kan pencemar Sungai Cisadane sehingga berwarna merah tersebut.

Karena dijelaskannya, ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009

**Baca juga: Sungai Cisadane Berwarna Merah, Banksasuci Minta Pencemar Dipidana

Lanjutnya, Undang-undang itu berbunyi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH.

“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (4/10/2021).(eka)




Demonstrasi HUT Banten Ke 21 Ricuh. Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Sejumlah mahasiswa yang berdemonstrasi memperingati HUT Banten ke 21 ditangkap polisi. Polisi terpaksa mendorong massa, lantaran memblokir jalan raya di depan kantor Gubernur Banten.

Tak hanya itu, mahasiswa juga nampak membakar ban bekas, spanduk dan kayu. Terlihat, ada lemparan helm yang berasal dari kerumunan mahasiswa.

Dari pantauan dilokasi, polisi mematikan api menggunakan apar. Kemudian mahasiswa yang ditangkap, diabawa masuk ke dalam kawasan KP3B.

Mahasiswa sempat mendatangi Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea sembari membawa kertas berisikan tulisan. Berdasarkan informasi dilapangan, mahasiswa meminta Kapolres melepaskan teman-temannya yang ditangkap.

**Baca juga: Polisi Bagi-bagi Masker Ke Massa Aksi HUT Banten Di KP3B

Hingga berita ini ditulis, mahasiswa dan polisi, masih bertahan di depan kantor Gubernur Banten, di KP3B, Kota Serang. Massa aksi dalam orasinya menuntut berbagai persiapan segera diselesaikan.

“Selesaikan konflik agraria dan berbagai kasus korupsi yang masih terjadi di Banten,” begitu ucap orator.(dhi)




Sungai Cisadane Berwarna Merah, Banksasuci Minta Pencemar Dipidana

Kabar6.com

Kabar6-Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation menyoroti adanya pencemaran terhadap sungai sehingga berwarna merah yang viral pada 2 hari lalu.

Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempidana kan pencemar Sungai Cisadane sehingga berwarna merah tersebut.

Karena dijelaskannya, ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009

Lanjutnya, Undang-undang itu berbunyi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH.

“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, bila memang perusahaan yang ditemukan itu terbukti melakukan pencemaran terhadap Sungai Cisadane harus ditindak tegas.

Apabila tidak ditindak dengan tegas, Ade menerangkan, akan ada potensi masyarakat tidak percaya lagi dengan penegakkan hukum lingkungan hidup.

“Sehingga wajar bila masyarakat memilih untuk memviralkan lewat media sosial agar si Pencemar mendapat sanksi sosial daripada melaporkan dengan birokrasi administrasi yang ruwet namun tidak dilakukan tindakan,” tutupnya.

Ramai diberitakan, Sungai Cisadane berubah warna menjadi merah pada Sabtu 2 Oktober 2021 lalu, hal itu terungkap pada video yang disebarluaskan melalui beberapa instagram.(eka)




Polisi Bagi-bagi Masker Ke Massa Aksi HUT Banten Di KP3B

Kabar6.com

Kabar6 – Di tengah demonstrasi yang memeriahkan HUT Banten Ke 21, personil Polres Serang Kota dan Polda Banten membagikan masker ke massa aksi, agar aspirasi massa tersampaikan tanpa melupakan protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Tampak personil mendatangi massa aksi satu persatu, sembari memeriksa apakah mereka mengenakan masker atau tidak. Jika ada yang tidak memakai masker, langsung diberi masker.

“Pembagian masker dilakukan sebagai kepedulian kita kepada teman-teman massa aksi, agar tetap menerapkan prokes covid-19,” kata Kasie Humas Polres Serang Kota, Iptu Iwan Sumantrie, dilokasi demonstrasi, di KP3B, Kota Serang, Banten, Senin (04/10/2021).

Massa aksi yang berdemosntrasi di depan KP3B, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat, secara bergantian berorasi menggunakan toa. Personil Polres Serang Kota yang dibantu Polda Banten, menjaga massa aksi agar berjalan tertib dan damai.

**Baca juga: Demonstrasi HUT Banten, Masyarakat Tuntut Tiga Poin Ke Pemprov

Puluhan polisi nampak berjaga di sekitar KP3B, tempat berkantornya Gubernur Wahidin Halim dan Wagub Banten, Andika Hazrumy.

“Kita layani, kita fasilitasi dan kita jaga penyampaian aspirasi. Alhamdulillah semua berjalan damai, lancar dan tertib,” ujarnya.(dhi)




Demonstrasi HUT Banten, Masyarakat Tuntut Tiga Poin Ke Pemprov

Kabar6.com

Kabar6 – Aliansi masyarakat dari Bayah, Padarincang, Pulau Sangiang, Suralaya, PENA Masyarakat, Trend Asia, Kiara, Indonesia Resilience, LBH Pijar, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia, berdemonstrasi di Pintu Utama, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Demonstrasi yang memeriahkan HUT Banten Ke-21 itu menuntut penghentian pembangunan industri ekstratif di Banten. Baik di hulu maupun hilirnya.

“Karena akan berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan ekologi. Serta berikan hak pemulihan bagi masyarakat terdampak,” kata koordinator masa aksi, Aeng, dilokasi aksi, Senin, 04 Oktober 2021.

Massa aksi juga menolak perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang akan menutup wilayah kelola dan tata ruang penghidupan bagi masyarakat pesisir untuk melaut.

Kemudian poin ketiga tuntutan mereka yakni, mencabut izin tambang dan pengembangan di wilayah adat dan juga di wilayah milik masyarakat.

**Baca juga: HUT Banten Ke-21 Di Kepung Demonstrasi

Menurutnya, akan berakibat pada hilangnya sumber mata air bagi masyarakat dan menghilangkan, sumber pertanian warga.

“Serta menghilangkan nilai adat dan identitas masyarakat adat, yang dimiliki masyarakat Banten,” terang pria berambut gondrong ini.(dhi)




Air Limbah Plastik di Sungai Cisadane, Walhi: Mengerikan Sekali

Kabar6.com

Kabar6-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti pencemaran limbah di aliran Sungai Cisadane, Tangerang. Air cucian plastik berwarna merah dari lokasi RT 02/04, Serpong, Kota Tangerang Selatan mengalir deras hingga viral di media sosial.

“Wah itu mengerikan sekali,” kata Direktur Walhi DKi Jakarta, Tubagus Ahmad, Senin (4/10/2021).

Ia mendesak pemerintah segera bertindak tegas atas adanya temuan pencemaran air di Sungai Cisadane. Pemilik usaha dapat dikenai sanksi pidana.

“Pemkot Tangsel harus segera menindaklanjuti temuan warga tersebut, dan menindak tegas pelaku pencemaran,” ujar Ahmad.

**Baca juga: Polisi Sita Sampel dari Pencucian Limbah Plastik di Serpong

Masalah ini, lanjutnya, juga mesti mendapat perhatian dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta pemerintah provinsi Banten.

Jika terindikasi ada oknum aparatur daerah yang melakukan pembiaran maka juga harus ditindak tegas oleh walik kota Tangsel. “Butuh reaksi cepat dari Pemkot,” tegas Tubagus Ahmad.(yud)




HUT Banten Ke-21 Di Kepung Demonstrasi

Kabar6.com

Kabar6 – Hari Ulang Tahun (HUT) Banten ke-21 di warnai demonstrasi oleh masyarakat maupun mahasiswa. Puluhan personil polisi dari Polres Serang Kota dan Polda Banten, nampak berjaga di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

“Personil kita menyesuaikan dengan eskalasi, kita melayani masyarakat. Teman-teman yang unjuk rasa kita fasilitasi,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di depan gedung DPRD Banten, Kota Serang, Senin (04/10/2021).

Aliansi dari Gigir Banten nampak berdemonstrasi di depan pintu 1 KP3B, Kota Serang. Nampak santri, masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan menyampaikan aspirasinya.

Kemudian aliansi mahasiswa dari Getok Banten, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Banten, yang menyuarakan dinasti dan praktik korupsi yang masih terjadi di Banten.

“Dimana dalam pelaksanaan pengamanan ini saya minta jangan anarkis, jaga kekompakan dan saling mengingatkan,” terangnya.

**Baca juga: HUT Banten Ke-21 Dikepung Demonstrasi

Kapolres juga meminta personilnya untuk mengikuti SOP pengamanan demonstrasi, dengan cara yang humanis dan tidak ada tindakan yang represif. Massa aksi juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menggangu ketertiban umum.

“Saya minta jangan ada kegiatan represif yang berlebihan, layani massa aksi dengan sabar sehingga kegiatan aksi bisa berjalan lancar sampai selesai,” jelasnya.(dhi)