oleh

Sungai Cisadane Berwarna Merah, Banksasuci Minta Pencemar Dipidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation menyoroti adanya pencemaran terhadap sungai sehingga berwarna merah yang viral pada 2 hari lalu.

Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempidana kan pencemar Sungai Cisadane sehingga berwarna merah tersebut.

Karena dijelaskannya, ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009

Lanjutnya, Undang-undang itu berbunyi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH.

“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, bila memang perusahaan yang ditemukan itu terbukti melakukan pencemaran terhadap Sungai Cisadane harus ditindak tegas.

Apabila tidak ditindak dengan tegas, Ade menerangkan, akan ada potensi masyarakat tidak percaya lagi dengan penegakkan hukum lingkungan hidup.

“Sehingga wajar bila masyarakat memilih untuk memviralkan lewat media sosial agar si Pencemar mendapat sanksi sosial daripada melaporkan dengan birokrasi administrasi yang ruwet namun tidak dilakukan tindakan,” tutupnya.

Ramai diberitakan, Sungai Cisadane berubah warna menjadi merah pada Sabtu 2 Oktober 2021 lalu, hal itu terungkap pada video yang disebarluaskan melalui beberapa instagram.(eka)

Print Friendly, PDF & Email