1

Pedagang Minta Kios di Pantai Sawarna Direlokasi karena Sepi, Disbudpar: Bukan Solusi

Kabar6-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak menilai relokasi kios pedagang di Pantai Sawarna bukan solusi jika masalahnya karena sepi pembeli.

“Memindahkan kios bukan solusi, karena apakah ada jaminan kalau kios dipindah pendapatan meningkat, kan belum tentu,” kata Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin kepada Kabar6.com, Selasa (25/1/2022).

Hasil pertemuan beberapa waktu lalu dengan perwakilan pedagang, dan pelaku usaha di sekitaran Sawarna bahwa meski kios tidak bisa direlokasi, namun pedagang meminta agar bisa mendirikan tenda di dekat pantai sebagai tempat menjual dagangan.

“Itu usulannya, tapi saya minta tenda atau booth-nya seragam biar nanti kelihatan rapih dan bagus, jadi jangan beda-beda gitu. Tapi itu hanya untuk tempat menjual saja, produksi atau menyimpan stok tetap di kios,” ujar Imam.

Akan tetapi, tak hanya mendirikan booth di pantai, para pedagang disarankan juga menyiapkan fasilitas tempat duduk agar wisatawan lebih nyaman.

“Coba disiapkan kursi-kursi dan meja terus diberikan payung, wisatawan pasti bakal nyaman,” ucapnya.

**Baca juga: Polisi di Lebak Sosialisasikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Solusi lain mengatasi persoalan tersebut, sambung Imam adalah ojek yang mengantar wisatawan seharusnya tidak langsung ke Tanjung Layar tetapi ke plaza.

“Jadi titik antarnya bukan ke Tanjung Layar tapi di plaza, di sana ada Tourist Information Centre (TIC) dekat dengan kios,” katanya.(Nda)




2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

kabar6

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menjerat kedua ASN berinisial QAB dan VIM selaku pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun,” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/1/2022).

Bahwa diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu : Berwenang memberikan surat peringatan, penutupan tps dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

“Dalam monitoring dan evaluasi, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp2 ribu/Kg atau Rp1 ribu/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Miliar menjadi Rp250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2,” ujarnya.

“Dan ancaman pembekuan operasional PT.Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80 juta,” tambahnya.

Selain itu, bahwa barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar Rp1,170 miliar, berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Bahwa QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

**Baca juga: Kejati Banten Periksa 11 Saksi Dugaan Pemerasan

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Meski demikian, QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp1 ribu/Kg atau Rp2/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.

“Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB,” tandasnya. (Oke)




Polisi Ungkap Transaksi Tembakau Gorila di Pandeglang Lewat Medsos

Kabar6-Satuan Resnarkoba Polres Serkot menangkap pengedar dan pembeli narkoba jenis tembakau gorila. Pengedar berinisial WM (19), warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

WM memesan tembakau gorila melalui akun media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu. Kemudian dia pecah menjadi dua bungkus untuk dijual kembali.

Dari WM, polisi menyita narkoba jenis tembakau gorila seberat 2,04 gram.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan tembakau warna coklat, yang diduga mengandung narkotika yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, Senin (24/01/2022).

WM ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Kamis malam, 20 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 wib di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Sat Resnarkoba Polres Serkot kemudian mengembangkan kasus tersebut, ternyata WM sudah menjualnya ke pembeli berinisial IAF (36), yang sama-sama warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berbekal informasi dari WM, polisi kemudian menangkap IAF pada Jumat dini hari, 23 Januari 2022, dirumahnya.

“Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut sudah dibagi dua dan 1 satu bungkus tersebut sudah dijual kepada IAF. Kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IAF,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (24/01/2022).

IAF mengaku membeli tembakau gorila dari WM seharga Rp 100 ribu. Tak hanya mendapatkan tembakau gorila, polisi juga menggeledah rumah IAF dan menemukan narkoba jenis sabu dari rumahnya.

Kini, kedua warga Kabupaten Pandeglang itu sudah berada di Mapolres Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Mahasiswa Desak PT Perkebunan Nusantara VIII di Pandeglang Realisasikan Dana CSR

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Akibat perbuatannya, WM dan IAF terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dhi)




Pokja Wartawan Kejari Tangsel Resmi Dikukuhkan

Kabar6.com

Kabar6-Pengurus Kelompok Kerja Wartawan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dikukuhkan, Senin (24/1/2022). Hal itu sebagai salah satu bagian program keterbukaan informasi hukum di masyarakat.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah mengatakan, pembentukan Pokja Wartawan Kejari Tangsel itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman kerjasama dengan PWI setempat yang sudah dilakukan pada September 2021.

“Salah satu poin kerjasamanya adalah pembentukan Pokja Kejari Tangsel. Maka pada hari ini dilaksanakan pengukuhan dengan jumlah keanggotaan 10 orang yang terdiri dari perwakilan organisasi pers,” kata Aliansyah di kantornya.

Aliansyah berharap, dengan terbentuknya Pokja Kejari Tangsel tersebut, dapat membantu memperluas informasi soal kinerja dan program yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.

“Pokja Kejari Tangsel ini dibentuk untuk fasilitasi informasi dan koordinasi kegiatan penegakan hukum untuk kepentingan informasi publik dan pemberitaan di media massa,” ungkapnya.

**Baca juga: Awal 2022 Kasus Ini Paling Menonjol di Tangsel

Sementara itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto berharap terbentuknya Pokja Wartawan Kejari Tangsel itu dapat memperluas jangkauan ke masyarakat dalam mengedukasi persoalan hukum.

“Saya berharap Pokja Wartawan Kejari Tangsel bisa membantu publikasi terkait kinerja yang dilakukan Kejari Tangsel dan penegakan hukum yang dilakukan. Semoga Pokja wartawan kejari Tangsel ini menjadi contoh bagi kejari-kejari lain di Banten,” ujarnya.(yud)




Gegara Sertifikat Tanah Mandeg Warga Geruduk Kantor Desa di Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Cileles ramai-ramai menggeruduk kantor Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin (24/01/2022). Persoalannya gegara sertifikat tanah yang sudah dua tahun diajukan belum terbit.

Warga mempertanyakan pungutan uang dan kejelasan sertifikat lahan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

Ashari, warga sekitar mengatakan sertifikat tanah milik masyarakat Kampung Cileles RT 02/05 tak kunjung diserahkan. Padahal sejumlah uang untuk keperluan administrasi sudah mereka setorkan kepada pihak desa.

“Kita datang ke balai desa ini. Untuk hasil sertifikat itu di RT lain sudah keluar. Namun di kami belum, jadi yang menjadi pertanyaan kenapa tidak merata pembagian sertifikat itu?,” katanya kepada kabar6.com saat ditemui di lokasi.

“Kemudian, dari pihak RT untuk mengurus sertifikat itu kita dipungut uang, dari beli materai hingga pengukuran tanah,” tambahnya.

Ashari jelaskan, kedatangan bersama warga lainnya ke kantor desa sekaligus mempertegas peruntukan iuran yang diminta dalam penyerahan sertifikat sebesar Rp 300 Ribu

Sebab katanya, saat pertama pendaftaran mereka telah menyerahkan sejumlah biaya administrasi untuk biaya pengukuran, patok dan juga materai.

“Yang saya tau hanya Rp 50 ribu sebanyak tiga kali iuran. Dan materai dua kali serta pas tanda tangan itu diminta lagi Rp 50 ribu. Jadi total kita bayar itu empat kali, tapi kok ini sudah beberapa yang telah jadi sertifikatnya diminta pungutan juga sebesar Rp. 300 Ribu,” katanya.

Lebih lanjut Ashari mengancam, jika protes yang dilakukan hari ini tidak ditindaklanjuti. Ia dan emak-emak lain akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini.

“Yang jelas kami akan bertindak lebih tegas dengan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak yg berwajib,” pungkasnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Dukung BMI Coop Festival 2022 dan Berharap Terus Berlanjut

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Di temui di tempat yang sama, Ketua RT 02/05 Kasman sekaligus mewakili pihak Desa mengatakan bahwa uang yang disetor oleh beberapa warga digunakan untuk membeli materai hingga keperluan konsumsi petugas di lapangan.

“Engga, kan begini, orang kerja di lapangan harus minum, jujur saya. Nanti kalau itu kan ya namanya di lapangan kan tau sendiri pak, kita haus minum, terus buat ngerokok,” bantahnya.(Rez)




Mahasiswa Desak PT Perkebunan Nusantara VIII di Pandeglang Realisasikan Dana CSR

Kabar6.com

Kabar6 – Persatuan Mahasiswa Cisata (Permata), mendesak pihak PT Perkebunan Nusantara VIII yang ada di wilayah Cisata, Pandeglang, agar dapat merealisasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Lantaran, para Mahasiswa yang tergabung dalam Permata tersebut, menilai bahwa pihak PTPN VIII terkesan lalai dalam menjalankan kewajibannya (menyalurkan CSR perusahaan).

Bukan hanya itu saja, dalam pertemuan singkat antara Permata dan pihak PTPN VIII, para Mahasiswa tersebut juga meminta agar perusahaan dapat memberikan hak guna lahan untuk sarana olahraga bagi masyarakat, serta membuat sarana air bersih untuk kebutuham masyarakat yang ada di wilayah penyangga PTPN VIII.

Dalam kesempatan itu, Permata juga meminta agar pihak perusahaan menandatangani fakta integritas atas, kaitan dengan kesiapan perusahaan mengakomodir apa yang diusulkan oleh Permata dan masyarakat.

Namun, pejabat perwakilan dari pihak PTPN VIII yang hadir dalam pertemuan itu, enggan menandatangani fakta integritas yang diajukan Permata, dengan alasan bukan kewenangannya untuk menandatangani berkas fakta integritas tersebut.

“Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan kami untuk dipenuhi oleh pihak PTPN VIII. Diantaranya, agar perusahaan memberikan hak guna sebagian lahan untuk sarana olahraga, penyediaan sumur bor, pemyaluran dan CSR dan lainnya,” ungkap Ketua Permata, Erik Setiawan saat bertemu dengan sejumlah pejabat PTPN VIII di wilayah Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Senin (24/1/2022).

Diakuinya, di wilayah Perkebunan Nusantara VIII tersebut, ada beberapa desa yang menjadi wilayah penyangga. Jika mengacu pada Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, bahwa selain untuk meningkatkan pendapatan nasional, juga ada kewajiban terhadap lingkungan.

“Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan yaitu tadi mengelola dan menyalurkan dana CSR perusahaan. Tujuannya untuk kebutuhan masyarakat yang terdmapak dari perusahaan itu,” katanya.

Diakuinya, dengan adanya perusahaan sawit tersebut, kondisi air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di sebagian wikayah Cisata berkurang. Selain itu, dampak lainnya juga cukup dirasa oleh masyarakat wilayah penyangga tersebut.

“Maka dari itu, kami mendesak agar PTPN VIII membuat sumur bor bagi masyarakat, serta mengalokasikan dana CSR nya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Kepala PTPN VIII Bojong Datar, Ivan Garmediawan mengaku, mengenai apa yang disampaikan oleh para Mahasiswa dari Permata tersebut, pihaknya memgaku akan membantu dan mudah – mudahan menjadi awal untuk kebaikan semua.

“Namun apakah nanti di akomodir atau tidak apa yang diusulkan oleh para Mahasiswa, itu bukan kewenangan kami dari pihak kebun. Akan tetapi, kita akan mendorong agar aspirasi ini direalisasi oleh pihak yang punya kewenangan,” imbuhnya.

**Baca juga: Bank Jabar Banten Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pandeglang

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Saat ditanya bagaimana terkait pengelolaan dana CSR. Ia kembali mengaku, mengenai CSR itu ada prosesnya. Namun terkait dengan kebutuhan masyarakat, itu harus ada pengajuan apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.

“Memang saat ini untuk di wilayah sini (Cisata, red) belum, tapi di wilayah lain sudah ada. Tapi kaitan dengan kebutuhan masyarakat melalui CSR itu harus ada pengajuan,” tandasnya.(aep)




Awal 2022 Kasus Ini Paling Menonjol di Tangsel

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah menyebutkan, ada kasus paling menonjol sejak awal tahun ini. Satu kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.

“Bila dikhususkan paling banyak perkara narkoba,” ungkapnya usai melantik Pokja Wartawan Kejari Tangsel di kantornya, Jalan Promoter BSD, Kecamatan Serpong, Senin (24/1/2022).

Aliansyah menyatakan, sebanyak 942 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan selama 2021, sebanyak 60 persen didominasi kasus narkoba.

“Untuk bidang Pidum, SPDP masuk, sekitar 942 perkara. Dari jumlah itu surat ditunjuknya jaksa penuntutan atau P16 sebanyak 568 perkara,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, pengiriman berkas tahap I, 661 perkara dan yang diteliti dari 661 itu, di P21 adalah 616 perkara, sedangkan yang dilaksanakan pelaksanaan tahap II, 604 perkara.

**Baca juga: Pedagang Pasar Modern BSD Tolak Pasokan Minyak Goreng

“Kemudian, yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sebanyak 617 dan yang dieksekusi atau telah inkrah sesuai putusan pengadilan jumlahnya 516 perkara,” urainya.

Bagaimana dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi saat ini?. “Tapi untuk perkara-perkara yang sifatnya menimbulkan kerugian keuangan negara kita masih menunggu. Ya masih pengumpulan informasi,” tegas Aliansyah.(yud)




Polisi di Lebak Sosialisasikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Vaksinasi Covid-19 mulai menyasar anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Lebak dalam upaya mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity.

Agar pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun berjalan maksimal, anggota kepolisian sektor (Polsek) Bojongmanik mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah bisa diberikan, maka itu kami mengajak stakeholder lainnya serta kepala sekolah dasar (SD) se-kecamatan Bojongmanik dan juga komite sekolah untuk segera mensosialisasikan kepada orangtua dan wali murid,” kata Kapolsek Bojongmanik AKP Saepul Bahri, di SDN 1 Bojongmanik, Senin (24/1/2021).

Menurut Saepul, sosialisasi tersebut menjadi penting dilakukan oleh pihak sekolah agar orangtua atau wali murid mengetahui pelaksanaan vaksin bagi buah hatinya.

“Kami berharap seluruh sekolah segera mensosialisasikan kepada orangtua dan wali muridnya tentang vaksinasi agar dari sekarang paham bahwa vaksin penting untuk kesehatan khususnya percepatan penanggulangan Covid-19, terutama di Bojongmanik,” tutur Saepul.

Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Tb Mulyawan menyatakan, vaksinasi anak 6-11 tahun sudah bisa dilaksanakan meski cakupan dosis pertama masih di bawah 70 persen.

**Baca juga: Disbudpar Lebak Dorong Event Rutin di Pantai Sawarna

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Hal itu setelah terbitnya surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa vaksinasi anak 6-11 tahun sudah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota.

“Iya jadi atas dasar surat Kemenkes itu vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah bisa dilaksanakan di kita. Sasarannya ada 148.884 anak,” katanya.(Nda)




Bupati Zaki Dukung BMI Coop Festival 2022 dan Berharap Terus Berlanjut

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sangat mendukung kegiatan Benteng Mikro Indonesia (BMI) Coop Festival 2022 dan diharapkan bisa terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya karena acara tersebut sangat bermanfaat dalam rangka memberikan pengalaman serta berbagi informasi tentang dunia usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Tangerang ketika menghadiri acara BMI Coop Festival 2022 yang digelar di The Springs Club Summarecon Kecamatan Pagedangan, Senin (24/1/22).

“Saya sangat senang dengan acara ini, dimana BMI ingin mempertemukan, berkolaborasi bisnis dan juga bekerja sama serta bergotong-royong tentunya dengan seluruh mitra usaha dan juga unit usaha termasuk para UMKM dan para anggota BMI yang luar biasa sekali,” ungkapnya.

Menurut Bupati, hal tersebut menggambarkan bahwa kolaborasi yang dikoordinir oleh Koperasi Syariah BMI bukan hanya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat tetapi juga menggambarkan satu kebersamaan ini yang tidak dimiliki oleh korporasi besar.

“Saya ucapkan selamat.Mudah-mudahan BMI Coop Festival 2022 ini akan kita gelar terus secara reguler. Dan nantinya akan lebih banyak melibatkan pelaku usaha dan lebih banyak lagi para anggota koperasi dan juga para mitra-mitra usaha dari Koperasi BMI yang sementara ini sudah berjalan dengan baik”, kata Bupati.

**Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Gubuk Tinggal Tukang Parkir Terbakar di Tigaraksa

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Bupati juga berharap mudah-mudahan nanti ada beberapa usaha lagi yang bisa dieksplorasi untuk ditingkatkan produktivitasnya. Dengan kegiatan yang rutin diselenggarakan tersebut diharapkan masyarakat juga bisa mendalami dan memahami bagaimana sistem koperasi yang baik dan benar.

“Bagi para anggota koperasi, kegiatan seperti ini sangat penting dalam rangka memberikan pendidikan dan mencari mitra usaha yang lebih luas, sehingga peran dan kesejahteraan para anggota itu benar-benar dapat terjaga”, kata Bupati Zaki.(red)




Pedagang Pasar Modern BSD Tolak Pasokan Minyak Goreng

Kabar6.com

Kabar6-Harga jual minyak goreng di pasaran Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum stabil. Pedagang sampai bingung karena belum mendapatkan subsidi seperti yang digaungkan pemerintah.

“Tadi ada distributor datang sampai saya tolak,” kata Lilis, pedagang di Pasar Modern BSD, Kecamatan Serpong, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, dari distributor minyak goreng terkenal menawarkan pasokan 11 karton. Tawaran ia tolak karena si sales tidak menyebutkan harga jual dan kondisinya sekarang masih relatif tinggi.

Lilis bingung jika menampung pasokan justru akan merugi. Sementara stok kemasan minyak yang ada di lapak miliknya merupakan barang lama seharga Rp 20 ribu per liter.

Meski harga lama tapi tetap ada konsumen yang membeli. Sedangkan harga Rp 14 ribu per liter yang ditetapkan oleh pemerintah hanya ada sehari saja di minimarket.

**Baca juga: Hanya Koki Bebas Keluar Masuk Insan Cendekia Madani BSD

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

“Pas di minimarket harga minyak goreng Rp 14 ribu, seharian itu saya gak laku satu liter pun,” terang Lilis. Ia berharap pemerintah terus menggelar operasi pasar.

“Mohon pemerintah segera menyeragamkan dan menstabilkan harga seperti sedia kala dua belas ribu lima ratus rupiah seliternya,” harap Lilis.(yud)