1

Nyasar Arah Pulang, Sejoli Boncengan Motor Masuk Tol Tangerang-Merak

Kabar6.com

Kabar6-Sejoli pengendara motor masuk ke ruas jalan Tol Tangerang-Merak. Asep bersama pacarnya masuk jalan bebas hambatan lantaran mengaku bingung menuju arah pulang ke Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Januari 2022. Asep janjian melancong dengan calon istrinya warga Carita, Kabupaten Pandeglang, ke pusat belanja di Kota Cilegon tapi malahan masuk jalan tol.

“Belum pernah jalur sini, pertama kali pakai motor, tiap kesini naik kendaraan umum, pas main kesini kita enggak tahu arahnya,” katanya di Mapolres Cilegon, Selasa (25/01/2022).

Asep mengaku kerap melintasi Kota Cilegon. Namun biasanya ia menaiki kendaraan umum, sehingga tidak hafal jalan daerah berjulukan Kota Baja tersebut.

Asep masuk ke jalan tol Tangerang-Merak melalui Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur dan keluar di GT Cilegon Barat, hingga ketemu di jalan protokol. Ia mengaku selalu bertanya ke masyarakat yang ada di pinggir jalan, arah jalan pulang ke Tangerang.

“Tiap perempatan itu kita tanya orang, akhirnya sampe ke Balaraja. Sadar itu jalan tol, udah kejebak lah itu. Minta maaf ke korlantas, ke kasatlantas, kita salah jalan. Pulang bingung, terus masuk tol,” ujarnya.

Induk PJR Serang Korlantas Polri kemudian menilang sepeda motor yang masuk tol Tangerang-Merak. Pasal yang dikenakan yakni 287 ayat 1, Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk jalan tol, tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, sesuai prosedur kita lakukan penindakkan, tilang. Jalan tol itu ya peruntukkannya untuk roda empat atau lebih,” kata Perwira Adm Induk PJR Serang Korlantas Polri, Iptu Ceppy Atma.

**Baca juga: Gegara Sertifikat Tanah Mandeg Warga Geruduk Kantor Desa di Tigaraksa.

Masuknya sepeda motor ke ruas tol Tangerang-Merak (Tamer) hari Minggu, 23 Januari 2022 itu beredar di media sosial. Berbekal rekaman CCTV di GT Cilegon Timur dan Cilegon Barat, Satlantas Polres Cilegon mengidentifikasi motor yang masuk tol hari Minggu, 23 Januari 2022 itu.

“Kalau di jam CCTV itu masuk Gerbang Tol Cilegon Timur pukul 09.58, keluar di Gerbang Tol Cilegon Barat pukul 10.01. Kalau untuk penegakkan hukum, kami mengundang Korlantas, karena penegakkan hukumnya dari Korlantas,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo.(dhi)




Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Molor

Kabar6.com

Kabar6-Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada, Selasa (25/1/2022) molor.

Sidang tersebut yang diagendakan pukul 13.00 hingga pukul 14.38 belum ada kejelasan kapan sidang tersebut berlangsung.

Namun berselang beberapa menit, Hakim Ketua baru memasuki ruang sidang. Namun meskipun, sudah masuk ruangan persidangan, sidang belum kunjung berjalan.

Sebelumnya sidang pada Selasa (18/1/2022) ditunda. Sidang perdana itupun mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

**Baca juga:2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

JPU baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.47 WIB. Setelah JPU memasuki ruang sidang, persidangan pun dilangsungkan.

Diketahui, Sidang dengan nomor perkara 19/Pid.B/2022/PN Tng tentang Kebakaran Lapas Kelas 1 A Tangerang dengan terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. (Oke)




Aspaqin Sebut Potensi Bisnis Aqiqah di Banten Terbuka Lebar

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Aqiqah Indonesia (Aspaqin) Pusat mengatakan potensi bisnis aqiqah di Banten terbuka lebar.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Aspaqin Fahmi Thalib saat musyawarah wilayah (muswil) Banten di Setu, Kota Tangsel pada Selasa, (25/1/2022).

“Kebutuhan aqiqah secara nasional sangat banyak. Kita belum bisa memenuhi permintaan pasar,” katanya.

Menurutnya, saat ini kebutuhan kambing maupun domba untuk aqiqah sulit didapat dan harganya mulai mahal. Lantaran, mendekati hari lebaran dan idul adha.

“Nah, ini menjadi kendala kita dalam penyediaan bahan baku untuk aqiqah,” ujarnya.

Ketua Aspaqin Banten, Yadi Suherlan, mengatakan, di Provinsi Banten sangat potensi untuk usaha aqiqah. Anggota Aspaqin harus bisa scale up bisnis aqiqahnya.

“Aspaqin Banten harus scale up bisnisnya, terutama manajemen bisnis dan keuangan,” ucapnya.

Ia berharap ada sinergitas antara pemerintah dengan para pelaku usaha aqiqah agar dapat meningkatkan usaha mereka dari umkm menjadi lebih baik dan besar.

“Potensi di Banten tinggi, begitu pula dengan jumlah kelahiran serta mayoritas muslim, sehingga usaha ini pasti selalu ada dan tidak pernah mati,” terangnya.

**Baca juga: Pokja Wartawan Kejari Tangsel Resmi Dikukuhkan

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Bahkan ditengah pandemi ini, pelaku usaha aqiqah bisa melewatinya.”Alhamdulillah bisnis kita berkembang dan bisa bertahan,” singkatnya.

Kepala Bidang Data, Inovasi dan Teknologi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Yuliartono, menjelaskan aqiqah merupakan ibadah yang selalu dilakukan pada saat kelahiran anak. Sehingga jika memang ada warga Tangsel yang menggeluti usaha aqiqah ini, dipastikan tidak akan kekurangan pasar.

“Karena selama ada kelahiran, maka pengusaha aqiqah akan selalu dibutuhkan,” tandasnya.(fit)




Pohon Tumbang di Warunggunung, BPBD Lebak Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah pohon tumbang di Jalan Raya Rangkasbitung-Serang tepatnya di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Beruntung meski melintang jelan, pohon tidak menimpa pengendara kendaraan yang lalu lalang di ruas jalan tersebut. Namun, terjadi kemacetan panjang mencapai 4 kilometer serta beberapa ranting pohon masuk ke halaman rumah warga.

“Pohon tumbang akibat curah hujan yang tinggi dan angin, ditambah lagi karena usia pohon yang memang sudah cukup tua,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

Kurang lebih 30 menit, proses evakuasi pohon selesai dilakukan oleh tim BPBD dibantu anggota polisi, TNI dan masyarakat.

Terkait itu, Febby mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi cuaca ekstrem mulai dari hujan lebat disertai angin dan petir.

**Baca juga:Pedagang Minta Kios di Pantai Sawarna Direlokasi karena Sepi, Disbudpar: Bukan Solusi

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

“Ada peringatan dini cuaca ekstrem tiga hari ke depan dari BMKG diperkirakan terjadi curah hujan tinggi, angin kencang dan petir. Jadi kami imbau masyarakat mewaspadai dan hati-hati, terutama petir dan pohon tumbang,” terang Febby.

Dia mengimbau masyarakat supaya tidak berteduh di bawah pohon saat terjadi hujan lebat apalagi disertai angin kencang.

“Hindari berteduh di bawah pohon, karena khawatir tumbang dan petir. Tiga hari ke depan kami minta warga mewaspadai dan hati-hati,” imbau Febby.(Nda)




Pedagang Minta Kios di Pantai Sawarna Direlokasi karena Sepi, Disbudpar: Bukan Solusi

Kabar6-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak menilai relokasi kios pedagang di Pantai Sawarna bukan solusi jika masalahnya karena sepi pembeli.

“Memindahkan kios bukan solusi, karena apakah ada jaminan kalau kios dipindah pendapatan meningkat, kan belum tentu,” kata Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin kepada Kabar6.com, Selasa (25/1/2022).

Hasil pertemuan beberapa waktu lalu dengan perwakilan pedagang, dan pelaku usaha di sekitaran Sawarna bahwa meski kios tidak bisa direlokasi, namun pedagang meminta agar bisa mendirikan tenda di dekat pantai sebagai tempat menjual dagangan.

“Itu usulannya, tapi saya minta tenda atau booth-nya seragam biar nanti kelihatan rapih dan bagus, jadi jangan beda-beda gitu. Tapi itu hanya untuk tempat menjual saja, produksi atau menyimpan stok tetap di kios,” ujar Imam.

Akan tetapi, tak hanya mendirikan booth di pantai, para pedagang disarankan juga menyiapkan fasilitas tempat duduk agar wisatawan lebih nyaman.

“Coba disiapkan kursi-kursi dan meja terus diberikan payung, wisatawan pasti bakal nyaman,” ucapnya.

**Baca juga: Polisi di Lebak Sosialisasikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Solusi lain mengatasi persoalan tersebut, sambung Imam adalah ojek yang mengantar wisatawan seharusnya tidak langsung ke Tanjung Layar tetapi ke plaza.

“Jadi titik antarnya bukan ke Tanjung Layar tapi di plaza, di sana ada Tourist Information Centre (TIC) dekat dengan kios,” katanya.(Nda)




2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

kabar6

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menjerat kedua ASN berinisial QAB dan VIM selaku pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun,” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/1/2022).

Bahwa diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu : Berwenang memberikan surat peringatan, penutupan tps dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

“Dalam monitoring dan evaluasi, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp2 ribu/Kg atau Rp1 ribu/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Miliar menjadi Rp250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2,” ujarnya.

“Dan ancaman pembekuan operasional PT.Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80 juta,” tambahnya.

Selain itu, bahwa barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar Rp1,170 miliar, berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Bahwa QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

**Baca juga: Kejati Banten Periksa 11 Saksi Dugaan Pemerasan

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Meski demikian, QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp1 ribu/Kg atau Rp2/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.

“Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB,” tandasnya. (Oke)




Polisi Ungkap Transaksi Tembakau Gorila di Pandeglang Lewat Medsos

Kabar6-Satuan Resnarkoba Polres Serkot menangkap pengedar dan pembeli narkoba jenis tembakau gorila. Pengedar berinisial WM (19), warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

WM memesan tembakau gorila melalui akun media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu. Kemudian dia pecah menjadi dua bungkus untuk dijual kembali.

Dari WM, polisi menyita narkoba jenis tembakau gorila seberat 2,04 gram.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan tembakau warna coklat, yang diduga mengandung narkotika yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, Senin (24/01/2022).

WM ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Kamis malam, 20 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 wib di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Sat Resnarkoba Polres Serkot kemudian mengembangkan kasus tersebut, ternyata WM sudah menjualnya ke pembeli berinisial IAF (36), yang sama-sama warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berbekal informasi dari WM, polisi kemudian menangkap IAF pada Jumat dini hari, 23 Januari 2022, dirumahnya.

“Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut sudah dibagi dua dan 1 satu bungkus tersebut sudah dijual kepada IAF. Kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IAF,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (24/01/2022).

IAF mengaku membeli tembakau gorila dari WM seharga Rp 100 ribu. Tak hanya mendapatkan tembakau gorila, polisi juga menggeledah rumah IAF dan menemukan narkoba jenis sabu dari rumahnya.

Kini, kedua warga Kabupaten Pandeglang itu sudah berada di Mapolres Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Mahasiswa Desak PT Perkebunan Nusantara VIII di Pandeglang Realisasikan Dana CSR

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Akibat perbuatannya, WM dan IAF terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dhi)




Pokja Wartawan Kejari Tangsel Resmi Dikukuhkan

Kabar6.com

Kabar6-Pengurus Kelompok Kerja Wartawan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dikukuhkan, Senin (24/1/2022). Hal itu sebagai salah satu bagian program keterbukaan informasi hukum di masyarakat.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah mengatakan, pembentukan Pokja Wartawan Kejari Tangsel itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman kerjasama dengan PWI setempat yang sudah dilakukan pada September 2021.

“Salah satu poin kerjasamanya adalah pembentukan Pokja Kejari Tangsel. Maka pada hari ini dilaksanakan pengukuhan dengan jumlah keanggotaan 10 orang yang terdiri dari perwakilan organisasi pers,” kata Aliansyah di kantornya.

Aliansyah berharap, dengan terbentuknya Pokja Kejari Tangsel tersebut, dapat membantu memperluas informasi soal kinerja dan program yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.

“Pokja Kejari Tangsel ini dibentuk untuk fasilitasi informasi dan koordinasi kegiatan penegakan hukum untuk kepentingan informasi publik dan pemberitaan di media massa,” ungkapnya.

**Baca juga: Awal 2022 Kasus Ini Paling Menonjol di Tangsel

Sementara itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto berharap terbentuknya Pokja Wartawan Kejari Tangsel itu dapat memperluas jangkauan ke masyarakat dalam mengedukasi persoalan hukum.

“Saya berharap Pokja Wartawan Kejari Tangsel bisa membantu publikasi terkait kinerja yang dilakukan Kejari Tangsel dan penegakan hukum yang dilakukan. Semoga Pokja wartawan kejari Tangsel ini menjadi contoh bagi kejari-kejari lain di Banten,” ujarnya.(yud)




Gegara Sertifikat Tanah Mandeg Warga Geruduk Kantor Desa di Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Cileles ramai-ramai menggeruduk kantor Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin (24/01/2022). Persoalannya gegara sertifikat tanah yang sudah dua tahun diajukan belum terbit.

Warga mempertanyakan pungutan uang dan kejelasan sertifikat lahan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

Ashari, warga sekitar mengatakan sertifikat tanah milik masyarakat Kampung Cileles RT 02/05 tak kunjung diserahkan. Padahal sejumlah uang untuk keperluan administrasi sudah mereka setorkan kepada pihak desa.

“Kita datang ke balai desa ini. Untuk hasil sertifikat itu di RT lain sudah keluar. Namun di kami belum, jadi yang menjadi pertanyaan kenapa tidak merata pembagian sertifikat itu?,” katanya kepada kabar6.com saat ditemui di lokasi.

“Kemudian, dari pihak RT untuk mengurus sertifikat itu kita dipungut uang, dari beli materai hingga pengukuran tanah,” tambahnya.

Ashari jelaskan, kedatangan bersama warga lainnya ke kantor desa sekaligus mempertegas peruntukan iuran yang diminta dalam penyerahan sertifikat sebesar Rp 300 Ribu

Sebab katanya, saat pertama pendaftaran mereka telah menyerahkan sejumlah biaya administrasi untuk biaya pengukuran, patok dan juga materai.

“Yang saya tau hanya Rp 50 ribu sebanyak tiga kali iuran. Dan materai dua kali serta pas tanda tangan itu diminta lagi Rp 50 ribu. Jadi total kita bayar itu empat kali, tapi kok ini sudah beberapa yang telah jadi sertifikatnya diminta pungutan juga sebesar Rp. 300 Ribu,” katanya.

Lebih lanjut Ashari mengancam, jika protes yang dilakukan hari ini tidak ditindaklanjuti. Ia dan emak-emak lain akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini.

“Yang jelas kami akan bertindak lebih tegas dengan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak yg berwajib,” pungkasnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Dukung BMI Coop Festival 2022 dan Berharap Terus Berlanjut

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Di temui di tempat yang sama, Ketua RT 02/05 Kasman sekaligus mewakili pihak Desa mengatakan bahwa uang yang disetor oleh beberapa warga digunakan untuk membeli materai hingga keperluan konsumsi petugas di lapangan.

“Engga, kan begini, orang kerja di lapangan harus minum, jujur saya. Nanti kalau itu kan ya namanya di lapangan kan tau sendiri pak, kita haus minum, terus buat ngerokok,” bantahnya.(Rez)




Mahasiswa Desak PT Perkebunan Nusantara VIII di Pandeglang Realisasikan Dana CSR

Kabar6.com

Kabar6 – Persatuan Mahasiswa Cisata (Permata), mendesak pihak PT Perkebunan Nusantara VIII yang ada di wilayah Cisata, Pandeglang, agar dapat merealisasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Lantaran, para Mahasiswa yang tergabung dalam Permata tersebut, menilai bahwa pihak PTPN VIII terkesan lalai dalam menjalankan kewajibannya (menyalurkan CSR perusahaan).

Bukan hanya itu saja, dalam pertemuan singkat antara Permata dan pihak PTPN VIII, para Mahasiswa tersebut juga meminta agar perusahaan dapat memberikan hak guna lahan untuk sarana olahraga bagi masyarakat, serta membuat sarana air bersih untuk kebutuham masyarakat yang ada di wilayah penyangga PTPN VIII.

Dalam kesempatan itu, Permata juga meminta agar pihak perusahaan menandatangani fakta integritas atas, kaitan dengan kesiapan perusahaan mengakomodir apa yang diusulkan oleh Permata dan masyarakat.

Namun, pejabat perwakilan dari pihak PTPN VIII yang hadir dalam pertemuan itu, enggan menandatangani fakta integritas yang diajukan Permata, dengan alasan bukan kewenangannya untuk menandatangani berkas fakta integritas tersebut.

“Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan kami untuk dipenuhi oleh pihak PTPN VIII. Diantaranya, agar perusahaan memberikan hak guna sebagian lahan untuk sarana olahraga, penyediaan sumur bor, pemyaluran dan CSR dan lainnya,” ungkap Ketua Permata, Erik Setiawan saat bertemu dengan sejumlah pejabat PTPN VIII di wilayah Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Senin (24/1/2022).

Diakuinya, di wilayah Perkebunan Nusantara VIII tersebut, ada beberapa desa yang menjadi wilayah penyangga. Jika mengacu pada Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, bahwa selain untuk meningkatkan pendapatan nasional, juga ada kewajiban terhadap lingkungan.

“Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan yaitu tadi mengelola dan menyalurkan dana CSR perusahaan. Tujuannya untuk kebutuhan masyarakat yang terdmapak dari perusahaan itu,” katanya.

Diakuinya, dengan adanya perusahaan sawit tersebut, kondisi air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di sebagian wikayah Cisata berkurang. Selain itu, dampak lainnya juga cukup dirasa oleh masyarakat wilayah penyangga tersebut.

“Maka dari itu, kami mendesak agar PTPN VIII membuat sumur bor bagi masyarakat, serta mengalokasikan dana CSR nya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Kepala PTPN VIII Bojong Datar, Ivan Garmediawan mengaku, mengenai apa yang disampaikan oleh para Mahasiswa dari Permata tersebut, pihaknya memgaku akan membantu dan mudah – mudahan menjadi awal untuk kebaikan semua.

“Namun apakah nanti di akomodir atau tidak apa yang diusulkan oleh para Mahasiswa, itu bukan kewenangan kami dari pihak kebun. Akan tetapi, kita akan mendorong agar aspirasi ini direalisasi oleh pihak yang punya kewenangan,” imbuhnya.

**Baca juga: Bank Jabar Banten Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pandeglang

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Saat ditanya bagaimana terkait pengelolaan dana CSR. Ia kembali mengaku, mengenai CSR itu ada prosesnya. Namun terkait dengan kebutuhan masyarakat, itu harus ada pengajuan apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.

“Memang saat ini untuk di wilayah sini (Cisata, red) belum, tapi di wilayah lain sudah ada. Tapi kaitan dengan kebutuhan masyarakat melalui CSR itu harus ada pengajuan,” tandasnya.(aep)