1

Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Lewat JLS Cilegon

JLS Kota Cilegon.(dok. Kabar6/Dhi)

Kabar6-Larangan melintas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten, sudah berlaku sejak Rabu, 27 September 2023. Truk pengangkut hasil tambang dan pasir dilarang melewati area tersebut sejak pukul 05.00 wib hingga 22.00 wib setiap harinya.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, nomor 620/207/HUK, tertanggal 18 September 2023, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

“Semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik ke masing-masing tambang pasirnya, untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti, sampai pukul 05.00 WIB,” ujar Deny Yuliandi, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, (29/09/2023).

Larangan truk pengangkut pasir dan tambang dilarang melintas JLS Cilegon baru sebatas uji coba, selama dua pekan kedepan. Selama itu, truk akan diputar balik ke lokasi tambang dan menunggu waktu perlintasan.

Uji coba selama 14 hari ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada sopir dan pemilik tambang, agar nanti mereka mengetahui jam operasional truk boleh melintas JLS Cilegon.

“Mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” terangnya.

**Baca Juga: Pencuri Padi Kering Ditangkap Korban, Diserahkan ke Polsek Padarincang

Agar pembatasan truk pengangkut tambang berlaku efektif, Dishub Cilegon membuat posko, berlokasi di sekitar JLS dan akan bertambah sesuai kebutuhan.

SE Walikota Cilegon nantinya akan digantikan oleh Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Pembatasan ini diterapkan atas permintaan Kementerian PUPR, lantaran kondisi JLS sedang diperbaiki pemerintah pusat dengan menelan anggaran sekitar Rp112 miliar.

“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum, agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon,” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Jumat, (29/09/2023).(Dhi)




Jelang Maulid, Harga Kebutuhan Pokok di Cilegon Mulai Naik

Kabar6-Jelang puncak perayaan Maulid Nabi 2023, harga sembako di Kota Cilegon, Banten, mulai naik. Kenaikan harga disebabkan banyaknya permintaan. Harga yang mulai merangkak naik seperti beras, minyak goreng, telur hingga daging. Kenaikan harga dianggap masih wajar, lantaran masyarakat banyak mencari untuk kebutuhan perayaan keagamaan.

“Beberapa bahan pangan yang naik itu mengalami lonjakan permintaan dari masyarakat untuk dikonsumsi maupun untuk perayaan hari keagamaan, makanya wajar merangkak naik,” ujar Sukarti, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Cilegon, dalam keterangan resminya, Senin, 25 September 2023.

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk menggelar pasar murah yang merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya menekan kenaikan harga barang dan mengendalikan stok kebutuhan bahan pokok.

**Baca Juga: Warga Geruduk Mako Grup 1 Kopassus, Ada Apa?

Menurutnya, ada beberapa kendala ketahanan pangan yang terjadi di Kota Cilegon. Antara lain fluktuasi harga kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan, ketergantungan terhadap beras masih tinggi, serta ketersediaan pangan masih mengandalkan pasokan pangan dari daerah lain.

“Selain itu, tidak berimbangnya antara laju pertumbuhan penduduk dengan lahan pertanian sebagai buffer stok pangan daerah,” jelasnya.

Pemkot Cilegon akan terus memantau ketersediaan dan harga bahan pokok di pasaran. Menghindari harga yang melambung tinggi dan langkanya kebutuhan pokok di masyarakat.

“Kita ingin memberikan kenyamanan untuk masyarakat dan memastikan menjelang hari keagamaan stok itu ada dan bisa dijangkau,” terangnya.(Dhi)




Jalan Lingkar Selatan Rusak Parah, Fraksi PAN Minta Pemprov Banten Ikut Perhatikan

Kabar6-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Banten meminta pemerintah provinsi Banten untuk memperhatikan penanganan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang mengalami rusak parah.

Jalur Jalan Lingkar Selatan bisa menghubungkan Kabupaten Serang Kota Cilegon dan menjadi akses alternatif bagi wisatawan yang hendak ke Pantai Anyer Kabupaten Serang dan sejumlah destinasi wisata di Pandeglang.

“Kami berharap ada bantuan dari pemerintah provinsi untuk perbaikan jalan tersebut mengingat kerusakan yang cukup parah,” kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra saat menyampaikan pandangan fraksi beberapa waktu lalu.

**Baca Juga: Indeks Literasinya Rendah, Berapa IPM dan APM di Kabupaten Serang?

Akibat kerusakan parah itu selain menimbulkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan yang tak terhindarkan, bahkan penanganannya cukup besar kendati sudah ditangani menggunakan APBN.

“Walaupun sudah dibantu oleh APBN sebesar 120 miliar tetapi perbaikannya belum selesai, kami meminta agar pemerintah provinsi ikut membantu perbaikan jalan tersebut,” ungkapnya

“Mengingat Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon sangat membantu masyarakat Kabupaten Serang Kota Cilegon dan akses buat wisata Pandeglang,” tandasnya.(Aep)




Melihat Penjara dengan Penjagaan Terketat di Banten

Kabar6 – Penjara dengan penjagaan super ketat resmi beroperasi di dalam area Lapas Klas IIA Cilegon, Kota Cilegon, Banten, hari ini, Kamis, 21 September 2023. Hanya narapidana tertentu saja yang bakal di masukkan ke dalam blok maximum security tersebut. Tentunya, setelah dilakukan penilaian dengan kriteria tertentu.

“Tidak semua warga binaan memiliki karakter yang bisa diintervensi dengan regulasi yang ada, terdapat tingkatan resiko keamanan yang menjadi salah satu alternatif intervensi keamanan pemasyarakatan,” ujar Tejo Harwanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, di Lapas Kelas IIA Cilegon, Kamis (20/09/2023).

Blok khusus dengan maximum security itu juga diharapkan bisa membina WBP yang membandel setelah diperingatkan, kerap menimbulkan keributan, serta pengedar narkoba atau kasus tinggi lainnya.

Hanya napi dengan resiko tinggi saja yang di masukkan ke blok maximum security. Blok khusus itu memiliki berbagai sarana dan prasaran yang memadai untuk menjaga WBP dengan resiko keamanan tertentu. Sehingga, tahanan di Banten yang memiliki kerawanan tinggi, tidak lagi dikirim ke Nusakambangan yang membutuhkan pengawalan dan transportasi khusus.

“Kriteria napi yang masuk ke blok ini yakni, napi yang masih melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan hukum serta napi yang memiliki resiko keamanan tinggi,” terangnya.

Pola penjagaan akan di evaluasi dan ditingkatkan secara berkala, mengikuti kebutuhan yang ada di dalam blok maximum security di Lapas Klas IIA Cilegon.

**Baca Juga:Penyulapan Gas 3kg ke Tabung Non Subsidi 12Kg Dibongkar Polda Banten

Blok hunian khusus dengan keamanan maksimal itu dijaga oleh petugas khusus yang telah dibekali dengan berbagai kemampuan. Kini, penjara itu sudah di isi oleh 14 orang yang selalu di awasi oleh CCTV serta pengawasan langsung selama 24 jam oleh penjaga.

“Rujukan kita kepada pengawalan maximum security, dalam pengawasan yang sangat-sangat ketat tentunya ya, melalui pengamatan CCTV dan langsung oleh tim khusus yang kita tunjuk. Kedepan diharapkan kemampuannya lebih meningkat. Sambil berjalan, sambil evaluasi, sambil peningkatan kemampuannya. Sudah di isi 14 orang,” ujar Masjuno, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, dilokasi, Kamis, (21/09/2023).(Dhi)




7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

Kabar6-Tujuh dari delapan warga negara Iran tersangka penyelundupan sabu seberat 319 kilogram dituntut pidana hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

“Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang, Selasa (19/9/2023).

Sementara, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut berbeda dengan tujuh terdakwa lain pidana mati. Amir dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

**Baca Juga: Direktur PT Bukaka Ditetapkan Kejagung Tersangka Tol Japek II

“Sedangkan terdakwa Amir Nadiri terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan,” katanya.

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat atau melawan hukuman menyerahkan atau menerima narkotik golongan satu bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(Aep)




Kata Walikota Cilegon Soal Temuan LHP Inspektorat Banten

Kabar6-Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterimakasih, karena BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektur Jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada Inspektorat Provinsi Banten. Udah ke Inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada masalah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP,” ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, di kantornya, Senin, (18/09/2023).

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh inspektorat Kota Cilegon;
1) Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2) Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan bahwa Taufikurrahman kesal dirinya dihinggapi kabar hoax, dengan beredarnya isu kalau dia menerima gaji ganda saat menjabat Dirut PDAM Cilegon Mandiri sejak 2020. Akibat isu tidak benar itu, dirinya dipecat dari pucuk pimpinan pada Senin, 18 September 2023.

**Baca Juga: Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Isu itu muncul setelah Plt Inspektorat Pemprov Banten, M. Trenggono, mengatakan kalau Taufikurrahman menerima gaji ganda dan harus mengembalikannya. Tidak terima dituding seperti itu, dia akan melaporkan banyak pihak, termasuk M. Trenggono, yang menyatakan adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses (pidana),” kata M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, (18/09/2023).

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika Inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau ada dugaan skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

“Kalau walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya. Jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di-desaign,” jelasnya.(Dhi)




Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Kesal dituding terima gaji ganda, mantan Dirut PDAM Cilegon bakal pidanakan Kepala Inspektorat Banten.

Kabar6-Taufikurrahman kesal dirinya dihinggapi kabar hoax, dengan beredarnya isu kalau dia menerima gaji ganda saat menjabat Dirut PDAM Cilegon Mandiri sejak 2020. Akibat isu tidak benar itu, dirinya dipecat dari pucuk pimpinan pada Senin, 18 September 2023.

Isu itu muncul setelah Plt Inspektorat Pemprov Banten, M. Trenggono, mengatakan kalau Taufikurrahman menerima gaji ganda dan harus mengembalikannya. Tidak terima dituding seperti itu, dia akan melaporkan banyak pihak, termasuk M. Trenggono, yang menyatakan adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses (pidana),” ungkap M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, (18/09/2023).

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau diduga ada skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

**Baca Juga: Tolak Dicopot Sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Gugat Helldy Agustian

“Kalau Walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya, jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di-desaign,” jelasnya.

M. Imam Nasef mengatakan kalau kliennya, Taufikurrahman menerima gaji ganda, adalah hoax atau berita palsu. Karena dianggap telah menyebabkan berita palsu, maka bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam LHP inspektorat, tidak dituliskan adanya gaji ganda yang diterima oleh Taufikurrahman, Dirut PDAM Cilegon Mandiri periode 2020-2025.

“Gaji ganda ini kita nyatakan sebagai hoax, berita bohong ini, ada delik pidanannya menyampaikan berita bohong,” terangnya.(Dhi)




Beras Rp15.000 Per Kg, DPRD Desak Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar Murah

Kabar6-Mahalnya harga beras dalam beberapa minggu terakhir, membuat DPRD Banten mendesak pemerintah segera melakukan operasi pasar. Jika tidak cepat dilakukan, bisa berdampak pada kehidupan masyarakat luas dan harga beras yang tak terkendali.

Bahkan di Kota Serang maupun Kota Cilegon, harga beras kini sudah mencapai Rp 15 ribu ke kilogramnya.

“Pemerintah Provinsi Banten perlu segera operasi pasar. Jangan sampai kenaikan harga tersebut tidak terkendali nantinya,” ujar Nawa Said Dimyati, Wakil Ketua DPRD Banten, Selasa (19/09/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Nawa itu mengklaim banyak masyarakat yang berkeluh kesah kepadanya, mengenai harga beras yang semakin menggila. Keluhan itu disampaikan warga dengan datang ke rumah pribadinya, rumah aspirasi Cak Nawa, ke sekretariat Demokrat Kabupaten Tangerang, di jalanan, hingga datang ke kantornya di DPRD Banten.

Cak Nawa ingin pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bisa segera menyelesaikan persoalan harga beras yang kian melambung tinggi. Dia khawatir, jika semakin tinggi harga beras, warga tidak lagi mampu membeli bahan pangan pokok tersebut.

**Baca Juga: Penyebab Harga Beras Tembus Rp 15 Ribu di Hampir Seluruh Daerah di Banten

“Beberapa kali di minggu ini saya bertemu masyarakat, baik yang datang langsung ke rumah atau saat saya diundang ke lingkungan, banyak sekali yang menyampaikan terkait kenaikan harga beras,” jelasnya.

Pria asal Pacitan yang kini maju sebagai Bacaleg DPR RI itu mengaku kerap mendapat keluhan masyarakat, terkait mahalnya harga beras di pasaran. Jika tidak segera dilakukan operasi pasar, tidak menutup kemungkinan harga pangan pokok masyarakat Indonesia itu terus melambung dan tidak terkendali.

“Harus segera ada Langkah-langkah yang kongkret dari pemerintah daerah atas kenaikan harga beras yang saat ini menjadi keluhan masyarakat,” terangnya.(Dhi)




Tolak Dicopot Sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Gugat Helldy Agustian

Kabar6-Taufiqurrohman tak terima dicopot oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri.

Taufik menolak keputusan pemberhentian tersebut. Bahkan Taufik berencana akan melawan dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

“Kita akan menggugat, sampai kemudian pengadilan yang memutuskan seperti apa,” kata Taufik saat melakukan konfirmasi pers di Cilegon, Senin (19/9/2023).

Taufik beralasan gugatan yang bakal dilakukan bukan untuk mempertahankan jabatan melainkan menjaga harga dirinya dan merasa sudah terzolimi.

“Tapi harga diri yang sudah dizolimi oleh pemerintah,” katanya.

**Baca Juga: Dirut Perumda Cilegon Mandiri Dicopot, Bantah Terima Gaji Ganda

Taufiq dicopot dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon.

Taufik mengklaim pencopotannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri, dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.

“Baru saja kami rapat KPM luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya LHP,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Cilegon, Senin (19/9/2023).(Aep)




Dirut Perumda Cilegon Mandiri Dicopot, Bantah Terima Gaji Ganda

Kabar6-Taufiqurrohman dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri oleh Walikota Cilegon.

Pemberhentian itu dibenarkan oleh Taufik setelah dilakukan rapat luar biasa. Padahal jabatan Taufik dari 2020 hingga 2025.

“Baru saja kami rapat luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya LHP,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Cilegon, Senin (19/9/2023).

Taufik menjelaskan kronologis dirinya hingga menjadi Direktur Perumda Cilegon Mandiri. Pada tahun 2017 ia duduk sebagai dewan pengawas.

“Februari 2020 itu saya diangkat menjadi Plt Direktur PDAM, kemudian tahun 2020 setelah saya pensiun saya diangkat jadi direktur,” katanya.

Saat mendapatkan tugas sebagai direktur, kata dia, belum ada regulasi yang mengatur jika jabatannya harus dilakukan open bidding.

Hal serupa juga terjadi di dua jabatan BUMD Pemkot Cilegon tidak dilakukan open bidding.

“Dan saya pada saat itu massa transisi, artinya Perda yang memang mengatur masalah open bidding itu belum mengatur, lalu ditetapkan setelah saya menjabat sebagai direktur tahun 2020,” jelasnya.

Taufik merasa janggal jika jabatannya tanpa melalui proses open bidding kini diusik, padahal saat itu belum ada payung hukumnya.

“Artinya kalau saya berlaku surut, bahwa saya gak dinyatakan open bidding, artinya bukan saya saja kan. Ini memang agak janggal,”sesalnya.

Padahal dirinya hanya mendapatkan SK untuk memimpin perusahaan plat merah tersebut termasuk mendapatkan hak yakni honor.

**Baca Juga: Kata Inspektorat Kota Cilegon Soal Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Rp 1,2 Miliar

“Saya disitu kan ditugaskan, perintahkan di SK ya diberikan honor, bahwa saya ditetapkan sebagai direktur Plt, waktu itu nyata-nyata di SK itu saya diberikan honor,” tegasnya.

“Kemudian Walikota sekarang berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, Walikota sendiri yang membuat kebijakan itu masa saya harus bertanggungjawab. Itu satu hal yang kontradiktif,” tambahnya.

Taufik juga membantah menerima honor ganda, sebab dirinya tidak memiliki jabatan lain selain di Perumda Cilegon Mandiri.

“Apalagi gaji ganda, gak ada, gaji ganda dari mana saya. Kalau namanya honor ganda itu jabatan saya dikasih dari ini ,ada dari ini, ada itu namanya nerima honor ganda. Saya ditugaskan di PDAM, saya dapat honor, itu jelas perintah Walikota. Di LHP tidak ada mengembalikan horor ganda, dasar apa, di LHP juga gak ada,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, plt Instruktur Inspektorat Banten Tranggono membenarkan kasus dugaan gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman menjadi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Taufiq diduga menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.

Nilai gaji ganda yang diterima oleh Taufiq mencapai Rp1,2 miliar. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.

“Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilainya sekitar segitu (Rp1,2 miliar),” kata Tranggono saat dikonfirmasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin (4/9/2023).(Aep)