oleh

Buruh Kecam Pembongkaran Paksa Posko FSBKU di Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Posko perjuangan Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang berada di depan PT UNI Alloyindo di Jalan Raya Parung Panjang, KM 88, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dibongkar paksa oleh segerombolan orang diduga preman bersenjata tajam, Jumat (1/7/2016).

Informasi yang dihimpun, pengrusak itu berlangsung saat ‎49 orang buruh PT UNI Alloyindo, melakukan unjuk rasa dengan mendirikan posko perjuangan di depan perusahaan.

“Posko itu didirikan anggota kami untuk menuntut haknya sebagai buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Tapi, datang Kepala Desa (Kades) Kemuning, Dadang bersama puluhan preman bersenjata tajam merusak dan membongkar posko perjuangan kawan-kawan. Mereka menuding kawan-kawan tidak menghormati Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi,” ujar Ketua Dewan Buruh FSBKU, Edi Jayadi saat dihubungi kabar6.com.

Padahal, kata Edi, Posko perjuangan itu didirikan guna menjaga aset-aset perusahaan, sampai nanti perusahaan memberikan hak normatif kepada 49 orang karyawan yang belum mendapatkannya.

“Posko didirikan di depan pabrik atas ijin dari instansi terkait. Dan, sebagai sarana pusat informasi, diskusi dan menjaga aset perusahaan,” terang Edi.

Atas kejadian tersebut, lanjut Edi Jayadi, pihaknya mengecam tindakan arogansi dan kriminal yang dilakukan sekelompok orang tersebut, yang terkesan justru membela pihak perusahaan.

“Kami mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan oleh anggota FSBKU di PT. UNI Alloyindo. Dan, kami mengecam tindakan Kades Bapak Dadang yang mengintimidasi kami.
Makanya, kami akan melaporkan  kejadian ini kepada pihak berwajib serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,” ujar Edi lagi.

Sedianya, karyawan PT UNI Alloyindo kini tengah menuntut hak berupaya kekurangan upah sebagai buruh yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan.

Sedangkan sengketa antara laryawan dan perusahaan berawal dari kekurangan upah yang di bawah ketetapan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang tanggal 31/12/2015 lalu, senilai lebih dari Rp500 juta untuk 49 anggota SBKU PT. UNI Alloyindo selama dua tahun.

Sedangkan rata-rata karyawan perusahaan itu sudah bekerja rata-rata antara dua sampai 22 tahun, dengan kerugian senilai Rp6 juta per tahun. **Baca juga: Pejabat di Lima SKPD Kota Cilegon Ini Dilarang Matikan Handphone Saat Lebaran.

Kondisi itu lantas mendorong pekerja untuk menuntut hak normatifnya. Namun, tuntutan direspon dengan penghentian produksi secara sepihak pada tanggal 13 Juni 2016 dengan alasan perusahaan tidak mampu bersaing dalam MEA. **Baca juga: Amankan Arus Mudik, Polair Polda Banten Siagakan 14 Kapal Patroli.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat klarifikasi dari Kades Kemuning, Dadang. Telepon genggam Kades masih belum berhasil dihubungi. Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Kemuding, Dadang, perihal tudingan buruh tersebut.(agm)

**Baca juga: Ini Hasil Varifikasi Administrasi Calon PPK di Kabupaten Tangerang untuk Pilgub Banten.

Print Friendly, PDF & Email