Usulan kenaikan UMK itu disampaikan Ketua DPD K-SPSI Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa, saat bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (9/11/2015).
“Kami dari buruh meminta kenaikan upah 25 persen atau Rp600 ribu dari tahun sebelumnya. Artinya, kenaikan UMK 2016 sebesar Rp3,3 juta,” ujar Imam.
Menurutnya, usulan kenaikan UMK tersebut berpatokan dengan hasil survei yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK),” ungkapnya lagi.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Federasi Pekerja Metal Indonesia (FPMI) Tangerang Raya, Riden Hatam Aziz, yang turut serta dalam pertemuan tersebut.
“Kita berharap, Bupati Zaki tidak menggunakan sistem pengupahan baru yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Karena itu merugikan kita (buruh),” ujarnya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, yang menemui buruh mengatakan akan menampung seluruh aspirasi buruh terkait kenaikan UMK 2016, untuk kemudian disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten).
“Usulan buruh tentunya nanti akan dijadikan bahan pertimbangan sebagai penentu UMK 2016,” ungkapnya. ** Baca juga: BMKG Ciputat: Intensitas Curah Hujan Mulai Terjadi
Kendati demikian, untuk penetapan UMK 2016 di Kabupaten Tangerang, Bupati Zaki mengaku masih harus menunggu keputusan dari wilayah Kota Tangerang.
“Kita tunggu hasil di wilayah Kota Tangerang, agar tidak kecolongan seperti tahun kemarin,” pungkasnya.(shy)