oleh

Bupati Zaki Larang PNS Bawa Randis Mudik

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(K6)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tangerang membawa kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Sudah kita edarkan surat dari Kementerian PAN-RB terkait larangan tersebut ke semua SKPD (satuan perangkat kerja daerah-red),” ujar Bupati Zaki, Rabu (29/6/2016).

Namun, dalam hal ini Pemkab Tangerang menginzinkan para pegawai membawa pulang kendaraan dinas dan diparkir dirumahnya, bukan dibawa ke kampung halaman. **Baca juga: Pakai Sopir Tembak, Dishub Cilegon Ancam Cabut Izin Trayek Bus Lebaran.

“Hal itu kita lakukan karena, lahan parkir yang ada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang terbatas,” paparnya. **Baca juga: Dishub Tangerang Prediksi Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran.

Bupati Zaki juga mengingatkan akan adanya sanksi berat, apabila ada PNS yang kedapatan membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung. **Baca juga: Lebaran 2016, Dishub Tangerang Prediksi Pemudik Naik Lima Persen.

“Kita ada monitoring terkait pemakaian kendaraan dinas, apabila tidak sesuai dengan aturan tentu akan diberikan sanksi karena, kendaraan dinas itu dibeli pemerintah untuk kepentingan pekerjaan, bukan pribadi seperti mudik,” pungkasnya.(shy)