oleh

Mulai H-5 Lebaran, Truk Barang Dilarang Melintas

image_pdfimage_print
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno.(din)

Kabar6-Kendaraan pengangkut barang seperti truk dilarang beroperasi selama arus mudik yang diberlakukan mulai H-5 atau 1 Juli 2016. Pelarangan itu berlaku hingga H+3 Lebaran.

Hal tersebut mengacu pada, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) No 22 tahun 2016, tanggal 8 Juni 2016, tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 1437 H.

“Mulai H-5 sampai H+3 lebaran, truk tidak boleh melintasi jalur mudik serperti, Jalan Raya Serang. Kita pun juga bekerja sama dengan sejumlah tol yang berada di Kabupaten Tangerang untuk melarang truk melintasi jalur mudik kecuali, truk yang bermuatan bahan kebutuhan pokok atau sembako,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Rabu (29/6/2016). **Baca juga: Dishub Tangerang Prediksi Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran.

Larangan kendaraan angkutan barang itu diberlakukan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengendara saat mudik dan balik lebaran. **Baca juga: Lebaran 2016, Dishub Tangerang Prediksi Pemudik Naik Lima Persen.

“Tujuan larangan guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kendaraan besar yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan, truk gandeng dan kendaraan kontainer,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email