oleh

Bulan Panutan, Samsat Ciputat “Diserbu” Wajib Pajak

image_pdfimage_print
Samsat Ciputat.(yud)

Kabar6-Program layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor gratis dan pembebasan denda pajak mendapat respon positif. Grafiknya terlihat dari banyaknya warga pemohon yang terus mendatangi lokasi kantor pelayanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ‎Badan Pendapatan Daerah Ciputat, Sutirja Wijaya, mengakui sejak program “Bulan Panutan” digulirkan ada trend kenaikan signifikan. Tercatat, selama kurun 15 April hingga 14 Mei 2017 jumlah pengurusan berkas kendaraan roda dua hanya sebanyak 1.012 unit.

“Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil mencapai 670 unit. Jumlah itu sebelum diberlakukannya program pembebasan biaya dan penghapusan denda pajak yang terlambat ya,” katanya kepada wartawan di Jalan RE Martadinata, Jum’at (30/6/2017).

Sutirja menerangkan, sejak ‎program bebas biaya balik nama ke-2 dan denda PKB diberlakukan periode15 Mei hingga 31 Agustus 2017 ada lonjakan jumlah berkas pemohon. Misalnya, berkas pemohon kendaraan roda dua menjadi 1,321 unit atau mengalami kenaikan sebesar 309 unit.

Sementara pengajuan berkas kendaraan roda empat menjadi 935 unit dari sebelumnya 670 unit atau mengalami kenaikan sebesar 265 unit. Rata-rata per hari kenaikan pemohon balik nama varian sepeda motor sebanyak 63 unit.‎

“Jika kita komparasikan per hari sebelum ada Pergub (Peraturan Gubernur) hanya pada kisaran 48 unit saja. Dengan demikian ada kenaikan sebesar 15 persen perhari atau dalam satu bulan sebesar 31 persen,” terangnya.

Adapun untuk pemohon berkas kendaraan roda empat saat biasanya hanya tembus di level 32 unit per hari. Tetapi ‎kini melonjak hingga mencapai 45 unit per hari atau naik 13 persen.

Bila dikalkulasikan sebulan ada kenaikan jumlah berkas pemohon hingga angka 40 persen‎. Sutirja memaparkan, program ini diatur dalam payung hukum Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah Serta Penghapusan Sanksi Adminsitarsi Atas Keterlembatan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Pergub ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk balik nama tanpa dikenakan biaya,” sebutnya.**Baca juga:  Volume Sampah Lebaran Meningkat 20 Persen.

Misalkan, jika dahulu hendak balik antar daerah dikenakan biaya. Pun termasuk pengurusan bea balik nama dalam daerah dan antar kecamatan.**Baca juga: Cuaca Buruk, AP II Klaim Penerbangan di Bandara Soetta Aman.

“Melalui Pergub 33 ini semua bebas biaya. Namun untuk pajak kendaraan harus tetap bayar. Sesuai dengan nilai wajib pajak,” tambah Sutirja.(yud)

Print Friendly, PDF & Email