oleh

Buktikan Bersama Buruh Tolak Omnibus Law, DPRD dan PJs Bupati Serang Sepakat Teken Surat

image_pdfimage_print

Kabar6- Anggota DPRD dan Pejabat Sementara (PJs) Bupati Serang Ade Arianto menandatangani dan berjanji akan menyampaikan aspirasi puluhan ribu buruh yang menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah, Senin (5/10/2020) ke DPR dan pemerintah pusat.

PJs Bupati Serang Ade Arianto didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur menujukkan surat permohonan pencabutan UU Ciptaker ke Mendagri Tito Karnavian. Sedangkan Mansur mengirimkan surat itu ke DPR usai ditanda tangani bersama dari atas mobil komando, saat menemui massa aksi.

“Surat sudah disiapkan, kami minta kepada sekretariat DPRD untuk disampaikan hari ini juga ke DPR RI,” kata Mansur, dalam orasinya dari atas mobil komando, Rabu (14/10/2020).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Riky Suhendra mendukung penuh aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law untuk dicabut. “Kami pasti menyampaikan surat aspirasi buruh itu ke pusat. Bukti kami berada bersama para buruh. Kamu merasakan kegelisahan teman-teman buruh,” kata Riky usai turun dari atas mobil komando.

Begitupun PJs Bupati Serang Ade mengatakan siap mengirimkan surat permohonan membatalkan UU Cipta Kerja ke Mendagri. Dia meminta pemerintah pusat memperhatikan aspirasi para buruh.

**Baca juga: Buruh Tolak Omnibus Law Terus Terjadi, Puluhan Ribu Buruh Kepung Pemkab Serang.

Perihal penyampaian aspirasi serikat buruh di Kabupaten Serang atas disahkannya omnibus law menjadi UU Cipta Kerja di Kabupaten Serang dalam unjuk besar dan terus menerus, maka pihaknya sepakat bersama buruh menolak UU Cipta Kerja.

“Dengan itu kami menyampaikan aspirasi serikat buruh yang menolak disahkannya undang-undang tersebut,” kata PJs Bupati Serang, Ade Arianto, di tempat yang sama.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email