oleh

BPSK Vakum, Gubernur Banten Diadukan ke Menteri Perdagangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa Hukum PT Gemilang Batu Utama (GBU) mengadukan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Menteri Perdagangan, terkait vakumnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Vakumnya BPSK, diduga akibat lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap Anggota BPSK di daerah itu.

Gubernur WH, sapaan karib orang nomor satu di Tanah Jawara tersebut dituding telah lalai dalam menjalankan tugasnya, karena sejak 2019 silam BPSK di daerah itu praktis tak bisa melayani pengaduan konsumen yang mencari keadilan.

“Terkait permasalahan itu, kami telah mengajukan kepada Bapak Gubernur Banten sebanyak dua kali Permohonan Klarifikasi dan Audiensi Terkait BPSK, Nomor: GPB-BPSK/GFA/01 tertanggal 07 Desember 2021 dan GPB-BPSK/GFA/02 tertanggal 24 Desember 2021, namun tidak ada respons sedikitpun dari Bapak Gubernur Banten,” ungkap Managing Partners GF & Associates Gilbert Marciano Tulaar, kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Artis sinetron yang kini menggeluti profesi Advokat tersebut mendesak Menteri Perdagangan agar segera melakukan supervisi dan evaluasi atas kelalaian Gubernur WH tersebut.

“Kami meminta agar Menteri Perdagangan RI melakukan supervisi, asistensi dan monitoring terkait permasalahan tersebut. Kasihan konsumen selaku pencari keadilan, padahal Pasal 49 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen sudah tegas, bahwa Pemerintah wajib membentuk BPSK di Daerah Tingkat II,” ujar Gilbert.

Senada dikemukakan Farouk Philip Jusuf, rekan Gilbert, secara spesifik ia menyebut pada Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan tentang BPSK menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Anggota BPSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Namun, hingga kini kewenangan itu sama sekali tak dijalankan oleh Gubernur WH. Oleh karenanya, mereka melayangkan surat pengaduan kepada Menteri Perdagangan.

“Surat yang kami kirim ke Menteri Perdagangan sudah direspons baik oleh Bapak Menteri, tadi Pak Gilbert sudah dihubungi melalui Bapak M. Syahran Bakti S, selaku Koordinator Bidang Fasilitasi Kelembagaan pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI, semoga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tandasnya.

Farouk, mengapresiasi respons positif dari Menteri Perdangangan ihwal pengaduannya. Dia berharap persoalan yang merugikan kliennya bisa diselesaikan dan segera mendapat kepastian hukum.

“Kami para advokat dari kantor hukum GF & Associates mengapresiasi setinggi- tingginya kepada Bapak Menteri dan Bapak Koordinator atas respons positif yang telah diberikan, semoga Kami dapat difasilitasi untuk mendapatkan kejelasan terkait Keputusan Gubernur mengenai BPSK,” tegasnya.

**Baca juga: Laporkan Buruh ke Polisi, Gubernur Banten Terancam Langgar Konvensi PBB

Menanggapi itu, Gubernur WH menyarankan agar menanyakan hal itu ke jajarannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

“Tanya ke Disperindag,” jawab Gubernur WH, melalui pesan singkat WhatsApp yang diikirim kepada Kabar6.com, belum lama ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email