oleh

BPOM Temukan Produk Tidak Layak Jual di Kawasan Summarecon Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6 – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan pangan di retail modern dan importir pangan di kawasan Summarecon Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keamanan pangan yang dilakukan di retail modern dan importir modern di kawasan Summarecon Serpong ditemukan produk kedaluwarsa sebanyak 1 item, produk dengan kemasan rusak sebanyak 6 item, produk tidak memenuhi ketentuan label sebanyak 3 item dan produk yang diduga tanpa izin edar sebanyak 7 item.

“Nilai ekonomi diperkirakan sebesar 4.6 juta rupiah,” kata Widya kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

**Baca juga: Bansos Lamban, DKM Al-Jihad Sisihkan Kas untuk Bantuan Sembako.

Widya menambahkan, sasaran pemeriksaan produk pangan tersebut adalah supermarket dan pasar tardisional, saat pemeriksaan ditemukan pangan olahan tanpa izin edar sebanyak 17 item dan 1 item pangan olahan kedaluarsa. Produk itu ditaksir nilai ekonomisnya sebesar Rp 6.660.00.

“Selain itu, kami juga menguji 4 parameter bahan berbahaya pada pangan, seperti formalin, Boraks, Rhodamin B dan methanyl yellow. Hasilnya, pengujian menunjukkan dari 25 sampel yang diuji, terdapat 24 sampel dinyatakan memenuhi syarat, dan 1 sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat karena diduga mengandung Rhodamin B pada kolak pacar cinaa,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email