oleh

BPN Segera Terbitkan Sertifikat HPL untuk Lembaga Hukum Adat Baduy

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten akan menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk lembaga hukum adat Baduy di Kabupaten Lebak. Sertifikat HPL tersebut akan diberikan kepada lembaga hukum adat Baduy untuk luas lahan 5.100 hektare yang meliputi wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN ATR Provinsi Banten Yayat Ahadiyat Awaludin mengatakan, penerbitan sertifikat HPL tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah adat Baduy.

“Saat ini proses pengukuran sedang berlangsung, doakan mudah-mudahan niat baik kami bisa terlaksana untuk memberikan sertifikat supaya memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikannya dan juga terhadap batas-batas tanah yang selama ini masih ada klaim dari pihak luar maupun dalam itu sendiri,” kata Yayat di Aula DPUPR Banten, Senin (4/12/2023).

Terkait penerbitan sertifikat HPL tersebut sempat terganjal peraturan daerah (perda) Kabupaten Lebak, Yayat mengatakan Perda tersebut mengatur bahwa tanah adat tidak boleh disertifikatkan atas nama perorangan.

**Baca Juga: Penyerahan Sertipikat Tanah dan Peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik di Provinsi Banten

Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perda tersebut diubah sehingga memungkinkan penerbitan sertifikat HPL untuk lembaga hukum adat.

“Kami telah mendapat penjelasan dari Asda dengan klausul tidak diperkenankan disertifikat untuk perorangan tapi Kalau lembaga hukum adat Baduy itu diperkenankan,” kata Yayat.

Yayat mengatakan, penerbitan sertifikat HPL tersebut tidak akan mengubah kemanfaatan tanah adat Baduy. Sebaliknya, sertifikat HPL akan memberikan kepastian hukum dan batas-batas tanah yang lebih jelas.

“Selama masyarakat adat ada HPL itu tetap ada dan tidak ada perubahan kemanfaatan, justru malah lebih aman sertifikat nanti batasnya sudah jelas,” kata Yayat.

Yayat mengatakan, batas-batas tanah adat Baduy yang akan disertifikatkan berdasarkan peta administrasi desa yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak.

“Di Kabupaten Lebak ada Perbup terkait batas-batasan desa. Bentuknya hampir sama seperti tanah yang sudah kita ukur tahun 2021 dengan batas administrasi perbup,” kata Yayat.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email