oleh

Jaga Aset, BKAD Lebak Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari dan BPN

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (13/4/2022).

Penandatanganan kerja sama terkait dengan pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Pemkab Lebak punya sekitar 1.800 aset berupa bidang tanah, dan 40 persen di antaranya itu belum tersertifikat yang tentu dalam prosesnya pasti menemukan masalah,” kata Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan kepada wartawan.

Halson berharap, aplikasi Si Kabajan yang dilaunching Kejari Lebak dapat menjadi instrumen Pemkab Lebak untuk menjaga aset, terutama dalam kaitannya sertifikat tanah.

“Aplikasi ini akan sangat membantu kami agar tidak ada satu centimeter pun tanah milik pemda yang hilang tetapi tidak juga mengambil tanah milik masyarakat,” ujar Halson.

Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengaku, dalam upaya penyelamatan aset pemda, selama ini kejaskaan menggunakan cara yang konvensional. Kejakasaan akan bekerja ketika ada permintaan dari stakeholder pemerintah.

“Kalau sebelumnya kami wait and see saja, tetapi kami kali ini lakukan aksi perubahan karena banyak bidang tanah milik pemda yang mungkin rawan. Kami coba berinovasi dalam penyelamatan kekayaan negara dengan upaya preventif, memitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” jelas Hapsari.

**Baca juga: Kemenag Lebak Tunggu Kepastian Berapa Kuota Calon Jemaah Haji

Dia berharap, melalui penandatanganan kerja sama, Kejari Lebak bisa aktif mengawal langkah BKAD dan BPN meminimalisir potensi penyimpangan yang mungkin tejadi.

“Ini juga sejalan dengan amanat Kejagung dalam pemberantasan mafia tanah,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email