oleh

Bolos Pascalibur Natal, PNS Tangsel Bakal Disanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang membolos pascalibur natal.

Berdasarkan pengamatan Kabar6.com di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pelayanan kepada masyarakat belum terlihat optimal hal tersebut terlihat dengan bingungnya masyarakat yang ingin mengurus keperluan tetapi tidak terlaksana karena pegawainya tidak ada di tempat.

Firdaus, Kepala BKPP Kota Tangsel menyatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bila masih adanya pegawai, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang membolos pasca libur natal.

“Tanggal merah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Natal kami rasa sudah cukup untuk para pegawai menikmati liburan bersama keluarga tetapi jangan melupakan tanggung jawabnya melayani masyarakat sehingga diatur waktu sebaik mungkin,” ucap mantan Camat Pamulang ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Senin (28/12/2015).

Maka dari itu, sambung Firdaus, dirinya akan menginvetarisasi data absen SKPD pasca libur bersama apakah ada yang mangkir dari tugasnya atau tidak dan juga akan dikroscek yang absen itu sedang cuti, dinas luar atau tugas dari SKPD.

“Pegawai yang sedang cuti, dinas luar atau ada tugas dari SKPD itu dapat dengan mudah cek karena pasti memiliki surat resmi dari pimpinan SKPD terkait,” tegas Firdaus. (ard)