oleh

Blokir Tol Bitung, Buruh Tolak Besaran UMK 2017

image_pdfimage_print
Aksi buruh memblokir ruas Jalan Raya Serang.(shy)

Kabar6-Ribuan buruh dari berbagai serikat di Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), memblokir kawasan pintu masuk Tol Bitung, di Kcamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/11/2016).

Aksi blokir dengan sepeda motor tersebut, dilakukan sebagai bentuk penolakan atas besaran penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Tahun 2017, yang naik sebesar 8,65 persen, mengacu pada PP 78 oleh Provinsi Banten.

“Kami menolak keras penetapan UMK 2017 yang menggunakan PP 78,” ujar Kepala Bidang Advokasi ABDU, Wardi.

Tak hanya itu, Wardi yang menyuarakan aspirasi rekan-rekannya itu mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 2 Desember mendatang, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Jika Plt. Gubernur Banten (Nata Irawan-red) masih tidak menjalankan rekomendasi UMK dari kabupaten dan kota Tangerang, kami akan kerahkan massa lebih banyak lagi untuk mogok nasional,” tegasnya.

Pantauan kabar6.com dilokasi, aksi  tersebut menimbulkan kemacetan cukup panjang, baik di ruas Jalan Raya Serang, maupun di Tol Jakarta-Merah, tepatnya di pintu keluar Tol Bitung.**Baca juga: Ini Besaran UMK Tahun 2017 di Provinsi Banten.

Polisi bahkan terpaksa memberlakukan rekayasa arus lalu lintas agar kemacetan yang timbul bisa diurai.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran UMK tahun 2017 mendatang. Berikut besaran UMK di delapan daerah di Banten;

– Kota Serang UMK 2017 sebesar Rp2.866.595,31
– Kabupaten Lebak menjadi Rp2.127.112,50
– Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,63
– Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13
– Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62
– Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866,25
– Kota Tangerang Rp3.295.075,88
– Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.270.936,13.(shy)

Print Friendly, PDF & Email