oleh

Bikin Heboh, Armada Baraya Sebut HRD TPP Provinsi Perusak Tata Kelola Pendampingan Desa di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6- Ketua Umum Aliansi Remaja, Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya), Amin Widhi Handoko mengkritik pernyataan HRD TPP Provinsi Banten terkait relokasi pendamping Desa. Dalam tangkapan layar grup WA, HRD TPP Provinsi Banten mengatakan bahwa relokasi berdasarkan evaluasi kinerja dan mempersilahkan pengunduran diri TPP yang menolak relokasi.

Amin berpendapat, pernyataan HRD TPP Provinsi Banten itu tidak diatur dalam Kepmen 143. Sebaliknya, cara berfikir HRD TPP Provinsi Banten dianggap ngawur dan berpotensi merusak tata kelola pendampingan di Banten.

“Cara berfikir ini akan menempatkan relokasi sebagai tempat hukuman bagi yang diberikan evkin jelek serta menjadikan evkin tidak akan objektif sebab ada kebijakan lain yang dilekatkan di situ yaitu pilihan desa tempat kerja TPP, mau dibuang jauh atau tidak,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya dikutip kabar6.com, Selasa (7/11/2023).

Menurut Amin, seharusnya, usulan relokasi berdasarkan misi pendampingan yang hendak dicapai di suatu desa. Karena itu, pendamping desa harus diajak berdialog terkait target misi tersebut. Itu pun juga harus berpedoman pada Kepmen 143.

Amin membeberkan, ada empat Pendamping Desa (PD) yang direlokasi antar Kabupaten. Tiga PD Pandeglang direlokasi ke Serang. Satu PD Serang direlokasi ke Pandeglang. Artinya, ada pengurangan dua PD di Pandeglang. Kecamatan Panimbang bahkan dikosongkan tanpa ada PD seorang pun untuk direlokasi ke luar kabupaten.

“Apa tujuan pengurangan ini tentu menjadi tanda tanya. Informasi yang saya terima, Korprov TPP Banten dan HRD-nya pernah berbuat sejenis ini sebelumnya. Para PLD cadangan yang bergabung di Armada Baraya, menceritakan bahwa pada awal tahun ini, Kementerian Desa sebenarnya memberikan kuota penempatan cadangan PLD hasil rekrutmen 2022 dan PD hasil promosi yang cukup banyak untuk Provinsi Banten,”tegasnya.

“Hanya saja, Korprov TPP Banten dan HRD TPP Provinsi Banten mengabaikan sebagian kuota yang tersedia. Pandeglang hanya diberikan penempatan satu PLD Cadangan. Padahal Pandeglang, Lebak dan Serang memiliki daftar tunggu yang harus ditempatkan sebab memang menjadi hak mereka. Bila demikian adanya, maka mereka sengaja membiarkan kosong kebutuhan TPP di Banten, khususnya Pandeglang,”tambahnya.

Amin menegaskan, dengan track record ini, pihaknya cukup memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar akar masalah terletak pada Korprov TPP Banten dan HRD-nya, apalagi di kalangan TPP Banten.

**Baca Juga: Eksekusi Lahan di Ciputat, Petugas Juru Sita Dipukuli Pakai Sapu

Jika dianalisa Kepmen 143 yang mengatur relokasi TPP Kabupaten. Menurut Amin, pembuat rekomendasi relokasi adalah TAPM Kabupaten yang dikoordinir oleh Korkab yang wilayah kerjanya terbatas di dalam kabupaten. Artinya, Korkab Pandeglang dan Korkab Serang hanya bisa membuat rekomendasi relokasi di wilayah kerjanya yakni antar kecamatan. Sedangkan yang memiliki kewenangan rekomendasi antar kabupaten adalah Korprov

Untuk itu, lanjut Amin, bila rekomendasi relokasi PD lintas kabupaten tersebut dikeluarkan oleh Korkab, maka rekomendasi tersebut di luar kewenangan Korkab. Sedangkan, bila rekomendasi relokasi tersebut dibuat oleh Korprov, maka itu mengabaikan mekanisme rekomendasi PD yang harus melewati Korkab. Dengan demikian, relokasi PD di luar Kabupaten menyalahi Kepmen 143 tahun 2022.

“Sampai di sini perlu menjadi perhatian kita, bahwa secara teknis, rekomendasi tersebut diolah oleh HRD TPP Provinsi Banten, Bu Olive. Artinya, HRD punya peran penting dalam proses relokasi ini. Apakah sudah sepengetahuan para Korkab dan Korprov atau tidak, kita tidak tahu. Kalau diketahui bersama, berarti semua terlibat secara bersama-sama untuk membuat relokasi PD yang tidak sesuai dengan Kepmen 143. Sedangkan bila tidak diketahui oleh yang lain, berarti HRD TPP Provinsi Banten mengerjakan relokasi ini sendirian. Tinggal ditanyakan kepada pak Maman selaku Korkab Pandeglang dan Pak Dedi selaku Korkab Serang, ikut serta atau tidak,”ungkapnya.

Jika dicermati, relokasi PLD di Kabupaten Pandeglang dengan jarak tempuh yang mengerikan. Bahkan Kecamatan Keroncong dikosongkan tanpa PLD, dua orang PLD yang ada di kecamatan itu direlokasi.

Namun bila dilihat Kepmen 143 bahwa rekrutmen PLD mempertimbangkan kecamatan asal. Lalu, apa gunanya itu semua bila setelah seseorang direkrut menjadi PLD kemudian direlokasi lintas kecamatan yang sangat jauh.

“Saya sudah cek, ada PLD yang direlokasi sejauh 123 KM dari kecamatan tugas asal, dari Kecamatan Keroncong ke Kecamatan Sumur. Untuk pulang pergi ke lokasi tugas akan membutuhkan 8 jam perjalanan tanpa henti,”terangnya.

Lalu, semua relokasi PD lintas kecamatan hampir bisa dipahami tanpa target misi, asal jauh dari tempat semula. Mereka tidak mempertimbangkan efektifitas kerja dan biaya operasional yang menjadi beban PD yang bersangkutan.

“Terakhir, saya berpesan kepada teman-teman PD dan PLD untuk waspada dan berani. Mereka juga berpotensi membuat kegaduhan kembali saat kontrak baru, kita tunggu dan kita awasi Bersama-sama,”tandasnya.

Saat berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya konfirmasi ke pihak Korprov dan HRD TTP Banten terkait kritikan Armada Baraya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email