oleh

Berkendara, Pelajar Dibawah Umur Bisa Dipenjara 4 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Lalulintas Polres Kota Tangerang tengah gencar-gencar melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah dengan tema Police goes to school.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya polisi mencegah anak dibawah umur mengendarai kendaraan, Rabu (25/9/2013).

Kanit Regident Polres Kota Tangerang AKP Andi Baso Rahman mengatakan, upaya ini dilakukan untuk membangun paradigma pelajar, guru dan orang tua agar tidak melepaskan kendaraan baik roda dua maupun roda empat kepada anak yang masih dibawah umur.

“Kita memberikan kontigensi kepada masyarakat, agar tidak memberikan keleluasaan kepada anak-anak untuk berkendara,” ungkap Andi kepada Kabar6.com diruang kerjanya.

Menurut Andi, secara psikologis anak dibawah umur belum bisa mengendalikan kendaraan dan labil (emosi).

“Secara harfiahnya, anak dibawah umur masih labil, namun berbeda ketika sudah mencapai umur 18 di anggap sudah matang secara psikologis dan mental,” tutur Andi.

Dengan begitu, anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan motor melanggar UU lalulintas no 22 tahun 2009 pasal 281 dan 77.
Terkait kepemilikan sim, dan pengendara dibawah umur.

“Ancaman hukuman 4 bulan penjara dengan denda 1 juta apabila tidak memiliki sim ditambah pengendara dibawah umur,” jelas Andi.

Sejauh ini, lanjut Andi, pihaknya telah melakukan sosialisasi ini kepada 6 sekolah ditingkat SMP dan SD, kendati demikian, kegiatan ini sebenarnya telah dilakukan sejak dulu.

Namun pasca kecelakaan yang menewaskan 7 orang dengan terduga penabrak anak bungsu ahmad Dhani, Dul (14). Pihaknya terus menekankan kegiatan ini.(Agm)