Berkas Perkara Penganiayaan di Binus School Tangsel Belum Lengkap

Kabar6-Pemberkasan kasus penganiayaan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum rampung. Penyidik kepolisian sempat menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri setempat.

“Saat ini berkas perkara masih ada beberapa yang perlu untuk dilengkapi,” ungkap seorang jaksa di Kejari Tangsel kepada kabar6.com, Rabu (15/5/2024).

Jaksa yang enggan disebutkan identitasnya itu mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara yang disodorkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel belum lengkap.

**Baca Juga:Berkas Kasus ‘Geng Tai’ Binus School Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Meski demikian ia tidak menjelaskan secara detail soal tentang berkas apa yang belum lengkap.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi berucap, pihaknya sudah pernah ajukan pelimpahan berkas perkara dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti.

“Sedang dilengkapi,” ucapnya ditemui kabar6.com di gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2024).

Kapan berkas dilimpahkan ke Kejari Tangsel setelah lengkap?. “Nanti disampaikan,” singkatnya sambil pergi berlalu.

Diketahui, Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)