oleh

Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

image_pdfimage_print

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mandeg. Berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat.

“Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara,” ungkap pelaksana harian Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Hasbullah, Rabu (21/8/2024).

Ia jelaskan, empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA

Hasbullah bilang, saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

**Baca Juga: Sinyal Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejari

“Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Jaksa penuntut umum masih menunggu penyidikan di kepolisian.

Hasbullah pastikan bahwa kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespon upaya dikonfirmasi kabar6.com lewat pesan singkat.

Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)

Print Friendly, PDF & Email