oleh

Belum Punya e-KTP, Bikin SIM Bisa Gunakan SK

image_pdfimage_print
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus.(shy)

Kabar6-Kabar gembira bagi Anda warga Kabupaten Tangerang yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Satlantas Polres Kota Tangerang memastikan akan tetap melayani pembuatan atau perpanjangan SIM  warga non E-KTP, sepanjang memiliki Surat Keterangan (SK).

“Ya, saat ini banyak warga khususnya di Tangerang yang belum punya e-KTP atau belum tercetak, maka sebagai pengganti bisa menggunakan SK yang dikeluarkan pihak kecamatan atau Disdukcapil,” ungkap Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi kepada kabar6.com, Sabtu (20/5/2017).

Namun, selain melapirkan SK, warga pemohon SIM juga harus melampirkan kartu keluarga (KK).

“Ini untuk antisipasi saja yang apabila memang NIK yang ada pada suket itu belum terdaftar di pusat, jadi kami bisa kroscek di KK. hal ini juga sekaligus bentuk antisipasi kemungkinan adanya SK palsu,” tegasnya.**Baca juga: Pengaturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangsel.

Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima warga yang melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM yang menggunakan SK.**Baca juga: Ada Ormas Sweeping Lapor Polda.

“Belum ada tapi tentunya, kami melayani apabila hal itu terjadi,” pungkasnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email