oleh

Bekas Kades di Tangerang Terancam Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Sutisna, bekas kepala Desa Bunisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap setelah empat bulan menjadi buronan. Ia ditangkap di Makam Keramat Kiai Musa Kampung Tegal, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Mauk, Senin, (10/10/2022) sore kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menerangkan, Sutisna terancam dijerat pasal pidana tambahan. Alasannya karena tersangka dianggap tidak kooperatif.

“Yang pasti kami dari Kejaksan negari kabupaten Tangerang konsentrasi terhadap pemeriksan mengingat tersangka belum pernah hadir saat dimintai keterangan oleh kejaksaan,” ungkapnya kepada wartawan di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).

**Baca juga: Kades di Kabupaten Tangerang Buron Sembunyi di Pemakaman Keramat

Nova mengatakan, keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Tim Tabur Kejaksaan sempat kesulitan melacaknya.

“4 bulan tersangka lari, belum bisa dijelaskan tersangka lari kemana saja dan diketahui melarikan diri pribadi,” jelasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email