oleh

Begini Temuan BPOM Atas Produk Makanan Bayi di Tangsel

image_pdfimage_print
Kepala BPOM RI, Penny Kusumatuti Lukito.(yud)

Kabar6-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Kusumatuti Lukito menegaskan, bila setiap produk makanan pendamping asi harus melalui izin edar dan registrasi dari BPOM.

Demikian dikatakan Penny, saat kembali mendatangi lokasi pabrik makanan pendamping air susu ibu merk dagang Bebiluck di pergudangan Taman Tekno Blok L2-35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (18/9/2016).‎

“Makanan pendamping asi harus aman dari bakteri yang bisa merugikan kesehatan bayi. Itu penting sekali karena bisa mengganggu sel-sel otak serta mengganggu pertumbuhan fisiknya,” ujarnya.

Meski demikian, Penny juga memastikan, bila pihaknya tidak akan menindak pelaku usaha, sebelum memberikan pembinaan. Karena sudah jelas BPOM berpihak kepada pelaku UKM di seluruh Indonesia.

“Niat kami melakukan pembinaan. Pada tahun 2015, karena tidak ada izin edar, maka produksinya pernah kami berhentikan juga. Karena berbahaya sekali apabila makanan pendamping asi tidak memiliki izin edar,” imbuhnya.**Baca juga: Klaim Resmi, Besok Produsen Bebiluck Daftar ke BPOM Banten.

Terkait dengan uji lab, tambah Penny, pihaknya sudah melakukan uji lab dan ternyata terdapat bakteri di dalam kandungan makanan pendamping asi tersebut.**Baca juga: Di Tangsel, BPOM Banten Juga Gerebek Gudang Makanan Bayi Ilegal.

“Terdapat kandungan bakteri ecoli dan bakteri coliform didalam kandungan makanan tersebut. Yang penting, langkah kami dalam penindakan kemarin, sudah sesuai aturan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email