oleh

Begini Lemahnya Regulasi Pemilu Versi Bawaslu

image_pdfimage_print
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi.(yud)

Kabar6-‎Lemahnya regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dianggap menjadi celah hingga memicu banyaknya angka pelanggaran kampanye.

Undang-undang di atas tidak mengatur sanksi pidana bagi kontestan yang terbukti melakukan politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Pramono U Tantowi mengatakan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tentunya kesulitan bila menerima pengaduan adanya politik uang.

Sebab, masalah tersebut menjadi ranah pihak kepolisian yang bisa memproses politik uang dengan jeratan sanksi hukum pidana.

“Tapi kan pihak kepolisian fokus dan prioritasnya pada masalah keamanan,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com usai acara Pembubaran Gakumdu Pilkada 2015 Serentak di Kota Tangsel, Serpong, kemarin.

Kemudian pelanggaran menyoblos lebih dari satu kali. Pramono contohkan seperti kasus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kampung Jalitreng, Kelurahan Serpong, yang berujung harus diulang.

Lembaga wasit pemilu, lanjutnya, hanya bisa memberikan sanksi administrasi atas temuan tersebut. Sementara oknum pemilih yang nyoblos dua kali tidak bisa dikenai sanksi pidana.

Belum lagi, terang Pra‎mono, adanya kasus lama yang seringkali terjadi setiap pesta demokrasi bergulir. Yakni, jual beli tiket pencalonan. Payung hukum pemilu teranyar tidak memberikan sanksi khusus, meski ada pasal yang menyebutkan larangan. **Baca juga: Jadwal Penyoblosan Pilgub Banten 15 Februari 2017.

“Jual beli tiket pencalonan, perahu. Enggak hanya di Tangsel ya, tapi konteks secara umum itu menjadi problem,” terangnya. **Baca juga: Ini Jadwal Prediksi Pelantikan Airin-Ben .

Pramono menambahkan, realitas politik itu sulit terbantahkan dan pasti ada. Bawaslu kesulitan menegakan aturan lantaran tak punya senjata payung hukum untuk menjerat partai politik atau individu tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran. **Baca juga: Pilkada Serentak 2015 di Banten, Pelanggaran Terbanyak di Tangsel.

“Kita hanya bisa teriak-teriak. Itu dilarang itu dilarang,” tambah Pramono.(yud)

Print Friendly, PDF & Email