oleh

Bebas, Antasari Dijemput Keluarga Besar di Lapas Tangerang

image_pdfimage_print
Ida Laksmiwati, saat menjemput Antasari.(tia)

Kabar6-Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antazari Azhar, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Sejak pagi, keluarga besar Antasari, seperti istri, kedua anak, beserta menantu dan tiga cucunya, bahkan sudah menunggu bebasnya Antasari dari dalam Lapas. Keluarga menyiapkan sebuah minibus berukuran sedang untuk menjemput Antasari.

Antasari mengaku sangat senang atas kebebasannya dan bisa bertemu dengan anak dan cucunya ,walaupun statusnya masih bebas bersyarat dan wajib lapor sebanyak satu kali dalam sebulan.

“Dulu saat saya masuk Lapas, saya belum punya menantu. Tapi sekarang, saat saya keluar dari Lapas saya sudah punya dua menantu dan tiga cucu,” ungkap Antasari.

Pasca pembebasan bersyaratnya, Antasari masih memberikan sinyal bila dirinya akan kembali ke dunia politik.

“Ya, saya hanya menjalani penahanan saja. Tapi hak politik saya tidak dicabut. Jadi masih ada peluang untuk masuk ke dunia politik kembali,” tegas Antasari.**Baca juga: Syukuran, Antasari Menangis Sambut Kebebasannya.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Antasari juga mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa dari Universitas Sriwijaya dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, yang telah datang dan memberikan dukungan.**Baca juga: Antasari Kangen Empuknya Kasur Rumah.

“Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya. Saya hanya ingin segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkas Antasari.**Baca juga: Bebas, Istri Sambut Kepulangan Antasari Dengan Rujak Cingur.

Pantauan kabar6.com, iring-iringan mobil yang membawa Antasari menuju kediamannya di Les Belles Maisons Blok E-10, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sempat memicu kemacetan cukup panjang di sekitar kawasan Lapas Klas 1 Tangerang.**Baca juga: 569 Polisi Siaga, Hari Ini 2.000 Buruh Tangerang Desak UMK Rp3,7 Juta.

Diketahui, Antasari dihukum 18 tahun atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah menjalani hukuman delapan tahun, hari ini dia bebas bersyarat.(tia)

Print Friendly, PDF & Email