Surat dilayangkan mengacu pada hasil inventarisir yang menunjukkan adanya potensi kerusakan areal situ yang terletak di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Dalam surat itu, pihak pengembang juga telah dihimbau untuk segera mengembalikan fungsi situ seperti semula,” tegas Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSCC, Gemala Susanti, Selasa (24/2/2015).
Ia juga mengakui bila Direktur PT Respati Bangun Jaya, Jhony Wantah telah melayangkan surat tanggapan teguran. ** Baca juga: Disebut Teguran Gertak Sambal, Begini Kata BBWSCC
Meski begitu, surat tersebut tak digubris oleh institusi yang berada di bawah komando Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Ini masalahnya pihak pengembang balas surat ke pihak kami bahwa memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Makanya masih tetap ditunggu dahulu hasilnya (pengecekan sertifikat tanah),” tambahnya.
Gemala berjanji, jika jawaban yang dinanti masih terus berlarut, dalam waktu dua hari ke depan pihaknya akan mendatangi BPN untuk meminta kepastian.
Dari situ, baru surat teguran kedua dapat diberikan kepada pihak pengembang.
“Biar sudah ada inventarisir di lokasi, tapi kan tetap hasil pengecekan sertifikat tanah menjadi acuan. Bukannya ada pembiaran (pengurukan), prosedur juga harus kita jalankan,” ujarnya.
“Makanya kita akan kirim petugas ke BPN dalam dua hari ke depan, kebetulan permintaan kami kan sudah sebulan belum ada jawaban,” janji Gemala.(yud)