Kabar6-Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih rawan terjadi pelanggaran. Salah satu kasus yang rentan terjadi adalah keberpihakan aparatur sipil negara terhadap partai politik tertentu.
“Ada camat di Pemkot Tangsel yang masuk organisasi sayap partai politik,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep di Serpong dikutip Sabtu (29/7/2023).
Ia mengimbau kepada ASN di Kota Tangsel, termasuk tenaga honorer dan atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah masuk organisasi masyarakat parpol segera keluar dari keanggotaan.
“Dan mengundurkan diri sebelum Bawaslu memanggil,” tegas Acep. Ia pastikan sudah kantongi nama-nama yang dimaksud meski enggan merinci.
“Ada sekitar 5 sampai 7 orang. ada lurah yang masuk ormas poltik, camat, ada kabid. Nah itu agar keluarlah,” ujar Acep. Ia bilang, mereka yang bersangkutan mengunggah foto di media sosial Facebook miliknya.
**Baca Juga: BPBD Lebak Minta Warga Waspada Kekeringan Dampak El Nino
Di lokasi sama secara terpisah, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkot Tangsel, Dadang Raharja menyatakan, bahwa ASN, pegawai honorer dan PPPKdilarang masuk ke dalam partai politik atau organisasi sayap parpol. Jika terbukti maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Dia harus pilih salah satu, dia lebih suka menjadi ASN apa dia menjadi di partai politik atau di ormas sayap itu,” terangnya.
Dadang bilang, sesuai undang-undang ASN sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis sampai pemecatan. Konsekuensi logis harus dihadapi oleh yang bersangkutan.
“Ya nanti tugas makanya kalau memang ada ya sampaikan saja tapi kan perlu bukti tapu ya tugas bawaslu nant,” tambahnya.(yud)