oleh

3 Pejabat Jaksa Gadungan Tipu Rp600 Juta dari 16 Puskesmas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 20:00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para buronan yang diamankan adalah BSS, RNS, dan AH, yang merupakan saksi dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) di Kabupaten Kaur, Sumatera Utara, pada Tahun Anggaran 2022.

BSS, RNS, dan AH ditangkap dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kaur telah memulai proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2022.

**Baca Juga: BPBD Lebak Minta Warga Waspada Kekeringan Dampak El Nino

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas, dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Proses penangkapan berlangsung lancar, karena BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, para terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi menjalankan eksekusi guna menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email