oleh

Bawaslu Lebak Terima Aduan Dugaan Perusakan APK

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah menerima aduan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat di sela sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024, di Hall Universitas Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Senin (11/12/2023).

“Iya terkait perusakan APK, tentu ini masih dugaan yang masih harus diteliti dan dikaji oleh kami,” kata Dedi kepada wartawan.

Dedi mengatakan, aduan terkait dengan perusakan APK itu terjadi di wilayah Maja. Aduan masuk ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat namun diambil alih oleh Bawaslu Lebak karena pelanggaran atas hal tersebut bisa terancam pidana.

**Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Komitmen Perangi Korupsi

“Tentu ini harus kami kaji dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Dedi.

Tindakan merusak APK bisa terancam pidana. Aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf g.

Sanksi terhadap pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email