oleh

Bawaslu Lebak Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu, Ini yang Ditekankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memfasilitasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024. Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para saksi yang juga ikut mengawal jalannya proses penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Beberapa narasumber yang dihadirkan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman para saksi di antaranya mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan mantan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.

“Bawaslu Lebak memfasilitasi untuk meningkatkan kapasitas para saksi peserta pemilu yang nanti akan ditugaskan di setiap TPS (Tempat pemungutan suara), sehingga ada keselarasan dengan KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada wartawan, di Hotel Mutiara, Kalanganyar, Lebak, Kamis (21/12/2023).

**Baca Juga: Fahri Hamzah : Agenda Umat Islam di 2024 adalah Menang

Deden menjelaskan, saksi juga dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

“Apa itu Sirekap lalu bagaimana pengisian C hasil agar tidak ada perbedaan antara petugas KPPS dengan saksi yang bisa menimbulkan perselisihan dalam proses hitung dan rekap di TPS,” jelas Deden.

Bawaslu berharap para saksi peserta pemilu bisa memahami seluruh materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.

“Jadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka tidak gagap lagi karena paham dengan aturan sebagai saksi yang ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan. Kami harap saksi yang ditugaskan oleh parpol mengikuti aturan, seperti dilengkapi dengan mandat, datang tepat waktu dan mengikuti semua tahapan di TPS,” papar Deden.

Begitu juga menurut Eka Satya Laksmana, saksi yang ditugaskan oleh peserta pemilu harus memahami betul proses penghitungan dan bagaimana mengajukan keberatan jika terdapat potensi kecurangan di TPS.

“Beberapa tantangan saksi tentu ia harus paham betul tentang dokumen atau formulir yang ada di TPS lalu cara penghitungan dan pencatatan, kemudian soal kebenarian menyampaikan pendapat atau keberatan jika mengetahui ada indikasi kecurangan,” terang Eka.

“Jadi saya kira beberapa hal itu perlu ditekankan kepada saksi, bukan hanya sekedar pengetahuan saja, tapi punya keberanian menyampaikan pendapat dan di juga harus sehat betul karena prosesnya panjang,” tambah Eka.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email