oleh

Bawaslu Kota Tangerang Terima Tiga Laporan Pencatutan NIK Terdaftar di Parpol

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menerima sebanyak tiga laporan terkait dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di sebuah partai politik dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan pencatutan NIK dalam Sipol KPU. Dari tiga laporan tersebut dari empat orang pengadu datang ke Bawaslu.

“Ketiga laporan yang masuk itu semuanya masyarakat biasa,” ujar Agus saat dimintai keterangan oleh kabar6, Selasa (6/9/2022).

Usai menerima laporan tersebut, kata Agus, pihaknya langsung melakukan klarifikasi. Setelah itu, aduan tersebut disampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi data tersebut.

“Agar nanti disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” katanya.

**Baca juga:KPU Kabupaten Tangerang Terima 3 Aduan soal NIK Dicatut Parpol

Diketahui, masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Sebelumnya, di Kabupaten Tangerang KPU telah menerima tiga laporan masyarakat atas dicatutnya nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Sementara, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga menerima sebanyak satu aduan terkait pencatutan NIK terdaftar jadi kader partai politik ke dalam Sipol. (Oke)