oleh

Bawaslu Kota Tangerang Jadwalkan Panggil Dimyati Natakusuma dan Pj Wali Kota Nurdin

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang membenarkan telah menerima laporan warga atas nama Ibnu Jandi. Pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja di tahun politik Pilkada 2024.

“Pelapor telah kami mintai klarifikasi selama dua jam,” kata staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana dikutip (20/9/2024).

Ibnu Jandi melaporkan bakal calon wakil gubernur Banten Dimyati Natakusuma, penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin dan Sekda Herman serta anggota DPRD Kosasih. Ia berharap Bawaslu Kota Tangerang segera memanggil nama-nama di atas.

**Baca Juga: Andra Soni-Ratu Zakiyah Senam Bahagia Bareng Ribuan Warga Kabupaten Serang, Dimeriahkan Nagita Slavina hingga Uya Kuya

Endang menjelaskan, setelah berkas serta alat bukti pelapor ditelaah nama-nama tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Tujuannya, rangkaian peristiwanya bisa didapatkan supaya dapat disimpulkan apakah maduk dalam ranah pelanggaran Pilkada atau bukan,” jelas Endang.

Ibnu Jandi berpendapat bahwa Komisi III DPR RI bidang kerjanya masalah hukum. Namun dalam pertemuan kunjungan kerja membahas peningkatan status RSU Kota Tangerang.

“Tidak etis bila para birokrat kumpul bareng bakal calon kepala daerah. Dugaan penggiringan dukungan ini terstruktur sistematis dan masif,” tegas Jandi.

Informasi yang diperoleh kabar6.com, selain Ibnu Jandi acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Puspemkot Tangerang juga dilaporkan oleh Akademi Universitas Muhammadiyah Tangerang. (Yud)

Print Friendly, PDF & Email