oleh

Baru Dibangun, Kantor Desa Lengkong Kulon di Tangerang Disegel Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Gedung kantor Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah selesai dibangun. Bangunan megah itu langsung disegel lantaran dianggap telah menyerobot lahan dari pemilik yang sah.

“Sebelumnya ini emang tanah milik Lasiman Arta dengan nomor sertifikat SHM 01. Tiba-tiba ini ada pembangunan nih dari pihak desa,” kata Ishak, ahli waris dikutip Sabtu (1/6/2024).

Ia jelaskan, sejak awal proses pembangunan pada 2023 lalu keluarganya telah menegur pihak desa. Ahli waris Lasiman Arta minta ditunjukan bukti alas hak kepemilikan seluas lahan 600 meter yang dibangun gedung kantor desa. **Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Program Reforma Aagraria Kementerian ATR/BTN

Ishak bilang, pihak pemerintah desa melakukan somasi. Kepala desa mengklaim bahwa lahan tersebut milik Iwan S Hartono dengan Akta Jual Beli 334 Tahun 2007 PPATS Kecamatan Pagedangan.

“Alas hak tanah ini sertifikat atas nama lasiman, dari pak Lasiman Arta tidak pernah menjual ke siapapun,” tegasnya.

Ishak bilang, SHM Nomor 01 mencantumkan lahan seluas 4,121 meter persegi legal milik Lasiman Arta, bapak kandungnya. Kini sudah banyak dibangun sepihak oleh pemerintah desa.

Selain gedung kantor desa yang baru juga ruko serta rumah kos-kosan. Ahli waris, lanjut Ishak, akan mempertahankan hak kepemilikan tanah meski surat somasi perintahkan agar segel dicabut 3X24 jam.

“Cuma kan kita selalu diintimidasi ditakut-takutin keluarga bahkan sampai mereka dari pihak desa datang minta uang 20 juga buat bikin surat katanya,” ujar Ishak.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lengkong Kulon, Supandi saat dikonfirmasi perihal sengketa agraria yang sedang terjadi di wilayah kerjanya tidak merespon.(yud)

Print Friendly, PDF & Email