oleh

Barang Bukti Hasil Kejahatan di Lebak Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (20/7/2023).

Kepala Kejari Lebak Mayasari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, kesehatan, mineral dan batubara, perikanan, pencurian, perjudian, pengancaman, penipuan, penganiayaan, dan senjata tajam.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Mulai dari dibakar, dihancurkan dengan menggunakan mesin pemotong dan sabu dilarutkan ke dalam air lalu diblender.

“Pemusnahan barang bukti hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Mayasari.

**Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Gaduh, Komisi V DPRD Banten Angkat Suara

Mayasari menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari tahun 2022 dan 2023. Perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan disebut cukup banyak.

“Sabu 102,0761 gram, ganja 19,8515 gram, obat-obatan terlarang seperti hexymer sebanyak 165.611 butir, senjata tajam dan barang bukti yang lain seperti benur, uang palsu dan lain-lain,” ucap Mayasari menguraikan.

Mayasari berharap, kasus-kasus pidana khususnya dalam perkara melanggar Undang-undang Kesehatan menjadi perhatian bersama seluruh pihak terkait di Kabupaten Lebak.

“Paling tidak di Lebak ini bisa diminimalisir terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email