oleh

Bakorpakem : HTI Jangan Sebarin Brosur Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Tangerang, mengimbau kepada pengurus dan anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ada di daerah itu agar menghentikan seluruh kegiatannya di lingkungan masyarakat.

Hal ini, menyusul adanya keputusan dari pemerintah yang membubarkan organisasi berbasis agama tersebut.

Ketua Bakorpakem Kabupaten Tangerang, Firdaus mengatakan, pihaknya meminta pengurus dan anggota HTI di kota seribu industri ini agar tidak melakukan kegiatan keorganisasian, seperti menyebarkan brosur dan pengajian.

Pasalnya, organisasi HTI sudah dibubarkan pemerintah, meski tengah berproses hukum di pengadilan.”Saya imbau HTI untuk menghentikan kegiatannya, karena organisasi ini dianggap melanggar idiologi negara,” ungkap Firdaus yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kepada Kabar6.con, Rabu (17/5/2017).

Ajaran HTI, kata dia, dikategorikan telah melenceng dan bahkan telah menjurus kearah ingin merubah idiologi negara.

Pembubaran HTI oleh pemerintah, tentunya sudah melalui tahapan dan kajian mendalam mengenai kegiatan- kegiatannya.

“Kita enggak bisa merubah dasar negara ini. Nah, kegiatan HTI ini dinilai sudah membahayakan keutuhan bangsa,” kata Kajari Firdaus, usai menggelar rapat koordinasi bersama semua unsur yang tergabung dalam Bakorpakem, diantaranya MUI Kabupaten Tangerang, FKUB, Kemenag Kabupaten Tangerang, Kodim 0506, Polresta Tangerang dan Pemerintah Daerah setempat.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email