oleh

Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diimbau untuk berhati-hati dalam menerima hadiah dari pihak manapun.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, sosialisasi gratifikasi tersebut pun menjelaskan, apabila penjabat menerima “hadiah” dengan besaran nominal lebih dari Rp1 juta maka, termasuk dalam gratifikasi.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

“Di sini kita betul-betul menjelaskan apa itu gratifikasi, karena para penjabat sendiri masih minim pengetahuannya tentang gratifikasi. Sosialisasi terkait pedoman pengendalian gratifikasi ini pun membahas apa sampai mana batas pemberian hadiah terutama pada saat kita menghadiri pesta pernikahan agar, tidak termasuk dalam gratifikasi,” ungkap Dedi, Kamis (29/12/2016).**Baca juga: Kasus Gratifikasi Camat DR, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut tak hanya dihadiri oleh jajaran SKPD, namun dihadiri pula oleh Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email