oleh

Atribut Kampanye di Jalan Raya Serpong Berantakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus rusaknya alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali terjadi.

Kali ini, giliran media komunikasi model umbul-umbul yang terletak di Jalan Raya Serpong, tepatnya diseberang perumahan Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

Pantauan kabar6.com pada pukul 05.30 WIB, jejeran umbul-umbul sebanyak 15 unit yang memuat gambar tiga pasangan calon ini sedianya belum lama dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Tapi kini kondisinya sudah berantakan. Alat peraga kampanye berdiameter sekitar 5X1,5 meter ini didirikan menggunakan material batangan pipa besi.

“Padahal pas dinihari tadi saya keluar beli nasi goreng masih pada berdiri kokoh bang,” ungkap Ismail Haryanto, salah seorang petugas keamanan Cluster Victoria ditemui di pos jaga, Sabtu (12/9/2015).

Dari 15 titik umbul-umbul yang dipasang lembaga penyelenggara pemilu, lima diantaranya masih berdiri kokoh. Sedangkan delapan titik lainnya tiang pancang batangan besi dalam kondisi patah.

“Ini satu umbul-umbul punya Airin mah kayaknya dirusak orang. Enggak mungkin kalo roboh kena angin tapi rusak berantakan sobekannya kemana-mana,” klaim Ismail.

Kasus ini menambah deret panjang persoalan rusaknya alat peraga kampanye di Kota Tangsel. Sebelumnya, penemuan kerusakan juga terjadi pada baliho yang terpasang di sekitar Bundaran Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat.

Kemudian hal serupa juga terjadi di beberapa titik wilayah yang dapat dipastikan rusak akibat terpaan angin kencang. **Baca juga: Penggiat UIN Cermati Ada Politik Dagang Sapi di Tangsel.

Wakapolres Tangsel Komisaris Bachtiar Alponso, sebelumnya telah mengajak seluruh elemen dan kelompok masyarakat bisa menjaga alat peraga kampanye.

Media informasi ini termasuk dalam kategori aset negara karena pembuatannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2015.

“Bagi individu ataupun kelompok yang terbukti secara sah dan meyakinkan merusak dapat dikenai pelanggaran KUH Pidana Pasal 170 tentang Pengrusakan Fasilitas Milik Negara atau Pasal 362 tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolsek Pondok Aren itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email