oleh

Artefak yang Dipamerkan Ternyata Barang Jarahan, Museum Ini Hentikan Pameran

image_pdfimage_print

Kabar6-Karena artefak yang dipajang berstatus ilegal, museum seni di New York, Amerika Serikat, harus menutup pameran lebih cepat pameran yang mereka gelar. Artefak itu adalah peti mati berlapis emas dari abad ke-1 SM yang ditorehkan untuk Nedjemankh, seorang imam tingkat tinggi dari dewa berkepala domba Heryshef dari Herakleopolis di Mesir.

The Metropolitan Museum of Art, melansir Sooperboy, mengatakan bahwa mereka membeli benda itu dari seorang pedagang seni di Paris pada 2017 dengan harga sekira Rp56 miliar. Pejabat museum menjelaskan, mereka tertipu oleh sumber palsu yang membuatnya seolah-olah peti mati itu telah diekspor secara sah beberapa dekade yang lalu. Pameran bertajuk ‘Nedjemankh dan His Gilded Coffin’ itu tutup lebih awal karena pihak museum setuju mengembalikan peti mati tadi ke negara asalnya setelah penyelidik menentukan bahwa artefak itu dijarah dari Mesir.

Jaksa penuntut dengan kantor kejaksaan distrik Manhattan memberikan museum tersebut bukti yang menunjukkan artefak itu benar telah dijarah dari Mesir pada 2011. Pejabat museum sendiri mengatakan, pihaknya telah sepenuhnya bekerjasama dengan penyelidikan jaksa wilayah, dan menambahkan bahwa museum akan meninjau dan merevisi proses akuisisi.

Daniel Weiss, presiden dan kepala eksekutif museum, meminta maaf kepada Dr. Khaled El-Enany, menteri barang antik Mesir, dan mengatakan museum itu berkomitmen untuk mencari tahu bagaimana kita dapat membantu mencegah pelanggaran di masa depan terhadap properti budaya. ** Baca juga: Suku Yanomami di Hutan Amazon Gemar Makan Sup Tulang Mayat

Ditambahkan Pejabat Museum, penyelidikan jaksa distrik menunjukkan bahwa museum telah menerima riwayat kepemilikan artefak yang salah, pernyataan palsu dan dokumentasi palsu, termasuk lisensi ekspor Mesir pada 1971 untuk peti mati.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email